DAIRI, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id – Pembebasan wartawan berinisial BN oleh Polres Dairi setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai mendapat apresiasi dari Direktur Utama PT Mitra Tribrata News, Jansen Sidabutar, S.Th., S.H. Namun, di balik berakhirnya perkara tersebut, ia menilai terdapat rangkaian peristiwa yang perlu dipahami secara utuh, terutama mengenai awal mula pemberitaan proyek revitalisasi UPT SMP Negeri 1 Tigalingga hingga terjadinya penangkapan terhadap wartawan yang bersangkutan.
Jansen menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah Polres Dairi yang membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sehingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Menurutnya, penyelesaian secara damai merupakan salah satu jalan yang patut diapresiasi sepanjang dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi sikap Polres Dairi yang telah memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pelapor dan terlapor melalui mediasi. Kami menghormati kesepakatan kedua belah pihak. Namun, publik juga perlu mengetahui bagaimana sebenarnya persoalan ini bermula agar tidak terbentuk opini yang hanya melihat satu sisi peristiwa," ujar Jansen Sidabutar.
BERAWAL DARI INVESTIGASI REVITALISASI SMPN 1 TIGALINGGA
Jansen membenarkan bahwa BN merupakan wartawan yang melakukan peliputan dan penelusuran lapangan terkait pekerjaan revitalisasi UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Pada 12 September 2026, BN melakukan pemantauan terhadap pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut.
Dari hasil pengamatan lapangan, ditemukan sejumlah bagian konstruksi kayu lama yang secara visual tampak sudah mengalami kerusakan, sementara pekerjaan pemasangan material baru juga berlangsung.
Temuan itu kemudian menjadi bahan pemberitaan dengan judul:
"Rehap SMPN 1 Tigalingga Disorot, Kayu Lama Diduga Masih Dipakai."
Berita tersebut diterbitkan pada 13 September 2026 melalui Media MitraBhayangkara.my.id.
Dalam pemberitaan itu, redaksi mempertanyakan apakah penggunaan material lama telah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Jansen menjelaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan vonis bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran ataupun tindak pidana korupsi.
Sebaliknya, pemberitaan dimaksudkan untuk mendorong transparansi dan meminta penjelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah material kayu lama tersebut memang masih diperbolehkan berdasarkan spesifikasi teknis dan RAB pekerjaan. Jika memang diperbolehkan, tentu harus ada penjelasan teknisnya. Jika tidak sesuai, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang," jelasnya.
WARTAWAN MENGAKU TELAH BERUPAYA MELAKUKAN KONFIRMASI
Terkait pemberitaan tersebut, Jansen menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan BN, sebelum materi berita diserahkan kepada redaksi, wartawan telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak sekolah.
BN mengaku telah mendatangi sekolah dan berusaha menemui kepala sekolah untuk memperoleh konfirmasi mengenai penggunaan material kayu lama.
Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena kepala sekolah tidak berhasil ditemui.
BN kemudian melakukan penelusuran informasi kepada pihak-pihak yang berada di lokasi pekerjaan.
Setelah mengumpulkan bahan dan dokumentasi, materi pemberitaan disampaikan kepada redaksi untuk ditelaah dan diterbitkan.
Jansen mengakui bahwa dalam praktik jurnalistik, konfirmasi dan keberimbangan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan.
Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa belum memperoleh kesempatan memberikan keterangan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
"Kami tidak menutup mata terhadap pentingnya konfirmasi. Jika ada pihak yang merasa belum mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan, kami terbuka untuk menerima klarifikasi. Tetapi, temuan lapangan yang menyangkut penggunaan anggaran negara juga tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan pribadi antara wartawan dengan pihak yang diberitakan," tegas Jansen.
DARI PERMINTAAN PENURUNAN BERITA HINGGA PERTEMUAN DI KAFE
Persoalan kemudian berkembang setelah Petrus Uli Edison Sihombing, yang disebut sebagai Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), menghubungi BN melalui telepon dan WhatsApp.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan BN kepada pimpinan media, komunikasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan revitalisasi SMPN 1 Tigalingga.
Dalam komunikasi itu, Petrus disebut meminta agar berita diturunkan atau dihapus.
BN kemudian menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat dibicarakan, termasuk kemungkinan menerbitkan berita lanjutan apabila terdapat perbaikan terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan.
Dalam percakapan selanjutnya, muncul pembicaraan mengenai nominal Rp3.000.000.
