BREAKING NEWS

Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Agunan BKK Grogol, OJK Diminta Turun Tangan


SUKOHARJO | MitraBhayangkara.my.id
– Dana sekitar Rp3 miliar disebut telah disetorkan untuk menyelesaikan kewajiban enam debitur bermasalah di PT BPR BKK Grogol (Perseroda). Namun, hingga 4 November 2026, enam sertifikat tanah yang dijanjikan kepada pihak penyetor belum juga diserahkan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana sebenarnya mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dan pengelolaan agunan di bank milik pemerintah daerah tersebut?

Persoalan yang kini mencuat bukan sekadar keterlambatan administrasi penyerahan dokumen kepemilikan tanah. Lebih jauh, muncul dugaan ketidakjelasan proses transaksi, kepastian hukum pengalihan aset, hingga pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Seorang warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Prihatin Budi Santosa alias Joko Gondrong, melalui kuasa hukumnya, Johannes Manurung dari Organisasi Bantuan Hukum Delapan Lintang Keadilan (ORBAKUM DELIK), mengungkapkan bahwa dirinya telah mengeluarkan dana sekitar Rp3 miliar untuk penyelesaian aset milik enam debitur BKK Grogol.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, enam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan aset berupa rumah, sawah, dan tanah pekarangan di wilayah Kabupaten Sukoharjo belum diterima.

Johannes menilai persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, terutama untuk memastikan apakah seluruh tahapan transaksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan dan hukum pertanahan.


Rp3 Miliar Disetorkan, Enam Sertifikat Belum Diserahkan

Menurut keterangan Joko yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, persoalan bermula sekitar Juni 2025.

Saat itu, pihak BKK Grogol disebut mendatangi Joko untuk meminta bantuan menyelesaikan aset bermasalah milik enam debitur.

Dalam proses tersebut, Joko mengaku menyanggupi penyelesaian kewajiban pinjaman keenam debitur. Pembayaran disebut telah dilakukan pada September 2025 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp3 miliar.

Transaksi tersebut berkaitan dengan enam bidang aset yang masing-masing memiliki dokumen Sertifikat Hak Milik.

Berdasarkan kesepakatan awal sebagaimana disampaikan pihak Joko, proses penyelesaian transaksi sekaligus penyerahan sertifikat dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

Akan tetapi, tenggat waktu tersebut telah berlalu tanpa kepastian penyerahan keenam sertifikat.

“Sudah kami lunasi sekira Rp3 miliar, tetapi sampai sekarang enam sertifikat yang dijanjikan belum diserahkan,” ungkap Johannes menyampaikan keberatan kliennya, Rabu (4/11/2026).

Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Kepada siapa sebenarnya dana Rp3 miliar tersebut disetorkan? Apakah seluruh dana masuk ke rekening resmi bank atau melalui mekanisme lain? Apakah terdapat bukti pelunasan masing-masing debitur? Siapa yang memiliki kewenangan menyetujui transaksi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, surat kesepakatan, serta catatan administrasi penyelesaian kredit.

Sebab, pelunasan kewajiban kredit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak kepemilikan atas agunan telah berpindah kepada pihak yang melakukan pembayaran.

Pengalihan hak atas tanah tetap membutuhkan dasar hukum dan prosedur pertanahan yang sah.


Dugaan Mekanisme Lelang Internal, Bagaimana Legalitasnya?

Persoalan lain yang turut mencuat adalah dugaan penggunaan mekanisme yang disebut sebagai "lelang internal" dalam penyelesaian aset kredit bermasalah.

Johannes mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan mekanisme tersebut.

Menurutnya, istilah lelang internal yang disebut dalam transaksi perlu diperiksa legalitasnya, termasuk siapa penyelenggara, bagaimana penentuan harga, siapa peserta transaksi, serta bagaimana proses pengalihan hak atas aset dilakukan.

"Praktik yang dinamakan lelang internal itu tidak dikenal dalam standar operasional perbankan di Indonesia. Kami menduga ada unsur penipuan dan iktikad tidak baik dari pihak manajemen BKK Grogol," tegas Johannes.

Namun, untuk memastikan dugaan tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penjualan atau pelepasan agunan.

