Kasus Pengrusakan Tanaman Cokelat Marinsan Limbong di Dairi Mandek, Korban Merasa Tak Diperhatikan


MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Laporan LP/B/378/X/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Oktober 2024. Pasal 385 KUHP. pengrusakan tanaman cokelat dan penyerobotan tanah milik Marinsan Limbong kepada Polres Dairi hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti, meski pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan. Mirisnya, pengrusakan terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.


Marinsan Limbong mengungkapkan, pada 13 Desember 2024, ia menemukan ladangnya kembali dirusak oleh pihak yang diduga kuat adalah orang yang sama dengan terlapor sebelumnya. "Dugaan saya, pelakunya masih orang yang sama. Ini semakin parah," ujarnya dengan kecewa.

Hari ini, 18 Desember 2024, Marinsan kembali mendatangi Polres Dairi untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi (LP) yang ia ajukan. Namun, jawaban yang diterimanya dari Kanit Reskrim Polres Dairi, Pak Sihombing, justru semakin membingungkan. “Laporan akan segera ditindaklanjuti, tapi masih menunggu jadwal pemeriksa baru karena pemeriksa sebelumnya pindah ke Polda,” katanya dengan dalih pemeriksaan baru akan dilakukan pada Jumat mendatang.


Marinsan berharap pihak Polres Dairi segera memproses kasus ini dengan serius. Ia khawatir jika situasi berlarut-larut, potensi konflik fisik bisa muncul. “Saya takut ada percekcokan fisik, karena lahan itu sudah lama tidak saya datangi,” tegasnya.

Lambannya respons Polres Dairi dalam menangani kasus ini menjadi sorotan, karena menyangkut penegakan hukum yang adil bagi masyarakat kecil. Harapan besar kini berada di pundak aparat untuk memberikan keadilan secepatnya.

Pewarta: Baslan Naibaho

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1