BREAKING NEWS

Anggaran Kecamatan Barumun Jadi Sorotan, Siapa Bertanggung Jawab atas Rp194,9 Juta?

PADANG LAWAS | MitraBhayangkara.my.id – Pengelolaan anggaran Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, tujuh item belanja dengan total nilai mencapai Rp194.955.000 kini dipertanyakan setelah muncul sejumlah pertanyaan mengenai kewajaran, kebutuhan, serta pertanggungjawaban penggunaannya.

Ironisnya, ketika dimintai penjelasan mengenai sejumlah pos anggaran tersebut, Camat Barumun yang sekarang menjabat justru mengaku tidak mengetahui secara rinci pengelolaan anggaran dimaksud. Sementara mantan Camat yang memimpin pada periode pengelolaan anggaran 2025 belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi yang telah dilayangkan media ini.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah seluruh belanja telah dilaksanakan sesuai kebutuhan, spesifikasi, harga yang wajar, serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah?

Camat Baru Mengaku Tidak Mengetahui Pengelolaan Anggaran

Dalam upaya memperoleh informasi berimbang, awak media MitraBhayangkara.my.id mendatangi Kantor Kecamatan Barumun dan menemui Camat Barumun, Fauzan Taufik Daulay, S.H., pada Rabu (4/11/2026).

Fauzan diketahui sebelum menjabat sebagai Camat merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Barumun.

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai sejumlah item belanja APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk pengadaan pakaian batik, Fauzan menyatakan tidak mengetahui secara terperinci anggaran yang dipertanyakan.

"Saya Pak tidak mengetahui anggaran yang dikelola Camat. Baik yang bapak-bapak tanyakan pengadaan baju," tutur Fauzan kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut. Sebab, posisi Sekcam yang pernah dijabat Fauzan sebelum menjadi Camat perlu diklarifikasi dalam konteks pembagian tugas, fungsi administrasi, serta keterlibatannya dalam proses pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya.

Meski demikian, jabatan Sekcam tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang mengetahui atau bertanggung jawab atas seluruh transaksi anggaran. Hal tersebut harus diuji berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing pejabat.

Mantan Camat Belum Memberikan Klarifikasi

Penelusuran kemudian diarahkan kepada pejabat yang memimpin Kecamatan Barumun pada periode pengelolaan APBD 2025, yakni Wyldan Ansyori, S.H., M.Si.

Berdasarkan informasi resmi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Wyldan Ansyori kemudian dilantik sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Padang Lawas pada 26 Agustus 2026.

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penataan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai tujuh item belanja yang menjadi sorotan, media ini telah menyampaikan surat konfirmasi dalam bentuk PDF kepada Wyldan Ansyori.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Awak media juga mendatangi Kantor Diskoperindag Kabupaten Padang Lawas. Akan tetapi, Wyldan tidak berada di tempat.

Salah seorang staf yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa kepala dinas sedang berada di Medan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai realisasi belanja APBD Kecamatan Barumun 2025 masih belum mendapatkan penjelasan langsung dari pejabat yang bersangkutan.

Tujuh Item Belanja Rp194,9 Juta Menjadi Sorotan

Berdasarkan data anggaran yang dihimpun redaksi, terdapat tujuh item belanja Kecamatan Barumun Tahun Anggaran 2025 yang memerlukan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berikut rinciannya:

  1. Belanja Laptop
    Kategori: Belanja Peralatan dan Mesin – Komputer.
    Nilai: Rp24.000.000.

  2. Printer Canon Pixma TR4570S
    Kategori: Belanja Modal Peralatan Komputer Lainnya.
    Nilai: Rp8.625.000.

  3. Pertalite
    Kategori: Belanja Bahan Bakar dan Pelumas.
    Nilai: Rp17.550.000.

  4. Pakaian Batik
    Kategori: Belanja Pakaian Batik Tradisional.
    Nilai: Rp54.250.000.

  5. Sewa Bus Kegiatan Pulang-Pergi (PP)
    Kategori: Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang.
    Nilai: Rp24.000.000.

  6. Snack, Air Mineral dan Nasi Kotak
    Kategori: Belanja Makanan dan Minuman Rapat.
    Nilai: Rp55.280.000.

  7. Snack dan Air Mineral
    Kategori: Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu.
    Nilai: Rp5.250.000.

TOTAL: Rp194.955.000.

Angka tersebut bukan jumlah yang kecil untuk sebuah unit kerja kecamatan. Terlebih, terdapat sejumlah komponen belanja yang membutuhkan penjelasan mengenai volume, frekuensi penggunaan, penerima manfaat, serta bukti realisasi.

Belanja Baju Batik Rp54,2 Juta, Berapa Jumlah Penerimanya?

Salah satu pos yang patut mendapatkan perhatian adalah belanja pakaian batik tradisional senilai Rp54.250.000.

Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran, melainkan berapa jumlah pakaian yang dibeli, siapa penerimanya, berapa harga satuan, bagaimana spesifikasi barang, serta siapa penyedia yang melaksanakan pengadaan.

Apakah pakaian tersebut diperuntukkan bagi seluruh pegawai kecamatan, peserta kegiatan tertentu, atau kebutuhan lainnya?

Seluruh pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen pengadaan, kuitansi, faktur, berita acara serah terima, serta daftar penerima barang.

Tanpa dokumen tersebut, publik belum dapat memastikan apakah belanja pakaian batik telah dilaksanakan secara wajar dan sesuai peruntukannya.

Belanja Konsumsi Rp60,5 Juta, Perlu Dibuka Volume dan Realisasinya

Dua pos belanja konsumsi juga menjadi perhatian.

Belanja makanan dan minuman rapat tercatat sebesar Rp55.280.000, sedangkan belanja makanan dan minuman jamuan tamu mencapai Rp5.250.000.

Jika digabungkan, kedua pos tersebut mencapai Rp60.530.000.

Nilai tersebut perlu diuji berdasarkan jumlah kegiatan, frekuensi rapat, jumlah peserta, standar harga satuan, serta bukti pembayaran.

Apakah seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan? Berapa jumlah peserta setiap kegiatan? Apakah konsumsi yang dianggarkan sesuai dengan jumlah yang benar-benar disediakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi pembayaran atas kegiatan yang tidak dilaksanakan, penggelembungan volume, ataupun pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi.

Laptop, Printer, BBM hingga Sewa Bus: Di Mana Bukti Realisasinya?

Belanja laptop sebesar Rp24 juta dan printer Canon Pixma TR4570S senilai Rp8,625 juta juga memerlukan penjelasan mengenai spesifikasi, jumlah unit, harga satuan, serta kondisi barang.

Khusus pengadaan printer, perlu dipastikan kesesuaian antara tipe barang yang tercatat dengan spesifikasi dan harga dalam dokumen pengadaan.

Sementara itu, belanja Pertalite sebesar Rp17.550.000 harus dapat dijelaskan melalui kebutuhan operasional, volume pembelian, bukti transaksi, serta penggunaannya.

Begitu pula sewa bus kegiatan sebesar Rp24 juta. Perlu diketahui kegiatan apa yang dilaksanakan, kapan berlangsung, berapa kali penyewaan dilakukan, berapa kapasitas kendaraan, serta siapa penyedia jasa transportasi.

Seluruh komponen tersebut seharusnya memiliki jejak administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.

Dasar Hukum: Pengelolaan APBD Harus Transparan dan Akuntabel

Pengelolaan anggaran Kecamatan Barumun tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa regulasi yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata kelola keuangan daerah, termasuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD.

  2. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

  3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah mencakup efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.

Dengan demikian, setiap penggunaan anggaran wajib dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, perlu ditegaskan bahwa besarnya nilai belanja atau munculnya pertanyaan mengenai kewajaran harga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen, realisasi, kerugian negara apabila dipersyaratkan, serta unsur-unsur pidana yang relevan.

LP3D Siapkan Langkah Hukum ke Kejati Sumatera Utara

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari Ketua LSM LP3D, R.S. Tobing.

Kepada media ini, R.S. Tobing menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBD Kecamatan Barumun Tahun Anggaran 2025 melalui jalur hukum.

"Kami akan menindaklanjuti dugaan korupsi dana APBD Tahun 2025 tersebut ke pihak penegak hukum, nantinya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas R.S. Tobing.

Rencana tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian laporan semata, tetapi disertai dokumen pendukung, rincian dugaan penyimpangan, serta permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara objektif.

Publik Menunggu Jawaban, Inspektorat Perlu Turun Tangan

Dengan nilai tujuh item belanja mencapai Rp194.955.000, transparansi menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

Inspektorat Kabupaten Padang Lawas perlu didorong melakukan pemeriksaan atau reviu terhadap realisasi anggaran tersebut, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran, serta keberadaan barang dan jasa yang telah dibelanjakan.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Publik juga berhak mengetahui apakah seluruh anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan pemerintahan dan masyarakat Kecamatan Barumun.

Kini pertanyaan besarnya bukan hanya mengenai besarnya anggaran, melainkan juga mengenai transparansi dan pertanggungjawaban pejabat yang mengelolanya.

Siapa yang bertanggung jawab atas setiap transaksi? Apakah seluruh barang dan jasa benar-benar diterima? Apakah harga dan volumenya sesuai? Dan apakah seluruh pengeluaran telah dipertanggungjawabkan secara sah?

Pertanyaan tersebut menunggu jawaban dari pihak-pihak yang berwenang.

MitraBhayangkara.my.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada Camat Barumun, Fauzan Taufik Daulay, mantan Camat Wyldan Ansyori, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Inspektorat, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan pelaksanaan fungsi pers. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Tim.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1