Wartawan MitraBhayangkara.my.id di Dairi Diancam Usai Bongkar Ilegal Logging, Polisi Diduga Lamban Tangani Kasus


Baslan Naibaho Wartawan MitraBhayangkara.my.id

Dairi, MitraBhayangkara.my.id
 - Baslan Naibaho, wartawan MitraBhayangkara.my.id, mengaku mendapat intimidasi dan ancaman setelah membongkar kasus dugaan ilegal logging di wilayah hukum Polres Dairi, tepatnya di Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Baslan merasa laporan pengaduannya terkait pengancaman dan penghinaan prfesi jurnalis yang dialaminya, tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian.
Baslan telah membuat laporan pada tanggal 25 Oktober 2024, menuding seorang pemain ilegal logging bernama Ian Girsang. Namun, hingga Rabu (24/12/2024), belum ada kepastian jawaban dan proses pemeriksaan terhadap terlapor.

"Saya terus-menerus menyusul penyidik ke Polres Dairi jalan Sisingamangaraja dan kerap mempertanyakan kelanjutan hasil dimana laporan saya, Pak," ungkap Baslan.

Baslan menduga ada keterlibatan oknum polisi yang "main mata" dengan Ian Girsang.

"Laporan saya sudah hampir berjalan tiga bulan, sampai hari ini, Rabu tanggal 24 Desember 2024, belum di tindak lanjuti," keluh Baslan.

Bukti Kekuatan Hukum:

  • SP2HP: Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.
  • Waktu Pemberian SP2HP: SP2HP diberikan pada hari ke-10, hari ke-20, dan hari ke-30 untuk kasus ringan; hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60 untuk kasus sedang; dan seterusnya untuk kasus sulit dan sangat sulit.
  • Ilegal Logging: Ian Girsang diduga melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf c Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, diatur di Pasal 78 ayat 5, dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda sebanyak lima miliar rupiah.
  • Intimidasi: Pengancaman dilakukan Ian Girsang melalui media elektronik, baik media sosial atau media lainnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITEjo. Pasal 45B UU 19/2016.

Baca :

Baslan kecewa dengan oknum penyidik yang menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) pada tanggal 21 November 2024.

"Kasat Sitepu sendiri melalui WhatsApp mengatakan, 'Baik Saya cek hari ini Minggu depan kelar perkara ini'. Sampai hari ini belum ada," tambah Baslan.

Kapolres Dairi AKBP Agusbhari PA, SIK, SH, M.Si, telah mempertanyakan kelanjutan proses melalui penyidik yang menangani laporan pengaduan pengancaman tersebut, AIPDA A. Sinaga, SH.

Baslan menduga AIPDA A. Sinaga telah lalai dan lambat menangani proses pemeriksaan.

"Diduga telah melanggar Perkapol No. 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri BAB III Asas Penyidik Pasal 3," tegas Baslan.

Bukti Tambahan:

  • Berita: Dikarenakan Illegal logging merupakan kejahatan yang memiliki sifat luar biasa (extra ordinary crime). Ancaman hukuman bagi pelaku illegal logging adalah pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, Baslan Naibaho telah menerbitkan sejumlah berita terkait dugaan illegal logging di Dairi, yang dapat dijadikan bukti pelaporan.
  1. Dugaan Penggundulan Hutan Lindung di Dairi Tersorot
  2. Penebangan Kayu Alam di Hutan Lae Pondom, Dairi: Dugaan Pembiaran dan Kebijakan yang Tertunda
  3. Maraknya Penebangan Kayu di Hutan Lindung Desa Sigalingging, Kabupaten Dairi Menyita Perhatian
  4. Penyelusuran Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Sidikalang: Tindakan Polhut dan Tim LSM Sira di Dairi
  5. KPH 15 Berkesan Tutup Mata dan Telinga Aksi Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Laepondom
  6. Diduga Dinas Kehutanan Tutup Mata Terhadap Pelaku Illegal Logging di Desa Bunian Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Dairi
  7. Aksi Ilegal Logging "Kebal Hukum" di Dairi Sumatera Utara
  8. Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Diduga Berani Tantang! KPH 15 Kabanjahe Diam?
  9. Ilegal Logging Merajalela di Dairi, LSM MPHI Desak KPH 15 Kabanjahe dan Aparat
  • Ancaman: Baslan dapat menyertakan bukti-bukti ancaman yang diterimanya, baik melalui pesan suara WhatsApp maupun media sosial. 

(JS-Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1