MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Victor Sukarno Bachtiar, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (12/6/2024). Dalam perkara dengan nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby., Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Dwi Hartanta, SH., MH.
Victor, seorang pengacara atau advokat, bersama dua rekan sejawatnya, dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Hitakara ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan dalam perkara kepailitan PT. Hitakara di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
PT. Hitakara menyatakan bahwa adanya dugaan pemalsuan surat dan penggelembungan nilai tagihan menyebabkan perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Surabaya, didukung oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Victor, bersama rekan-rekannya, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan setelah 2 bulan, hanya Victor yang status berkasnya menjadi P21, sementara rekan-rekannya tetap sebagai saksi. Victor dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Surabaya (Rutan Medaeng).
Dalam persidangan di Pengadilan Niaga, Victor dan rekan-rekannya ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 3 pemohon PKPU yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh PT. Hitakara. Saat ini, status 3 pemohon PKPU (klien dari Victor) yang dilaporkan masih sebagai saksi.
Dalam matriks penjelasan terkait proses persidangan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, Victor sebagai kuasa hukum pemohon PKPU menyerahkan bukti-bukti surat dari kliennya sebagai barang bukti dalam persidangan. Meskipun tagihan yang dituduhkan PT. Hitakara dianggap digelembungkan, nilai tagihan hampir sama dengan nilai audit dari tim audit hakim pengawas.
Pertanyaan muncul mengenai dasar penahanan Victor dan dakwaan pasal 263 KUHP, yang akan diungkap dalam sidang perdana tanggal 12 Juni 2024 di PN Surabaya.
(Kontributor: Redho Fitriyadi)