Tambang Ilegal Dairi Menggila, Dugaan Ada Setoran ke Oknum Aparat dan Kades


DAIRI, MitraBhayangkara.my.id — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga berubah menjadi “kerajaan tambang ilegal” yang sulit disentuh hukum. Aktivitas yang berada di kawasan perbukitan dan diduga masuk area hutan lindung itu disebut berlangsung terang-terangan dengan melibatkan ratusan pekerja.


Ironisnya, sejumlah warga menduga praktik tambang ilegal tersebut tetap berjalan mulus karena adanya “setoran” kepada oknum tertentu, mulai dari aparat hingga pihak pemerintahan desa.


Investigasi wartawan Mitra Bhayangkara pada Jumat, 22 Mei 2026, menemukan fakta mencengangkan di lapangan. Jalur menuju lokasi tambang dipenuhi aktivitas pengangkutan logistik menggunakan tenaga warga, bahkan melibatkan anak usia sekolah.


“Kalau ngantar beras 15 kilo upahnya Rp100 ribu. Kalau solar satu jerigen sampai Rp250 ribu karena jalannya berat, hampir tiga jam naik gunung,” ungkap seorang warga kepada wartawan.


Warga menyebut aktivitas tambang berlangsung hampir tanpa henti. Sedikitnya terdapat lebih dari 10 lubang tambang aktif yang dikelola beberapa kelompok berbeda. Dalam satu kelompok disebut berisi sekitar 10 orang pekerja.


“Kalau Berhasil, Emas Disetor ke Toke”

Seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya boru Sinamo mengungkap bahwa salah satu penambang bernama S. Manik, warga Desa Linggaraja I, disebut baru memperoleh hasil emas hingga sekitar 1 kilogram.

“Anak saya ikut kerja di atas,” kata Brutu.



Menurutnya, emas hasil tambang kemudian dijual kepada penampung atau “toke emas” yang diduga menjadi penghubung utama peredaran emas ilegal dari gunung.


Nama D. Br Manihuruk dan J. Br Tamba disebut warga sebagai penampung utama hasil tambang.


Saat dikonfirmasi wartawan, J. Br Tamba mengakui adanya transaksi emas dari para pekerja tambang.

“Kurang lebih 100 orang kerja di atas. Kalau sudah berhasil, emasnya dikasih ke Br Manihuruk,” ujarnya.


Tim investigasi kemudian mendatangi rumah S. Manik. Sang istri mengatakan suaminya masih berada di lokasi tambang selama dua minggu terakhir.

“Belum turun dari gunung, Pak,” katanya.


Melalui sambungan telepon, S. Manik meminta agar wartawan menunggu dirinya turun gunung untuk memberikan penjelasan langsung.


Percakapan WhatsApp Kepala Desa Soal Dugaan Setoran

Dugaan adanya aliran setoran juga mengarah kepada oknum kepala desa. Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan Mitra Bhayangkara mencoba melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Linggaraja II.


Dalam pesan konfirmasi itu, wartawan menyampaikan:

“Selamat malam Pak Kades, izin Pak Kades ada beberapa orang yang di Gunung Mas bekerja dan mempunyai anggota serta group masing-masing. Informasi yang kami dapat dari masyarakat, Pak Kades baru-baru ini naik ke atas Gunung Emas meminta setoran sekitar 15 gram emas.”


Tak lama kemudian, kepala desa memberikan jawaban dalam bahasa Batak melalui pesan WhatsApp:

“Setoran aha, au naik udah lebih sebulan mangallang alogo. Au ibaen hamu bah 15 gram, inna hamu 6 gram do ipe ungnga marsikkor iba mardalan. Tolong majo ise do mandok 15 gram.”


Yang bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti:

“Setoran apa, saya sudah lebih sebulan makan angin. Ini karena kalian, masa kalian bilang 15 gram, padahal hanya 6 gram. Ini pun sudah susah payah di jalan ini. Tolonglah, siapa yang bilang itu 15 gram?”


Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sebab, jawaban itu dinilai bukan bantahan tegas terhadap dugaan adanya setoran, melainkan justru menyinggung nominal yang berbeda.


Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Sejumlah warga bahkan secara terbuka mempertanyakan sikap aparat penegak hukum karena aktivitas tambang ilegal tersebut disebut berlangsung terang-terangan dan diketahui masyarakat luas.


Muncul dugaan adanya perlindungan terhadap para pemain tambang ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.


Wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Dairi, Polsek Sumbul serta Polda Sumatera Utara terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI tersebut. Namun hingga berita diterbitkan belum ada jawaban resmi.


Terancam UU Minerba dan KUHP Baru 2026

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


Selain itu, sejak berlakunya penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 pada tahun 2026, aparat penegak hukum juga memiliki dasar pidana lebih luas untuk menindak praktik kejahatan terorganisir, termasuk dugaan penyalahgunaan jabatan, pembiaran tindak pidana, hingga dugaan korupsi dan perusakan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.


Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung juga berpotensi melanggar aturan kehutanan dan lingkungan hidup karena dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, longsor, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan warga sekitar.


Kini masyarakat menunggu langkah tegas dari Polda Sumatera Utara untuk mengusut dugaan mafia tambang emas ilegal yang disebut-sebut semakin kebal hukum di Kabupaten Dairi.


(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1