Dalam praktik penyelesaian kredit bermasalah, pengalihan agunan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan informal tanpa memperhatikan status hukum aset, hak debitur, serta prosedur eksekusi atau penjualan yang berlaku.

Karena itu, dokumen yang perlu diuji antara lain perjanjian kredit, dokumen pengikatan jaminan, bukti pelunasan, persetujuan pemilik agunan, risalah lelang apabila dilakukan melalui lelang, serta akta peralihan hak apabila transaksi telah mencapai tahap pengalihan kepemilikan.

Tanpa dokumen tersebut, kedudukan hukum masing-masing pihak masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.


Bukan Hanya Joko, PT Berkah Sembilan Permata Juga Mengaku Dirugikan

Persoalan pengelolaan aset bermasalah BKK Grogol disebut tidak hanya dialami Joko Gondrong.

Johannes juga mendampingi PT Berkah Sembilan Permata Karanganyar yang mengaku mengalami persoalan dalam transaksi aset bermasalah di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Perusahaan tersebut disebut pernah ditawari sejumlah aset melalui mekanisme yang dinamakan "lelang internal" dengan nilai transaksi berkisar Rp600 juta hingga Rp650 juta.

Persoalan kemudian berkembang ketika BKK Grogol mengajukan gugatan terhadap ahli waris pemilik aset ke pengadilan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, gugatan tersebut dinyatakan ditolak oleh pengadilan pada 20 Oktober 2026.

Johannes menilai putusan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menelusuri kedudukan hukum aset yang dipersoalkan.

Pihak PT Berkah Sembilan Permata, menurut Johannes, menginginkan kepastian penyelesaian berupa penyerahan aset sesuai kesepakatan atau pengembalian dana secara penuh.

Meski demikian, amar putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim perlu diperiksa secara utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai akibat hukumnya terhadap transaksi maupun kepemilikan aset.

Penolakan gugatan dalam satu perkara juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana dalam transaksi lain.

Karena itu, pemeriksaan dokumen dan hubungan hukum masing-masing pihak menjadi sangat penting.


Somasi Dua Kali, Aduan ke OJK Belum Menghasilkan Kepastian

Upaya penyelesaian melalui jalur komunikasi formal disebut telah ditempuh oleh pihak Johannes.

Ia mengaku telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada manajemen BKK Grogol, termasuk kepada Direktur Utama berinisial AD beserta tim hukumnya.

Dalam somasi tersebut, pihaknya meminta penjelasan dan penyelesaian atas transaksi yang dinilai belum mendapatkan kepastian.

Namun, menurut Johannes, sampai berakhirnya tenggat waktu tujuh hari kerja yang diberikan, belum ada penyelesaian yang dianggap memadai.

Selain somasi, pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah juga disebut telah disampaikan sejak 1 Oktober 2026.

Akan tetapi, menurut pihak pengadu, upaya mediasi atau pertemuan langsung yang diharapkan belum menghasilkan penyelesaian.

Atas kondisi tersebut, pihak Joko dan PT Berkah Sembilan Permata dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan.

Pengaduan direncanakan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo selaku pemegang saham, serta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Mereka juga meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dan pengelolaan agunan yang menjadi objek transaksi.


BUMD dengan Penyertaan Modal Daerah, Pengawasan Publik Dipertanyakan

Persoalan ini menjadi semakin penting karena PT BPR BKK Grogol (Perseroda) bukan sekadar lembaga keuangan swasta biasa.

Bank tersebut merupakan badan usaha milik daerah yang melibatkan kepemilikan pemerintah daerah.

Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2024, penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR BKK Grogol (Perseroda) tercatat sebesar Rp14.867.947.181,17.

Angka tersebut mencerminkan kepemilikan ekuitas Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebesar 58,77 persen dari total ekuitas perusahaan pada periode pelaporan tersebut.

Data ini menunjukkan adanya kepentingan keuangan daerah yang harus dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan manajemen risiko.

Dokumen resmi pemerintah daerah tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri bagaimana pengawasan terhadap BUMD dijalankan, khususnya dalam kegiatan penyaluran kredit dan penyelesaian agunan bermasalah.

Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut hubungan keperdataan antara pihak yang melakukan transaksi dengan pihak bank.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, penyimpangan kewenangan, atau kerugian perusahaan, aspek pertanggungjawaban korporasi dan pengawasan pemegang saham juga patut diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan yang layak diajukan kepada pemegang saham adalah: apakah sudah dilakukan evaluasi terhadap transaksi aset bermasalah tersebut? Apakah terdapat laporan internal mengenai penyelesaian enam kredit yang dimaksud? Dan apakah seluruh proses telah tercatat dalam pembukuan serta administrasi perusahaan?


Direktur Utama Bantah Ada Lelang Internal

Di tengah berbagai tudingan dan pertanyaan tersebut, Direktur Utama PT BPR BKK Grogol, Asep Dadan, memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Asep membantah adanya praktik pelelangan internal terhadap aset milik debitur bermasalah.

Melalui pesan singkat, ia menyampaikan belum dapat memberikan penjelasan secara komprehensif karena masih menjalani masa pemulihan setelah operasi.

"Maaf, saya habis operasi, butuh bedrest, belum berkenan menyampaikan, dan kami tidak pernah melelang aset (debitur bermasalah) internal, terima kasih," tulis Asep melalui pesan singkat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari keberimbangan pemberitaan.

Di satu sisi, pihak Joko dan PT Berkah Sembilan Permata menyampaikan adanya persoalan transaksi serta ketidakpastian penyelesaian aset. Di sisi lain, Direktur Utama BKK Grogol secara tegas membantah adanya pelelangan aset secara internal.

Dengan demikian, substansi persoalan masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai bentuk transaksi yang sebenarnya terjadi dan pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapannya.


OJK, Pemegang Saham, dan Aparat Penegak Hukum Perlu Menelusuri Dokumen Transaksi

Munculnya persoalan ini menjadi momentum bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan transparansi penyelesaian kredit bermasalah di lingkungan BPR BKK Grogol.

OJK perlu memastikan apakah terdapat pengaduan nasabah atau konsumen yang harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Sementara itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa kegiatan operasional BUMD berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum dapat menelusuri unsur perbuatan, dokumen transaksi, aliran dana, kewenangan pejabat terkait, serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

Pemeriksaan juga perlu menjawab beberapa persoalan mendasar:

  1. Apakah dana sekitar Rp3 miliar benar-benar diterima dan dibukukan oleh BKK Grogol?
  2. Siapa pihak yang memberikan persetujuan terhadap penyelesaian enam kredit bermasalah tersebut?
  3. Apa dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam transaksi pengalihan enam aset?
  4. Mengapa enam sertifikat belum diserahkan meskipun pembayaran diklaim telah dilakukan?
  5. Apakah terdapat transaksi serupa yang menggunakan mekanisme penyelesaian aset yang sama?
  6. Bagaimana pengawasan direksi, komisaris, dan pemegang saham terhadap pengelolaan agunan kredit bermasalah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini merupakan sengketa perdata, persoalan administrasi dan kepatuhan perbankan, atau memiliki indikasi pelanggaran hukum lain yang perlu ditindaklanjuti.


Ujian Transparansi BUMD Perbankan

Kasus dugaan persoalan aset BKK Grogol memperlihatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kredit bermasalah, terutama ketika menyangkut aset masyarakat dan transaksi bernilai miliaran rupiah.

Publik berhak mengetahui bahwa pengelolaan BUMD dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mengabaikan kerahasiaan data nasabah yang dilindungi undang-undang.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar bantahan atau saling klaim, melainkan pembuktian melalui dokumen resmi dan pemeriksaan yang objektif.

Apabila pembayaran benar telah diterima, harus ada kejelasan pencatatan dan dasar penyelesaian transaksi. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan prosedur atau persoalan hukum, harus ada penjelasan serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mitra Bhayangkara akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk tindak lanjut pengaduan kepada OJK, sikap pemegang saham, serta kemungkinan langkah hukum yang ditempuh para pihak.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada manajemen PT BPR BKK Grogol (Perseroda), OJK, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


(Pewarta: 75)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1