EMAS HARAM DI HUTAN DAIRI? PETI MENGGILA, SETORAN 15 GRAM DAN DUGAAN KUAT "PEMBIARAN" APARAT


Dairi | MitraBhayangkara.my.id
– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga berlangsung secara masif dan terang-terangan di kawasan yang disebut-sebut berada dalam area hutan lindung.


Meski praktik tersebut telah berulang kali menjadi sorotan publik dan diberitakan media, aktivitas penambangan diduga masih terus berlangsung tanpa tindakan penegakan hukum yang terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi kehutanan yang memiliki kewenangan atas kawasan tersebut.


Hasil penelusuran tim investigasi MitraBhayangkara.my.id di lapangan menemukan indikasi bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut bukan lagi dilakukan dalam skala kecil, melainkan telah berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang melibatkan puluhan hingga ratusan orang.


Lubang Tambang Menjamur, Produksi Emas Diduga Fantastis

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kawasan pegunungan Dusun Lae Sulpi kini dipenuhi lubang-lubang tambang yang terus bertambah.


Seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya bermarga br Sinamo mengaku mengetahui aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.


Menurut mereka, salah satu penambang berinisial S. Manik, warga Desa Linggaraja I, disebut pernah memperoleh hasil emas dalam jumlah besar.

"Anak saya ikut bekerja di atas. Katanya ada yang dapat emas sampai sekitar satu kilogram," ungkap Brutu kepada wartawan.


Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Namun, jika benar, nilai ekonominya dapat mencapai miliaran rupiah berdasarkan harga emas saat ini.


Rantai Bisnis Emas Diduga Sudah Terbentuk

Investigasi juga menemukan dugaan adanya jaringan penampungan hasil tambang. Warga menyebut hasil emas dari lokasi PETI diduga disalurkan kepada sejumlah penampung atau "toke emas".


Salah satu nama yang disebut warga adalah D. br Manihuruk. Sementara J. br Tamba yang berhasil dikonfirmasi wartawan mengaku hanya berperan sebagai perantara penjualan.

"Itu dijual ke D. br Manihuruk, Pak," ujarnya singkat.


Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di lokasi tambang diperkirakan mencapai lebih dari 100 orang.


Jika informasi tersebut benar, maka aktivitas PETI di kawasan tersebut telah berkembang menjadi mata rantai bisnis yang melibatkan penambang, pengangkut logistik, penampung, hingga pembeli hasil tambang.


Dugaan Setoran Emas 15 Gram, Nama Oknum Kades Disebut

Temuan paling mengejutkan dalam investigasi ini adalah munculnya pengakuan sejumlah warga terkait dugaan permintaan setoran emas oleh oknum tertentu.


Seorang warga mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan setoran emas sebesar 15 gram yang dilakukan oleh seorang oknum kepala desa.


Warga menyebut oknum tersebut merupakan Kepala Desa Linggaraja II bermarga Sitanggang.


Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas tudingan tersebut.


Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Pelajar Diduga Terlibat Aktivitas Tambang

Fakta lain yang mengundang keprihatinan adalah dugaan keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam aktivitas penunjang tambang.


Warga menyebut sejumlah pelajar SMP dan SMA ikut mengangkut logistik menuju lokasi tambang karena tergiur upah yang relatif besar.

"Kalau bawa beras 15 kilogram dibayar Rp100 ribu. Kalau bawa solar satu jerigen bisa dapat Rp250 ribu," kata seorang warga.


Praktik tersebut patut mendapat perhatian serius karena berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang eksploitasi ekonomi terhadap anak.


Diduga Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung

Berdasarkan informasi warga dan hasil penelusuran lapangan, lokasi aktivitas PETI diduga berada di kawasan hutan lindung.


Apabila benar berada dalam kawasan hutan yang memiliki status perlindungan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.


Selain berpotensi merusak tutupan hutan, aktivitas PETI juga berisiko menimbulkan longsor, pencemaran sungai, kerusakan ekosistem, dan hilangnya fungsi kawasan lindung.


Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan unsur perusakan kawasan hutan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


KUHP Baru 2026: Dugaan Pembiaran Aparat Juga Bisa Disorot

Sejak berlakunya secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada tahun 2026, aparat maupun pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, atau sengaja tidak menjalankan kewajiban hukum yang melekat pada jabatannya dapat menjadi objek pemeriksaan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.


Karena itu, apabila terdapat dugaan pembiaran, perlindungan, atau penerimaan keuntungan dari aktivitas PETI, maka hal tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh aparat berwenang.


Masyarakat Pertanyakan Ketegasan Aparat

Warga mengaku heran karena aktivitas tambang yang disebut melibatkan lebih dari seratus orang tersebut masih dapat beroperasi meski telah beberapa kali menjadi pemberitaan media.


Muncul pertanyaan publik, apakah aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan telah melakukan langkah-langkah pengawasan, penertiban, maupun penegakan hukum secara maksimal.


Wartawan MitraBhayangkara.my.id, Baslan Naibaho, menyatakan akan melayangkan laporan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara guna meminta penanganan lebih lanjut atas dugaan aktivitas PETI tersebut.

"Sudah beberapa kali diberitakan, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum," ujarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dairi, Polsek Sumbul, Pemerintah Desa Linggaraja II, KPH setempat, Dinas Lingkungan Hidup, maupun instansi kehutanan terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan warga dan hasil penelusuran wartawan.


Diduga Sejumlah Nama Terlibat dalam Aktivitas PETI

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga sekitar lokasi tambang, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi.


Sejumlah sumber menyebut nama Kbr Haloho, Srt Maibang, Sbr Manik, Krm Sinaga, BA Sitanggang, Edr Tondang, Lst Sinaga, Sml Sihotang, TM Purba, Jns Ambarita, dan Pgt Silalahi sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi tersebut.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh nama yang disebutkan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Oleh karena itu, informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.


Diduga Ada Jaringan Penampung Hasil Tambang Ilegal

Selain para pihak yang disebut diduga terlibat dalam aktivitas penambangan, warga juga mengungkap adanya dugaan jaringan penampung atau pembeli hasil emas yang berasal dari lokasi PETI tersebut.


Beberapa nama yang disebut warga sebagai pihak yang diduga berperan sebagai penampung atau penadah hasil tambang emas ilegal antara lain Uwt Tamba, DE Manihuruk, dan Situngkir yang berdomisili di Desa Huta Imbaru.


Informasi tersebut masih berupa keterangan dari sejumlah narasumber yang ditemui wartawan di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Apabila nantinya terbukti mengetahui, membeli, menyimpan, menguasai, memperdagangkan, atau memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan pertambangan ilegal, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang telah berlaku penuh pada tahun 2026.


Catatan Redaksi: Nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini berasal dari keterangan sejumlah narasumber dan hasil penelusuran lapangan. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari seluruh pihak yang disebut. 


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil penelusuran lapangan, dan prinsip kepentingan publik.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Redaksi) 

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1