Laporan Pengancaman Terhadap Wartawan di Dairi Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Dugaan 'Main Mata' Muncul



MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Laporan pengaduan pengancaman terhadap wartawan Baslan Naibaho yang dibuat pada 25 Oktober 2024 lalu hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polres Dairi. Baslan melaporkan Ian Girsang, seorang pelaku ilegal logging yang diduga telah menghina dan mengancamnya melalui pesan suara WhatsApp.

Baslan yang merupakan wartawan MitraBhayangkara.my.id, telah berulang kali menghubungi penyidik Aipda A. Sinaga, SH, untuk mempertanyakan perkembangan laporan. Namun, ia hanya menerima jawaban singkat dan tidak memuaskan. "Lae sampaikan sama Baslan tenang saja, diproses nya perkara mu itu terang nya," jawab Aipda A. Sinaga melalui pesan WhatsApp.

Baca juga :

Junianto Marbun, Kaperwil Sumatera Utara Media online MitraBhayangkara.my.id, mempertanyakan lambatnya penanganan proses pemeriksaan oleh Aipda A. Sinaga. Menurut Junianto, hal ini telah melanggar PERKAP POL Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia BAB III (Asas Penyidik) Pasal 3.

"Seiring berjalannya waktu hingga hampir 2 lamanya tindak lanjut laporan pemeriksaan belum terverifikasi, selang waktu sebelum Junianto Marbun sudah berulangkali menghubungi Aipda Antonius Sinaga (Penyidik) untuk mempertanyakan hal ini, di anggap tidak mendapatkan jawaban yang konsekuen dan selalu mengesampingkan laporan dengan alasan masih menumpuk berkas laporan yang sedang dikerjakan lae ku," ungkap Junianto.


Junianto juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. "Hal ini memicu saya menilai perilaku seorang penyidik menjadikan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sifatnya tidak lagi mengayomi masyarakat melainkan melindungi para penjahat, apalagi ini jelas jelas seorang wartawan membuat laporan dikarenakan adanya pengancaman terhadap dirinya yang sudah melanggar UU Pasal 369 ayat (1) KUHP tidak dapat ditangani oleh kepolisian bagi seorang jurnalis yang pada umumnya kita ketahui bahwa antara kepolisian dan wartawan itu adalah mitra, ini benar benar mencoreng nama baik kepolisian khususnya di Daerah hukum Polres Dairi tegasnya.".

Terkait laporan Baslan, Polres Dairi telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) pada tanggal 21 November 2024. Namun, Baslan merasa kecewa dengan isi SP2HP tersebut.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Polres Dairi dalam menangani kasus pengancaman terhadap wartawan.

Pewarta: JM

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1