MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal dari lokasi hutan lindung Sidikalang menjadi sorotan setelah Polisi Hutan (Polhut) KPH XIV bersama Tim LSM Sira Kabupaten Dairi melakukan penyelusuran di kawasan hutan yang berlokasi di Lokasi TPL Toba.PULP Lestari TBK di perbatasan Dairi Pakpak Barat. Saat Tim LSM Sira melakukan investigasi, mereka menemukan tumpukan kayu siap olahan yang siap diangkut.
Pada saat yang sama, Polhut KPH XIV juga berada di lokasi tersebut, dan Tim LSM Sira langsung melaporkan temuan mereka kepada Tim Polhut yang dipimpin oleh Kasih Perlindungan Hutan Bapak Torang Hutauruk. Tim LSM Sira meminta kepada KPH XIV untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku perambahan hutan atau pengangkutan kayu olahan tersebut.
Mitra Bhayangkara News melaporkan bahwa barang bukti diserahkan ke kantor KPH XIV oleh Tim LSM Sira, namun Kasih Perlindungan Hutan Torang Hutauruk menolak untuk melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut. Pihak Polhut akhirnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada pihak satpam TPL tanpa adanya berita acara kasih penyebutan.
Dalam Pasal 46 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan kehutanan dan konservasi alam bertujuan untuk menjaga fungsi lindung, konservasi, dan produksi hutan secara optimal dan lestari. Dengan temuan ini, diharapkan kepada pemerintah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ekstra terhadap hutan lindung KPH XIV Dairi.
(Baslan Naibaho)