MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Media Mitra Bhayangkara melakukan investigasi di Desa Bunian, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara pada tanggal 19 Juli 2024 terkait kasus illegal logging yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku yang dianggap kebal hukum.
Setelah konfirmasi dengan oknum aparat desa setempat (Simamora namun enggan disebut nama) dan masyarakat setempat, terungkap bahwa pelaku illegal logging telah lama beroperasi tanpa tindakan hukum. Pelaku diduga melakukan penebangan kayu meranti ilegal dari hutan lindung di Desa Bunian, sehingga pemilik kayu tersebut dianggap patut ditangkap oleh penegak hukum.
Dalam temuan tersebut, berbagai jenis kayu olahan menjadi bukti aktivitas illegal logging. Apabila terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Hutan Lindung, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 100 miliar.
Pelaku illegal logging dengan inisial Lumban Saran, yang beraktivitas di kawasan hutan lindung, segera ditangkap oleh Kapolres Dairi, Baslan Naibaho dari mitra bhayangkara my.id. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera dan menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak akan ditoleransi. (Baslan Naibaho)