DIBLOKIR SAAT DIKONFIRMASI! DANA BOS SMA N 5 TUALANG Rp1,29 MILIAR JADI SOROTAN


Siak, Riau | MitraBhayangkara.my.id - 
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim investigasi MitraBhayangkara.my.id selama tiga hari berturut-turut terkait dugaan ketidakwajaran penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 5 Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, berujung tanpa jawaban. Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala SMA Negeri 5 Tualang, Burhanuddin, justru diduga memblokir nomor telepon seluler wartawan yang menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp.


Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Terlebih, pemblokiran terjadi setelah media menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait realisasi penggunaan Dana BOS yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,29 miliar sepanjang tahun 2025.


Tiga Hari Konfirmasi Berujung Pemblokiran

Sebelumnya, tim investigasi MitraBhayangkara.my.id telah menyampaikan permintaan konfirmasi resmi kepada pihak sekolah terkait sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.


Dalam pesan konfirmasi tersebut, media menyampaikan bahwa pemberitaan akan dilakukan secara berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga pihak sekolah diberikan kesempatan menjelaskan penggunaan anggaran yang menjadi perhatian publik.


Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat jawaban substantif dari pihak sekolah. Bahkan nomor wartawan yang melakukan konfirmasi diduga diblokir oleh kepala sekolah.


Padahal, keterbukaan informasi mengenai penggunaan Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


Dana BOS Rp1,29 Miliar, Sejumlah Pos Anggaran Disorot

Berdasarkan data yang dihimpun media dari sumber resmi pengelolaan Dana BOS, SMA Negeri 5 Tualang yang memiliki 889 peserta didik menerima Dana BOS Tahun Anggaran 2025 dalam dua tahap pencairan.


Tahap I (21 Januari 2025)

Total: Rp666.750.000

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp126.705.150

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp17.408.250

  • Pengembangan perpustakaan: Rp200.533.000


Tahap II (16 September 2025)

Total: Rp624.270.000

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp253.725.000

  • Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp34.450.000

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp198.989.000

  • Pengembangan perpustakaan: Rp43.000.000

  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp37.255.800

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp14.393.000


Dari data tersebut, terdapat beberapa pos yang menjadi perhatian karena nilainya cukup besar, antara lain:

  • Administrasi kegiatan sekolah: Rp325.694.150

  • Pengembangan perpustakaan: Rp243.533.000

  • Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp285.526.250


Besarnya nilai anggaran pada beberapa komponen tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara besaran anggaran dengan kondisi riil di lapangan.


Potensi Pelanggaran Administratif dan Pidana?

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penggelembungan harga (mark-up), laporan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, atau penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.


Di antaranya:

1. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana."

Pasal 3:
"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana."


2. KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang Berlaku Penuh Tahun 2026

Dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, berbagai bentuk penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi pemerintahan tetap dapat dijerat sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.


3. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan ini mengatur tata kelola Dana BOS agar digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, tidak didukung bukti pengeluaran yang sah, atau terdapat ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi faktual, maka dapat menjadi dasar evaluasi maupun pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawas.


4. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Meskipun Dana BOS berasal dari APBN, prinsip pengelolaan keuangan publik yang transparan, efektif, efisien, ekonomis, dan akuntabel tetap wajib diterapkan oleh seluruh satuan pendidikan penerima dana pemerintah.


5. PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Peraturan ini mewajibkan adanya pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan negara guna mencegah penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian negara.


Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh

Sikap tertutup yang ditunjukkan pihak sekolah justru semakin memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan di Kabupaten Siak meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS SMA Negeri 5 Tualang Tahun Anggaran 2025.


Masyarakat berharap aparat pengawas dan penegak hukum seperti Inspektorat, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri Siak, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dapat melakukan verifikasi lapangan terhadap realisasi penggunaan anggaran tersebut.


Audit diperlukan untuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang dilaporkan benar-benar terlaksana sesuai spesifikasi, volume pekerjaan, serta nilai anggaran yang telah dicairkan.


Publik menilai setiap rupiah Dana BOS harus kembali kepada kepentingan peserta didik dan peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi celah terjadinya penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMA Negeri 5 Tualang, Burhanuddin, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas berbagai pertanyaan yang telah disampaikan media.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


(Kennedi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1