Dua hari kemudian, Petrus kembali menghubungi BN dan menyampaikan bahwa dirinya belum mempunyai uang sebesar nominal tersebut.
Komunikasi berlanjut hingga Petrus mengajak BN bertemu untuk membicarakan persoalan pemberitaan.
Pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, BN memenuhi undangan tersebut dan menuju Tigalingga.
Pertemuan berlangsung di salah satu kafe di wilayah Tigalingga dengan dihadiri Petrus dan seorang pria lainnya.
Menurut keterangan BN, dalam pertemuan tersebut kembali dibicarakan persoalan pemberitaan dan nominal uang Rp3 juta.
BN kemudian menghubungi pihak BBTV untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian persoalan publikasi.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan BN, pihak BBTV menyampaikan bahwa berita tidak dapat begitu saja dihapus, tetapi terdapat kemungkinan pembicaraan mengenai materi iklan atau bentuk publikasi lainnya.
Setelah komunikasi tersebut, Petrus menyerahkan uang sebesar Rp1.500.000 kepada BN.
BN mengaku menerima uang tersebut dalam konteks pembicaraan penyelesaian yang berlangsung di lokasi.
Namun, persoalan inilah yang kemudian menjadi dasar laporan polisi terhadap BN.
DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENGANCAMAN DAN PEMERASAN
Dalam pemberitaan MISTAR.ID, pelapor berinisial PUES disebut melaporkan BN ke Polres Dairi melalui laporan polisi Nomor LP/B/387/IX/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara.
Menurut keterangan pelapor sebagaimana diberitakan MISTAR.ID, BN diduga meminta uang Rp3 juta agar berita dihapus dan persoalan tersebut tidak dilaporkan.
Pelapor juga menyebutkan bahwa dalam pertemuan di kafe, dirinya hanya memiliki uang Rp1,5 juta dan kemudian menyerahkannya kepada BN.
Laporan tersebut menjadi dasar kepolisian melakukan pengamanan terhadap BN.
Jansen menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan tidak bermaksud menghalangi penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, ia berharap seluruh komunikasi, konteks pertemuan, rekaman percakapan, dan keterangan para saksi dapat dilihat secara menyeluruh.
"Jangan sampai suatu peristiwa hanya dinilai berdasarkan potongan percakapan atau satu sudut pandang. Seluruh rangkaian komunikasi sebelum pertemuan, tujuan pertemuan, pembicaraan di lokasi, serta pihak-pihak yang terlibat perlu dipahami secara utuh," ungkapnya.
PENGAKUAN BN TERKAIT PROSES PENANGKAPAN PERLU DIKLARIFIKASI
Selain persoalan dugaan pemerasan, terdapat keterangan BN mengenai proses penangkapan yang menurut pengakuannya berlangsung secara tiba-tiba di lokasi kafe.
BN mengaku saat itu sedang duduk bersama Petrus dan beberapa orang lainnya ketika sejumlah anggota kepolisian datang.
Menurut keterangannya, telepon selulernya langsung diambil, kemudian kedua tangannya diborgol dan dirinya dibawa menuju Polres Dairi.
BN juga mengaku mengalami tindakan kasar ketika dimasukkan ke dalam kendaraan hingga bagian pelipis mata kirinya terbentur kaca mobil dan mengalami luka.
Bahkan, berdasarkan kronologi yang disampaikan kepada pimpinan media, BN mengaku sempat meminta agar diperlihatkan surat penangkapan dan meminta kesempatan untuk menghubungi istri serta pimpinan media tempatnya bekerja.
BN juga menyebutkan bahwa dirinya menginginkan pemeriksaan medis dan visum terhadap luka yang dialaminya.
Jansen menegaskan bahwa keterangan tersebut merupakan pengakuan BN yang perlu diverifikasi secara objektif.
Pihaknya berharap apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur, persoalan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian maupun saluran pengaduan yang tersedia.
"Kami tidak ingin menuduh ataupun menghakimi anggota kepolisian. Kami hanya berharap setiap tindakan dalam proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur. Jika memang terdapat luka akibat proses penangkapan, pemeriksaan medis dan dokumentasinya harus menjadi bagian dari penelusuran fakta," ujarnya.
POLRES DAIRI MEMBEBASKAN BN SETELAH KEDUA BELAH PIHAK BERDAMAI
Perkembangan terbaru diberitakan MISTAR.ID pada 5 November 2026.
