MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Situasi penebangan kayu alam di Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menimbulkan dugaan pembiaran dari Dinas Kehutanan (ILHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Mitra Bhayangkara News mengungkapkan bahwa penebangan kayu alam di wilayah KPH15 Kabanjahe semakin merajalela, dengan informasi adanya kerjasama yang lambat dan kurang responsif antara Pemkab Dairi dan UPT KPH15 Kabanjahe.
Menurut hasil pantauan di lapangan, penebangan kayu alam terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Dairi, dengan para pelaku yang secara rutin menjemur kayu ilegal. Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan bahwa sekitar 30 ton kayu ilegal diproses setiap minggu, termasuk di kawasan hutan Lae Pondom di Desa Parjuagan, Kecamatan Sumbul, dan Desa Pegagan Julu VII.
Dugaan kebal hukum terhadap tokoh besar penebangan kayu alam, Lamhot Nadeak, serta kelompoknya yang terdiri dari sekitar 150 orang pekerja ilegal, menimbulkan keprihatinan atas keberlanjutan kelestarian hutan. Upaya penindakan dan penegakan hukum dari KPH15 Kabanjahe terlihat tertutup, tanpa respons yang jelas terhadap masalah ini.
Mitra Bhayangkara News mendesak KPH15 Kabanjahe untuk memberikan tanggapan yang transparan dan terbuka terhadap masalah penebangan ilegal ini, serta mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas kejahatan hutan. Selain itu, Disperindag Sumatera Utara diminta untuk merevisi kebijakan dan melakukan tindakan tegas demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya.
Keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat dan media, diharapkan dapat memberikan tekanan dan dukungan untuk menjaga kelestarian hutan dan menghentikan praktik penebangan ilegal yang merugikan lingkungan dan ekosistem. (Kontributor: Baslan Naibaho)