MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Masih terjadi pengrusakan hutan Negara Republik Indonesia di Hutan Lindung Laepondom, yang menjadi perhatian utama bagi masyarakat dan pihak berwenang. Wartawan telah melakukan investigasi terkait penebangan kayu alam ilegal, yang diketahui marak terjadi di Kabupaten Dairi. Dalam hal ini, kinerja Pemerintah Kabupaten Dairi dan UPT, KPH 15 Kabanjahe Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dipertanyakan karena diduga lalai dalam menangani masalah ini.
Pihak yang berkompeten, seperti UPT KPH 15 dan Dinas Lingkungan Hidup, serta Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dituduh tidak responsif dan terkesan menunggu situasi berkembang tanpa tindakan yang tegas. Informasi yang disampaikan menunjukkan bahwa penebangan kayu ilegal semakin merajalela di wilayah KPH 15 Kabanjahe, khususnya di kawasan hutan lindung Laepondom.
Menurut laporan awak media, kegiatan penebangan kayu alam ilegal kerap terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Dairi, terutama di Kecamatan Sumbul yang merupakan bagian dari hutan KPH 15. Aksi ini sering dilakukan pada malam hari, termasuk di kawasan hutan lindung Laepondom, desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, yang juga terbilang sebagai hutan lindung.
Diduga adanya oknum tertentu yang terlibat dalam aksi penebangan kayu di hutan Negara RI, dengan inisial (Turnip) bersama (Limbong), (Sagala), dan (Haloho) yang tinggal di Simpang Silalahi Laepondom. Pengrusakan hutan ini diperkirakan melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, di mana setiap individu yang sengaja melanggar aturan hukum dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp7.500.000.000.
Kondisi ini menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Dairi. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan bertindak secara cepat dan efektif untuk menghentikan aksi penebangan kayu ilegal yang merusak lingkungan.
(Baslan Naibaho)