Kubu Raya, Kalimantan Barat,Mitra bhayangkara.my.id - Polemik program revitalisasi pembangunan SDN 39 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian memanas. Kali ini, Asika, yang mengaku sebagai Ketua Pelaksana berdasarkan Surat Keputusan (SK) sejak awal kegiatan, angkat bicara dan mempertanyakan pemberhentian dirinya secara sepihak oleh Ali Mustakim, anggota DPRD Komisi IV.
Asika tidak hanya mempersoalkan pencopotan dirinya setelah program revitalisasi berjalan, tetapi juga menyoroti transparansi pengelolaan anggaran, termasuk dugaan penyerahan uang sekitar Rp300 juta kepada Ali Mustakim serta perbedaan angka anggaran yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka. Rabu, 4/11/2026.
Ia mengaku heran dengan klarifikasi yang disampaikan Andriani selaku Kepala SDN 39 dan Ali Amin selaku Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), yang disebutnya merupakan saudara Ali Mustakim.
Menurut Asika, persoalan utama bukan sekadar siapa yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab menjelaskan seluruh proses pelaksanaan revitalisasi tersebut.
"Jangan sampai persoalan ini justru menjadi bola liar di tengah masyarakat. Apalagi SDN 39 Sungai Raya sebelumnya pernah dikunjungi pihak Kementerian Pendidikan dari Jakarta. Karena itu, seluruh proses pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai muncul pertanyaan publik yang tidak pernah dijawab," tegas Asika.
Asika mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya. Ia menyebut sejak awal namanya tercantum dalam SK sebagai Ketua Pelaksana, tetapi setelah program revitalisasi terlaksana, dirinya justru diberhentikan oleh Ali Mustakim.
"Saya ingin bertanya, di mana letak keadilannya? Sejak awal nama saya dipakai dalam SK sebagai Ketua Pelaksana. Namun, setelah pembangunan berjalan dan terlaksana, saya justru diberhentikan sepihak. Apa dasar dan kewenangannya? Ini bukan persoalan pribadi semata, tetapi menyangkut tata kelola dan pertanggungjawaban kegiatan," ujarnya.
Ia menilai klarifikasi yang hanya menyoroti dampak pemberitaan tanpa menjawab substansi persoalan justru berpotensi mengaburkan pokok masalah.
Sorotan berikutnya tertuju pada anggaran revitalisasi yang dipersoalkan Asika. Ia menyebut terdapat informasi anggaran sekitar Rp2,2 miliar dari Kementerian Pendidikan, sementara angka pagu yang terpampang di lokasi kegiatan menurut pengamatannya sekitar Rp1,806 miliar.
Perbedaan angka tersebut menjadi pertanyaan yang menurutnya harus dijawab menggunakan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan.
"Kalau anggarannya disebut Rp2,2 miliar, sementara yang terpampang sekitar Rp1,806 miliar, harus dijelaskan secara terbuka. Apa dasar perbedaan angka itu? Apakah ada komponen anggaran lain? Berapa nilai yang benar-benar diterima dan berapa yang direalisasikan? Publik berhak mengetahui kejelasannya," tegasnya.
Lebih serius lagi, Asika menyoroti keterangan yang menurut pengakuannya pernah disampaikan Kepala Sekolah Andriani terkait pencairan dana tahap pertama.
Ia menyebut Andriani menyampaikan bahwa terdapat uang sekitar Rp300 juta yang diserahkan kepada Ali Mustakim. Asika mempertanyakan dasar penyerahan, tujuan penggunaan, serta bukti pertanggungjawaban dana tersebut.
"Kalau benar ada uang sekitar Rp300 juta yang diserahkan kepada Ali Mustakim saat pencairan pertama, harus dijelaskan untuk apa uang itu. Apa dasar penyerahannya? Apakah ada bukti transaksi dan pertanggungjawaban? Jangan sampai pertanyaan mendasar seperti ini justru dibiarkan tanpa jawaban," ungkap Asika.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Asika yang masih harus dikonfirmasi kepada Andriani dan Ali Mustakim serta dicocokkan dengan bukti transaksi dan dokumen keuangan.
Asika juga menyentil narasi yang meminta media pemberitaan sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada pihak sekolah.
Menurutnya, jika pihak sekolah merasa dirugikan oleh pemberitaan awal, klarifikasi seharusnya disampaikan kepada media yang pertama kali menerbitkan berita agar persoalan dapat dijawab secara langsung dan berimbang.
"Kalau merasa dirugikan, silakan klarifikasi kepada media yang pertama memberitakan. Jangan hanya membangun narasi bahwa media harus meminta maaf, tetapi substansi persoalan tidak dijawab. Publik ingin tahu duduk persoalan sebenarnya," katanya.
Asika mengaku telah menghubungi pihak-pihak terkait melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan sebelum polemik berkembang. Namun, ia menyatakan tidak memperoleh respons dan mengaku memiliki bukti komunikasi tersebut.
Asika kembali meminta BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pengelolaan anggaran revitalisasi SDN 39 Sungai Raya.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup dokumen perencanaan, nilai pagu, pencairan dana, aliran transaksi, realisasi pekerjaan, hingga laporan pertanggungjawaban.
"Kalau semua memang sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen. Buka rincian anggaran, buka aliran dana, dan tunjukkan realisasi pekerjaannya. Jangan hanya beradu klarifikasi. Saya meminta pemeriksaan agar semuanya terang dan tidak ada ruang bagi dugaan yang berkembang di masyarakat," tegasnya.
Polemik ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret, apa dasar pemberhentian Asika sebagai Ketua Pelaksana, bagaimana penjelasan penyerahan dana sekitar Rp300 juta, mengapa terdapat perbedaan angka anggaran yang dipersoalkan, serta bagaimana pertanggungjawaban seluruh pekerjaan revitalisasi?
(REDAKSI)




