Banjarmasin Kalimantan Selatan Mitra Bhayangkara. My .id – Operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) gabungan untuk kecelakaan laut tragis KM Virgo Transport 8 resmi ditutup hari ini, Rabu (4/11).
Sejak kapal feri tersebut terbalik dan tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu (13/9) dini hari lalu, tim gabungan telah melakukan upaya evakuasi intensif selama 53 hari berturut-turut.
Berdasarkan data final yang dirilis, dari total 243 penumpang yang terdaftar dalam manifest, sebanyak 108 orang dinyatakan selamat, dan 82 korban ditemukan meninggal dunia. Hingga penutupan operasi hari ini, 53 orang masih dinyatakan hilang dan belum berhasil dievakuasi.
Kepala Kantor Basarnas Banjarmasin, I Putu Sudayana, menjelaskan bahwa penutupan ini diambil setelah tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas di lapangan.
"Dengan hasil evaluasi kita maka, operasi SAR ini kita tutup. Pelaksanaan operasi SAR dilakukan selama tujuh hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat tanda-tanda keberadaan korban. Namun jika tidak ditemukan indikasi ini, operasi dapat ditutup,” ujar I Putu Sudayana dalam konferensi pers di Kantor Pelindo Banjarmasin, Rabu (4/11).
Meski demikian, Sudayana memberikan kepastian bagi pihak keluarga,
"Tidak menutup kemungkinan operasi SAR bisa kembali dibuka jika kemudian hari ditemukan korban, termasuk apabila terdapat perkembangan proses pengangkatan bangkai kapal atau salvage yang memungkinkan dilaksanakannya pencarian lanjutan."
Polda Kalsel Tetapkan Empat Tersangka
Seiring berakhirnya fase pencarian, fokus kini beralih sepenuhnya pada penegakan hukum.
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) secara resmi menetapkan empat orang dari unsur kapal dan manajemen perusahaan pelayaran PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka atas dugaan kelalaian fatal.
Para tersangka meliputi nakhoda berinisial AY, manajer operasional RH, serta general manager berinisial YR.
Karo Ops Polda Kalsel, Kombes Pol Eko Irianto, menegaskan bahwa penyidik menemukan bukti kuat mengenai pelanggaran prosedur kelayakan berlayar.
"Permasalahan KM Virgo ini dengan adanya kelalaian. Tersangka yang kami lakukan penyidikan ada empat orang," tegas Kombes Pol Eko Irianto.
Polisi mengungkap bahwa jajaran manajemen tetap memberikan persetujuan berlayar meskipun sebelumnya telah ada peringatan bahwa kapal belum memenuhi aspek kelayakan untuk menghadapi cuaca buruk.
Di sisi lain, proses pengangkatan bangkai kapal (salvage) terhambat ketidakpastian akibat birokrasi penunjukan pelaksana oleh pihak asuransi P&I (Protection and Indemnity).
Kondisi ini memicu reaksi keras dan duka mendalam dari pihak keluarga korban yang menolak menunggu proses salvage yang diperkirakan memakan waktu hingga 180 hari.
Keluarga korban secara tegas meminta bantuan langsung kepada pemerintah pusat agar proses evakuasi di dalam kapal tidak dihentikan.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk turun tangan menekan pemilik kapal dan pihak asuransi agar proses pengangkatan dipercepat. Kami merasa dibohongi dengan janji-janji yang terus diulur, padahal kami yakin sisa keluarga kami yang hilang masih terjebak di dalam bangkai kapal itu. Tolong kerahkan penyelam secara mandiri sekarang tanpa harus menunggu kapal diangkat," ungkap salah Stevanus perwakilan keluarga korban dengan penuh harap.
Kementerian Perhubungan sendiri dilaporkan telah melayangkan teguran keras kepada PT Virgo Karya Shipping untuk segera menyelesaikan administrasi asuransi agar pengangkatan kapal oleh tim lokal dapat segera dilaksanakan demi memberikan kepastian bagi seluruh keluarga korban.
(Wawan / Mubarak)




