Satpas Colombo Polrestabes Surabaya Gencarawati untuk Tutup Celah Calo


MitraBhayangkara.my.id, Surabaya - Dalam upaya memerangi praktek percaloan, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya di Jalan Ikan Kerapu No 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Jawa Timur, telah memperketat pengawasan terhadap pelayanan SIM. Provos dari Polrestabes Surabaya turut serta dalam memeriksa dan mengawasi aktivitas di pintu masuk dan sekitar Satpas Polrestabes Surabaya pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.

 

Pelayanan yang dilakukan di Satpas Colombo dijalankan dengan transparansi, dengan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM yang telah ditetapkan sejak PP Nomor 60 Tahun 2016, yang belum mengalami perubahan hingga tahun 2022. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan untuk membasmi praktek percaloan dalam pengurusan SIM.

 

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., menekankan pentingnya fokus penuh dalam melayani pemohon SIM dengan mengumpulkan ponsel anggota Satlantas Polrestabes yang bertugas di Satpas Colombo untuk menghindari gangguan dari media sosial yang dapat mengurangi efektivitas pelayanan.

 

Pemohon SIM diimbau untuk mengunjungi Satpas Colombo langsung dan berkomunikasi dengan petugas untuk mendapatkan arahan yang benar, serta diingatkan agar tidak mempercayai calo. Satpas Colombo terus berusaha memberikan pelayanan yang optimal dan transparan untuk kemudahan masyarakat.

 

Langkah tambahan diambil dengan memastikan setiap pemohon SIM hanya diizinkan masuk ke lokasi, menyediakan ruang yang memadai, pelayanan yang maksimal, dan pengawasan ketat dari Provos untuk tujuan pencegahan pelanggaran dan pungli.

 

Diharapkan pengawasan dari Provos akan tidak hanya melindungi personel dari potensi pelanggaran, termasuk praktik pungli, tetapi juga mencegah pemohon SIM tergoda oleh calo yang beredar di media sosial.

 

(Redho)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1