MitraBhayangkara.my.id, Dairi - Tim media yang melakukan investigasi di Desa Parbuluan Sigalinging IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus aktivitas Ilegal logging yang diduga dilakukan oleh seorang pelaku yang dianggap "kebal hukum". Pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, pelaku yang disinyalir terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut adalah seorang individu dengan inisial Situmorang bersama istrinya.
Dalam konfirmasi dengan wartawan, Situmorang dan istrinya, Br Sihotang, mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan logging ilegal untuk memperoleh uang guna merayakan ulang tahun pada tanggal 17 Agustus. Mereka terlibat dalam aktivitas ilegal ini di lokasi gubuk yang digunakan sebagai tempat perladangan kayu di daerah tersebut.
Penegak hukum menemukan berbagai jenis kayu olahan sebagai barang bukti di lokasi Ilegal logging di Desa Parbuluan Sigalinging IV, Dusun Parluasan, yang merupakan bagian dari kawasan hutan lindung. Aktivitas Situmorang dan istrinya mengenai Ilegal logging ini dipandang serius, dan mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang perambahan hutan lindung, dengan ancaman pidana penjara hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah.
Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P. A. SIK, SH, M.Si., melalui Kasi Humas Iptu Agustina, memastikan penangkapan segera dilakukan terhadap pelaku Ilegal logging, Situmorang, untuk menjaga keamanan lingkungan dan menegakkan hukum dengan tegas.
(Penulis: Baslan Naibaho)