Dalam pemberitaan tersebut, Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan membenarkan bahwa BN telah dibebaskan pada Senin, 2 November 2026.
Pembebasan dilakukan setelah pelapor dan BN sepakat berdamai serta pelapor menarik pengaduannya.
Menurut keterangan AKP Syahril kepada MISTAR.ID, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga setelah pengaduan ditarik, BN dikeluarkan dari ruang tahanan polisi.
Perkembangan ini menjadi perhatian pihak PT Mitra Tribrata News.
Jansen menilai langkah mediasi tersebut patut diapresiasi karena membuka ruang penyelesaian persoalan tanpa harus memperpanjang konflik antara kedua belah pihak.
Namun, ia mengingatkan bahwa perdamaian tidak boleh dipahami sebagai pembenaran terhadap seluruh tuduhan yang pernah muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
"Yang jelas, kedua belah pihak telah memilih jalan damai. Kami menghormati keputusan tersebut. Tetapi, publik juga perlu mengetahui bahwa perkara ini bermula dari aktivitas jurnalistik yang menyoroti pekerjaan revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara," katanya.
JANGAN SAMPAI PENGAWASAN PROYEK PUBLIK BERUBAH MENJADI KETAKUTAN WARTAWAN
Menurut Jansen, persoalan yang lebih luas dari peristiwa ini adalah bagaimana menjaga hubungan yang sehat antara pers, narasumber, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Wartawan mempunyai kewajiban melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, pihak yang menjadi objek pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menggunakan hak jawab, serta menempuh mekanisme hukum apabila merasa dirugikan.
Namun, perbedaan pendapat mengenai pemberitaan semestinya tidak langsung menghilangkan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur hak jawab, hak koreksi, dan tanggung jawab perusahaan pers.
Pasal 6 UU Pers juga menegaskan fungsi pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Jangan sampai wartawan menjadi takut melakukan peliputan terhadap proyek pemerintah hanya karena adanya persoalan komunikasi dengan pihak yang diberitakan. Tetapi wartawan juga harus memahami batas profesionalisme. Tidak boleh ada transaksi yang menjadikan pemberitaan sebagai alat tekanan," tegas Jansen.
PROYEK REVITALISASI SMPN 1 TIGALINGGA TETAP PERLU MENDAPAT PENJELASAN
Jansen menegaskan bahwa persoalan pembebasan BN tidak serta-merta menghilangkan substansi pemberitaan mengenai proyek revitalisasi SMPN 1 Tigalingga.
Menurutnya, pertanyaan mengenai penggunaan material kayu lama tetap merupakan persoalan teknis yang dapat dijawab melalui dokumen pekerjaan dan pemeriksaan lapangan.
Dengan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp1.244.670.000 dari APBN Tahun Anggaran 2026, transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting.
Pihak sekolah, P2SP, pengawas, dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai:
- Apakah penggunaan kembali material kayu lama diperbolehkan berdasarkan RAB dan spesifikasi teknis?
- Apakah seluruh pekerjaan telah sesuai gambar kerja dan ketentuan program revitalisasi?
- Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan teknis?
- Apakah terdapat pemeriksaan terhadap kualitas dan kelayakan konstruksi?
- Bagaimana pertanggungjawaban penggunaan bantuan pemerintah tersebut?
Menurut Jansen, pertanyaan tersebut bukan untuk mencari kesalahan seseorang, melainkan memastikan anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya dan menghasilkan bangunan sekolah yang aman bagi peserta didik.
DIREKTUR PT MITRA TRIBRATA NEWS: KAMI MENGUTAMAKAN FAKTA, BUKAN KONFLIK
Menutup keterangannya, Jansen Sidabutar menyampaikan bahwa PT Mitra Tribrata News tetap berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Ia mengapresiasi langkah Polres Dairi dalam memfasilitasi perdamaian dan berharap seluruh pihak dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran.
"Kami tidak sedang membangun permusuhan dengan siapa pun. Kami menghormati kepolisian, menghormati pihak sekolah, dan menghormati semua pihak yang terlibat. Tetapi kami juga mempunyai tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara," tutupnya.
PT Mitra Tribrata News menegaskan bahwa setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Petrus Uli Edison Sihombing, pihak UPT SMP Negeri 1 Tigalingga, Polres Dairi, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan keterangan dan bukti pendukung.
Pewarta: Redaksi Mitra Bhayangkara
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id




