"REVITALISASI Rp3,1 MILIAR" Proyek SMPN 44 Medan Diduga Mangkrak, Dana BOS dan Kualitas Pekerjaan Jadi Sorotan


Medan | MitraBhayangkara.my.id - 
Proyek Revitalisasi UPT SMP Negeri 44 Medan dengan nilai anggaran sekitar Rp3,1 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat kini menjadi sorotan publik. Selain diduga mengalami keterlambatan pekerjaan yang cukup signifikan, proyek tersebut juga memunculkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, pengelolaan anggaran pendidikan, hingga potensi penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim media, proyek revitalisasi yang berlokasi di Jalan Jaring VI, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, terlihat belum menunjukkan progres yang sebanding dengan waktu pelaksanaan yang telah berjalan sejak Agustus 2025.


Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan rehabilitasi bangunan sekolah masih berada pada tahap pengerjaan, sementara target penyelesaian diketahui direncanakan hingga Mei 2026. Namun demikian, kondisi fisik proyek di lapangan memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pelaksanaan pekerjaan serta penggunaan anggaran negara yang telah dialokasikan.


Lebih jauh, tim media menemukan bahwa di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi proyek yang memuat secara lengkap identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, hingga jangka waktu pelaksanaan sebagaimana lazimnya proyek yang menggunakan dana negara.


Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat terkait penggunaan keuangan negara.


Dugaan Keterlambatan dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Dari keterangan sejumlah pekerja yang ditemui di lokasi, proyek revitalisasi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Namun hingga saat ini progres pekerjaan disebut belum menunjukkan capaian yang optimal.


Selain persoalan waktu pelaksanaan, kualitas sejumlah material bangunan yang digunakan juga menjadi perhatian. Beberapa pihak menilai perlu dilakukan audit teknis independen guna memastikan kesesuaian spesifikasi material dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).


Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi barang atau pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
  • Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang menegaskan bahwa tindak pidana korupsi tetap diberlakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus.


Dugaan Penyimpangan Dana BOS Muncul ke Permukaan

Tak hanya proyek revitalisasi, investigasi juga mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana BOS yang berkaitan dengan sarana dan prasarana sekolah.


Sumber yang dihimpun media menyebutkan terdapat dugaan perbedaan antara kondisi fisik sarana-prasarana yang ditemukan di lapangan dengan laporan administrasi yang telah disampaikan kepada instansi pengawas.


Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila melibatkan aparatur sipil negara.


Selain itu, apabila terdapat unsur penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.


Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan Belum Berikan Klarifikasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMP Negeri 44 Medan, Filmareny, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.


Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi maupun dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS.


Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan guna meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan proyek revitalisasi dan pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 44 Medan.


Sayangnya, hingga berita ini naik tayang, belum terdapat jawaban resmi yang diterima redaksi.


Desakan Audit Menyeluruh

Sejumlah pemerhati pendidikan dan aktivis anti-korupsi mendorong agar Inspektorat Kota Medan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Aparat Penegak Hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi maupun pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 44 Medan.


Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta menjamin bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa.


Publik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1