Dugaan Pemalsuan Akta Kelahiran: Kasus yang Melibatkan Muhamad Kanafi dan Atika Yulianti di Kota Salatiga


MitraBhayangkara.my.id, Semarang - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan akta kelahiran yang melibatkan Muhamad Kanafi dan Atika Yulianti dari Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, menjadi sorotan. Muhamad Kanafi, yang merupakan pihak yang melaporkan kasus ini, mengungkapkan bahwa Atika Yulianti, yang merupakan anaknya hasil pernikahan dengan almarhum Sri Puji Yulianti, sejak kecil dititipkan kepada orang tua almarhum di Dusun Krajan Tegalwaton, Kabupaten Semarang.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Dusun Krajan Tegalwaton, Polres akan melakukan pemeriksaan kepada Dinas Kependudukan Kabupaten Semarang terkait pencatatan sipil. Kuasa hukum Muhamad Kanafi, Y. Joko Tirtono SH, telah mengirimkan surat permohonan hasil penyelidikan terkait dugaan pemalsuan akta kelahiran anaknya.(5/6)

 


Dalam konteks hukum Indonesia, membuat surat kelahiran tanpa persetujuan orang tua kandung dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Beberapa ketentuan yang relevan antara lain Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

 

Y. Joko Tirtono SH menyatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum ini dilakukan demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi Muhamad Kanafi. Namun, dalam mediasi di Polres Semarang, terlapor menunjukkan sikap menantang dan emosional, yang membuat situasi semakin tegang.

 

Atika Yulianti, sebagai anak yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta kelahiran, mengaku tidak mengenal Muhamad Kanafi dan mengatakan bahwa Hanafi bukanlah orang tuanya. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi Muhamad Kanafi, yang merasa kehilangan putrinya tanpa bisa bertemu dengannya.

 

Keanehan terjadi pada pencatatan anak atas nama Atika Yulianti pada akta kelahiran tanpa seizin orang tua kandung, yang menunjukkan tanda-tanda pemalsuan. Y. Joko Tirtono SH menyatakan bahwa proses penyelesaian masalah ini akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun perdata.

 

Surat teguran telah dikirim kepada orang tua yang diduga terlibat dalam pemalsuan akta kelahiran, dan apabila tidak direspon, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1