Gagal Rampas Tas, Lima Pelaku Diamankan Polres Semarang


Kabupaten Semarang | MitraBhayangkara.my.id
– Upaya merampas tas seorang perempuan di jalan raya wilayah Dusun Panggang, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, Jumat malam (18/9/2026), berakhir di luar dugaan.

Aksi yang diduga merupakan penjambretan itu gagal setelah korban melakukan pengejaran dan meminta pertolongan warga. Lima orang yang diduga terlibat kemudian diamankan polisi. Dari jumlah tersebut, satu orang telah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih berstatus anak.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial Eka (25), warga Kecamatan Kaliwungu, diduga menjadi sasaran sekelompok orang yang berusaha mengambil tas miliknya secara paksa saat korban mengendarai sepeda motor.

Kronologi: Korban Dibuntuti Dua Motor

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian kejadian diduga telah dimulai sekitar pukul 18.30 WIB. Seorang pemuda berinisial RAS alias R (18) diduga mengajak empat orang lainnya yang masih berstatus anak untuk berkumpul di wilayah Tlatar.

Kelima orang tersebut kemudian diduga mencari atau mengamati calon korban. Mereka menggunakan dua sepeda motor matik, masing-masing Honda Beat dan Honda Vario, sebelum membuntuti korban yang melintas di wilayah Kaliwungu.

Saat tiba di kawasan Dusun Panggang, dua orang yang disebut berinisial DA (14) dan MAF (14) diduga mendekati korban menggunakan Honda Beat.

Keduanya diduga berusaha menarik atau mengambil tas korban secara paksa. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Alih-alih menyerah, korban justru mengejar dua orang tersebut sembari berteriak meminta pertolongan kepada warga di sekitar jalan.

Tiga Pelaku Terjatuh, Warga Berdatangan

Situasi kemudian berubah ketika tiga orang lainnya yang berada di belakang korban menggunakan Honda Vario diduga terjatuh. Mereka disebut panik saat melintas di jalan yang dalam kondisi licin.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mendatangi lokasi. Korban menunjuk tiga orang yang terjatuh sebagai bagian dari kelompok yang sebelumnya diduga berusaha merampas tasnya.

Tiga orang tersebut kemudian diamankan warga. Namun situasi sempat memanas karena mereka menjadi sasaran amukan massa.

Personel Polsek Kaliwungu yang tiba di lokasi segera melakukan pengamanan. Polisi mengamankan korban dari situasi massa sekaligus membawa tiga orang yang diamankan tersebut ke Puskesmas Kaliwungu untuk mendapatkan penanganan medis.

Situasi Memanas di Puskesmas

Persoalan tidak berhenti di lokasi kejadian. Sejumlah warga kemudian mendatangi Puskesmas Kaliwungu untuk mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kondisi itu membuat aparat kepolisian harus mengambil langkah pengamanan tambahan. Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si. disebut turun langsung memantau proses evakuasi.

Personel Satreskrim Polres Semarang bersama Dalmas Satsamapta Polres Semarang dan Polsek Kaliwungu kemudian melakukan pengamanan serta evakuasi terhadap para pelaku dari lokasi.

Mereka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dua Pelaku Lain Diburu hingga Boyolali

Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Unit Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan keduanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan kedua orang tersebut berhasil ditemukan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing di wilayah Kabupaten Boyolali.

Dengan demikian, seluruh lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut akhirnya diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Semarang untuk menjalani pemeriksaan.


Kapolres: Lima Orang Diamankan

Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Polres Semarang telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam upaya pencurian dengan kekerasan. Dari lima orang tersebut, satu orang sudah berusia dewasa, sementara empat lainnya masih di bawah umur.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tetapi juga melibatkan anak yang harus mendapatkan perlakuan hukum berbeda dengan pelaku dewasa.

Polisi Cegah Amukan Massa Meluas

Kapolsek Kaliwungu Iptu Arie, Sabtu (19/9/2026), menjelaskan bahwa pengamanan terhadap para pelaku menjadi prioritas setelah situasi di Puskesmas Kaliwungu mulai dipadati warga.

“Prioritas kami atas kejadian semalam adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Ketika situasi di lokasi mulai tidak terkendali, personel Satreskrim, Satsamapta dan Polsek Kaliwungu segera melakukan evakuasi terhadap para pelaku untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.”

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa penanganan perkara bukan hanya berfokus pada dugaan tindak pidananya, tetapi juga pada pencegahan kekerasan massa terhadap orang yang telah diamankan.

Motor Diduga Pelaku Dibakar Warga

Dalam peristiwa tersebut, Iptu Arie menyebut salah satu Honda Vario digunakan oleh tiga orang yang masing-masing berinisial R (18), MR (13), dan ANS (14).

Ketiganya disebut sempat menjadi sasaran amukan warga. Sepeda motor yang mereka gunakan kemudian dibakar oleh warga yang berkumpul di lokasi.

Polisi selanjutnya mengambil alih situasi untuk mencegah aksi massa berkembang menjadi kekerasan yang lebih luas.

Masuk Ranah Pencurian dengan Kekerasan

Terhadap pelaku yang telah dewasa, kepolisian menyampaikan penerapan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.

KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dalam Pasal 479, pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dapat dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ancaman pidana dapat meningkat menjadi paling lama 12 tahun dalam keadaan tertentu, termasuk apabila dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Namun, penerapan pasal terhadap seseorang tetap bergantung pada hasil penyidikan, alat bukti, konstruksi perkara, dan keputusan aparat penegak hukum yang berwenang. Status seseorang dalam tahap penyidikan juga perlu dibedakan dari status bersalah yang baru dapat ditentukan melalui proses peradilan.

Empat Pelaku Masih Anak

Untuk empat orang yang masih berusia anak, kepolisian menyatakan proses penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolsek Kaliwungu menegaskan bahwa proses tersebut tetap memperhatikan hak-hak anak.

“Untuk pelaku yang masih anak, tentunya penanganannya kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.”

Catatan Penting dari Peristiwa Kaliwungu

Peristiwa di Kaliwungu menyisakan sejumlah persoalan penting. Dugaan aksi perampasan tas gagal dilakukan, tetapi rangkaian setelahnya berkembang menjadi pengejaran, jatuhnya tiga orang yang diduga bagian dari kelompok, amukan warga, pembakaran kendaraan, hingga pengerahan personel kepolisian untuk mengevakuasi para terduga pelaku.

Dari sisi penegakan hukum, perkara tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan kepolisian. Karena empat orang yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum terhadap mereka tidak dapat disamakan begitu saja dengan tersangka dewasa.

Sementara itu, aksi main hakim sendiri juga menjadi persoalan tersendiri. Masyarakat memang memiliki kepentingan untuk membantu menghentikan dugaan kejahatan, tetapi proses pemeriksaan dan penentuan kesalahan tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, kelima orang yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Semarang. Perkembangan mengenai status hukum masing-masing serta barang bukti yang diamankan masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.


Redaksi MitraBhayangkara.my.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi mengenai identitas anak dibatasi untuk melindungi kepentingan terbaik anak dan tidak mengurangi hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1