Viral, Pemecatan Dr. Bilmar Sidabutar Sebagai PNS Menuai Pertanyaan Besar di Samosir


MitraBhayangkara.my.id, Samosir - Surat edaran Bupati Samosir dengan Nomor 233 Tahun 2024 tentang penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri terhadap Dr. Bilmar Sidabutar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menciptakan keraguan di kalangan warga Kabupaten Samosir. Keputusan pemecatan Dr. Bilmar Sidabutar, tanpa bukti yang kuat, dinilai sebagai langkah yang mencurigakan.

 

Dr. Bilmar Sidabutar, yang sebelumnya bertugas di Puskesmas Harian, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, secara tidak terduga dicabut statusnya sebagai PNS melalui surat edaran tersebut. Warga menyarankan agar prosedur dan pembuktian yang jelas harus dijalankan sebelum menjatuhkan hukuman pemecatan, sesuai dengan standar regulasi yang berlaku.

 

Menurut targetkasusnews.com yang berhasil merangkum informasi dan data di lapangan, Dr. Bilmar Sidabutar adalah figur PNS yang memiliki riwayat tugas di Puskesmas Harian. Masyarakat, meskipun sebagai individu biasa, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dan mendesak agar keputusan yang mengikat seperti pemecatan dilakukan secara transparan dan adil.

 

Dalam penjelajahan informasi, ditemukan bahwa rumah dinas Puskesmas Harian disebutkan dalam surat keputusan sebagai objek sewa, namun, petugas dari Puskesmas Harian, HM, menegaskan tidak adanya transaksi sewa terkait dengan rumah dinas tersebut. Hal ini tak kalah pentingnya dengan kesaksian Sinta Theodora, seorang pegawai Puskesmas Harian, yang belum memberikan tanggapan terhadap isu yang berkembang.

 

Keputusan pemecatan Dr. Bilmar Sidabutar menjadi sorotan di Kabupaten Samosir, menimbulkan tanda tanya terkait kewajaran serta konsistensi dalam penerapan hukum. Kritik dari masyarakat menekankan perlunya pertanggungjawaban dan kehati-hatian dalam setiap tindakan pimpinan yang berdampak pada nasib individu seperti Dr. Bilmar Sidabutar.

 

(JS)

Post a Comment

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1