Mitra Bhayangkara, Dairi - Penggundulan hutan lindung di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi, diduga melibatkan KPH15 Kabanjahe. Aktivitas pembabatan hutan lindung dilakukan menggunakan alat berat EXCAVATOR tanpa izin.
Informasi ini didapatkan dari masyarakat setempat yang mengungkap bahwa luas area yang terkena pembabatan mencapai ribuan hektar, termasuk kawasan hutan lindung di perbatasan Kecamatan Silalahi Sabungan. Meskipun telah berlangsung cukup lama, pembabatan hutan tersebut terus berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Pihak penegak hukum yang berwenang belum memberikan respon yang memadai terhadap indikasi penebangan hutan lindung ini, meskipun perusakan hutan lindung merupakan kejahatan serius yang ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 83, Ayat 1, Huruf (b) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perubahan Hutan.
Mitra Bhayangkara mencoba mengkonfirmasi keberadaan alat berat EXCAVATOR melalui kepala dusun III, namun tidak ada informasi yang diperoleh. Ketika menghubungi kepala desa, tidak ada jawaban. Selain itu, setelah melakukan kontak dengan KPH15 Kabanjahe, media juga mengalami pemblokiran nomor HP.
Media Mitra Bhayangkara mengharapkan pihak berwenang untuk segera menindak tegas terhadap pelaku perambahan hutan atau mafia tanah yang dilaporkan berada di Desa Barisan Nauli, dusun III.
(Kontributor: Baslan Naibaho)