Penambangan Emas Ilegal di Gunung Emas Dairi Makin Merajalela, Oknum Aparat Diduga Terlibat, Lingkungan Terancam



MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah hutan negara di Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara, tetap berjalan lancar di kawasan hutan lindung Hak, Negara RI Desa Lingga Raja II, Dusun Lae Sulpi (Gunung Emas).


Aktivitas ilegal ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.


Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.


Dampak Negatif PETI


Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.


Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.


Pantauan media online MitraBhayangkara.my.id pada hari Selasa, 17 Desember 2024, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini semakin marak dengan melibatkan kurang lebih 100 orang pekerja.


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ada salah satu oknum aparat desa yang menjadi penampung hasil tambang emas tersebut. Oknum aparat desa tersebut berinisial M. Manihuruk, yang tinggal di Dusun Lae Sulpi, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir.


Dugaan kuat keterlibatan oknum aparat desa ini semakin menguatkan kesan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Gunung Emas ini kebal hukum. Padahal, media online MitraBhayangkara.my.id telah beberapa kali membuat berita tentang Gunung Emas, namun aktivitas ilegal ini tetap merajalela.


Warga setempat juga mengungkapkan bahwa oknum kepala desa tidak merespon konfirmasi wartawan dan langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan. Hal yang sama terjadi ketika wartawan menghubungi aparat desa Kadus (Marulitua Manihuruk), yang juga memblokir nomor WhatsApp wartawan.


Warga setempat juga mengungkapkan bahwa oknum anggota Polsek Sumbul sering mengunjungi kediaman oknum aparat desa tersebut.


Maju Sitorus SH, MH, sebagai Ketua Umum LBH Perjuangan Rakyat Merdeka yang berkantor di Kota Medan menerangkan bahwa dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.


"Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan," ujarnya.


Warga berharap kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Utara, Bapak Kapolres Dairi dan Bapak Kapolda Sumatera Utara agar turun langsung ke lokasi hutan negara yang telah menjadi sorotan publik.


Pewarta: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1