Laporan Wartawan di Dairi Diduga Dibiarkan, LSM SIRA dan Media Desak Polres Bertindak!


Dairi, Sumatera Utara, MitraBhayangkara.my.id - Laporan wartawan Baslan Naibaho terkait dugaan penghinaan dan pengancaman oleh Ian Girsang, seorang Pelaku illegal logging di Desa Barisan Nauli Sindoro, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, diduga diabaikan oleh Polres Dairi. Laporan yang dibuat pada tanggal 25 Oktober 2024 hingga saat ini, 1 Desember 2024, belum ditindaklanjuti.(1/12)

LSM SIRA menyampaikan bahwa status hutan lindung bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu. Perbuatan penebangan kayu yang secara liar atau tanpa izin resmi, merupakan pelanggaran pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di pasal 78 ayat (5), dengan sanksi pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging. Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

Baca Juga

Ilegal Logging Merajalela di Dairi, Oknum Diduga Berani Tantang! KPH 15 Kabanjahe Diam?

LSM SIRA bersama media akan segera meminta keterangan dari pihak Polres Dairi terkait lambatnya penanganan laporan ini. Beberapa poin yang akan dipertanyakan adalah:

Keterlambatan Penanganan Laporan: Mengapa laporan Baslan Naibaho, yang sudah hampir dua bulan, belum ditindaklanjuti?

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi: Apakah benar ada dugaan 'main mata' antara oknum polisi dengan Ian Girsang?

Tanggapan Kapolres Dairi: Bagaimana tanggapan Kapolres Dairi terkait laporan ini dan dugaan keterlibatan oknum polisi?


Baslan Naibaho, yang telah menghubungi beberapa oknum polisi melalui telepon seluler, termasuk Antonius Sinaga, tidak mendapatkan respon. Ia juga telah menghubungi Bapak Kapolda Provinsi Sumatera Utara dan Bapak Kapolri, namun belum ada tanggapan.

Baslan Naibaho terpaksa turun ke Polres Dairi untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) nya.

LSM SIRA dan media mendesak Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti laporan Baslan Naibaho dan memberikan tindakan tegas kepada oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami mendesak pihak kepolisian untuk bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan ini. Kami juga berharap Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kapolri dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini," ujar Baslan Naibaho.

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1