Sewa 3 Hari, Motor Tak Kembali: Perempuan Bangkalan Ditahan

Perkara dugaan penggelapan sepeda motor rental ditangani Polsek Gununganyar, Surabaya.


SURABAYA, JATIM | MitraBhayangkara.my.id – Sebuah transaksi rental sepeda motor yang awalnya hanya disepakati selama tiga hari berubah menjadi perkara pidana. Seorang perempuan berinisial CR, warga Bangkalan, Jawa Timur, kini ditahan Polsek Gununganyar, Polrestabes Surabaya setelah kendaraan yang disewanya tidak kunjung dikembalikan dan pembayaran sewa disebut menunggak selama 25 hari.

Perkara ini bermula pada 16 Juni 2026. CR disebut menyewa satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi L 4481 LT dari usaha Rental Leandra Group di kawasan Gununganyar, Surabaya. Kesepakatan awal berlangsung selama tiga hari, yakni 16 sampai 19 Juni 2026, dengan tarif Rp100 ribu per hari.

Dengan demikian, nilai sewa untuk periode awal tersebut mencapai Rp300 ribu. Namun, setelah masa sewa awal berakhir, penyewa disebut mengajukan perpanjangan secara harian.

Dari Sewa Tiga Hari Menjadi Tunggakan

Menurut keterangan AKP Hadi Ismanto, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, perpanjangan tersebut kemudian menimbulkan tunggakan pembayaran selama 25 hari.

Persoalan tidak berhenti pada pembayaran. Kendaraan yang telah berada dalam penguasaan penyewa juga disebut tidak dikembalikan kepada pemilik rental. Kondisi tersebut membuat pihak rental berupaya melakukan komunikasi dengan CR untuk menyelesaikan persoalan tanpa proses hukum.

Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Pihak rental juga disebut telah mengirimkan surat somasi yang meminta penyewa menyelesaikan kewajiban pembayaran sekaligus mengembalikan kendaraan.

Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian. Pada 9 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama tim rental kemudian mencari keberadaan CR.

Kendaraan Tak Kembali, Laporan Polisi Masuk

Pada sore harinya, CR disebut datang ke kantor rental. Akan tetapi, kendaraan yang sebelumnya disewa tidak berhasil dikembalikan kepada pihak rental.

Situasi tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum. Korban melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Gununganyar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Polisi kemudian mengamankan CR. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangan kepolisian, perempuan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

GPS dan Pengejaran Jadi Bagian Penelusuran

Dalam pemberitaan lain, disebutkan bahwa kendaraan tersebut masih dapat dilacak menggunakan GPS. Informasi tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran keberadaan sepeda motor sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh kepolisian.

Namun, detail mengenai proses pelacakan dan kondisi kendaraan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai informasi berdasarkan keterangan sumber media dan aparat yang dikutip, bukan sebagai kesimpulan independen mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa.

Empat Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan transaksi rental dan kepemilikan kendaraan.

  • BPKB atas nama PT Mitra Bisnis Madani;
  • STNK sepeda motor Honda nomor polisi L 4481 LT;
  • formulir pemesanan atau order Rental Leandra Group;
  • surat somasi kepada penyewa.

Barang-barang tersebut penting karena menggambarkan adanya hubungan transaksi sewa-menyewa, identitas kendaraan yang dipersoalkan, serta langkah yang telah ditempuh pihak rental sebelum laporan polisi dibuat.

Bukan Sekadar Soal Uang Sewa

Jika dilihat dari rangkaian peristiwa yang diberitakan, persoalan perkara ini bukan semata-mata mengenai tunggakan biaya sewa. Titik hukum yang menjadi perhatian penyidik adalah keberadaan kendaraan yang sebelumnya diserahkan secara sah untuk digunakan dalam hubungan sewa-menyewa, kemudian disebut tidak dikembalikan kepada pemilik.

Dalam hukum pidana, kondisi tersebut berbeda secara konsep dengan pencurian. Penjelasan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menerangkan bahwa dalam tindak pidana penggelapan, barang telah berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, kemudian muncul kehendak untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Karena itu, penentuan apakah seluruh unsur tindak pidana terpenuhi tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pada tahap akhirnya menjadi kewenangan pengadilan.

Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP 2023

Polisi disebut akan menerapkan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan, yakni perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Sementara itu, Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan, dengan unsur antara lain adanya maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau memberikan utang.

Berdasarkan ketentuan KUHP 2023, ancaman pidana maksimal Pasal 486 adalah empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV. Pasal 492 juga memuat ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.

Polisi Masih Harus Membuktikan Unsur Pidana

Status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur penggelapan maupun penipuan akan bergantung pada alat bukti, hasil penyidikan, proses penuntutan, serta pemeriksaan di pengadilan apabila perkara berlanjut.

Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini perlu dibaca sebagai perkembangan proses hukum terhadap tersangka, bukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan pidana.


(Redaksi)


Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1