![]() |
| Dok.SMK N 1 BARUMUN |
Padang Lawas | MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan anggaran dan sarana praktik di SMK Negeri 1 Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya soal akses konfirmasi kepada kepala sekolah, tetapi juga muncul pertanyaan mengenai penggunaan anggaran untuk peralatan praktik, pemeliharaan sekolah, hingga dugaan adanya pembayaran tertentu agar jabatan kepala sekolah tetap dipertahankan.
MitraBhayangkara.my.id menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari lingkungan sekolah dan mencoba mengonfirmasi langsung pihak yang disebut bertanggung jawab.
Hingga berita ini disusun, Kepala SMK Negeri 1 Barumun, Bidarlis Nur Ibrahim Rkt., S.T., belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.
Tiga Kali Kunjungan, Kepala Sekolah Tak Ditemui
SMK Negeri 1 Barumun beralamat di Jalan Karya Pembangunan No. 007, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Data pendidikan yang tersedia mencatat sekolah tersebut berstatus negeri dengan NPSN 10220617. Kepala sekolah yang tercatat saat ini adalah Bidarlis Nur Ibrahim Rkt.
Menurut keterangan yang diperoleh media, awak media telah melakukan kunjungan hingga tiga kali untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah persoalan di sekolah.
Pada 28 Oktober 2026, petugas keamanan disebut menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Kemudian pada 5 November 2026, salah seorang guru menyampaikan bahwa kepala sekolah disebut sudah pulang.
Media selanjutnya mencoba menghubungi kepala sekolah melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait berbagai informasi yang berkembang.
Namun hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat jawaban dari kepala sekolah.
Absennya kepala sekolah ketika hendak dikonfirmasi tentu bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, dalam konteks pengelolaan anggaran publik, ketiadaan klarifikasi justru membuat sejumlah pertanyaan publik belum terjawab.
Alat Praktik Lama Jadi Sorotan
Persoalan berikutnya berkaitan dengan sarana praktik siswa.
Sejumlah siswa yang ditemui media menyampaikan bahwa beberapa peralatan praktik yang digunakan masih merupakan peralatan lama.
Salah seorang siswa jurusan Teknik Pemesinan mengatakan peralatan yang digunakan dalam praktik dinilai tidak banyak berubah.
“Ini-itu juga bahannya, dibongkar pasang lagi,” ujar siswa tersebut kepada media.
Menurut sumber yang sama, apabila terdapat tambahan peralatan, penambahannya disebut tidak banyak dan sebagian hanya berupa komponen tertentu.
Keterangan siswa tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan fisik, dokumen pengadaan, kuitansi, spesifikasi barang, berita acara serah terima, serta pencatatan aset sekolah.
Di sinilah persoalan anggaran menjadi penting.
Media memperoleh informasi mengenai dugaan belanja modal untuk kegiatan praktik pada sejumlah kompetensi keahlian dengan nilai sekitar Rp305.206.000.
Angka tersebut perlu diuji dengan dokumen resmi sekolah.
Pertanyaan sederhananya: barang apa yang dibeli, berapa jumlahnya, siapa penyedianya, kapan barang diterima, berapa harga satuannya, dan apakah barang tersebut benar-benar tersedia serta digunakan dalam proses pembelajaran?
Jika dokumen pengadaan menunjukkan barang telah dibeli namun kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen, persoalannya tentu berbeda dengan sekadar perbedaan persepsi mengenai apakah alat tersebut “lama” atau “baru”.
Bukan Sekadar Alat Praktik
Sorotan juga diarahkan terhadap sejumlah kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi ringan sekolah.
Informasi yang diperoleh media menyebut kegiatan antara lain berkaitan dengan perbaikan taman, kursi dan fasilitas MCK siswa.
Kegiatan tersebut pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari pembiayaan operasional sekolah sepanjang direncanakan, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas dan efisiensi. Regulasi tersebut juga mengatur penggunaan serta pelaporan dana.
Karena itu, persoalannya bukan semata apakah sekolah melakukan pemeliharaan, melainkan apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai anggaran dan bukti pertanggungjawabannya.
Angka BOS Rp2,198 Miliar Perlu Dicocokkan dengan Data Resmi
Dalam bahan yang diterima media, jumlah peserta didik SMK Negeri 1 Barumun pada 2025 disebut mencapai 1.256 siswa, dengan asumsi alokasi Rp1.750.000 per siswa per tahun.
Perhitungan matematisnya memang menghasilkan:
1.256 siswa × Rp1.750.000 = Rp2.198.000.000.
Namun, angka tersebut tidak boleh langsung disebut sebagai total Dana BOS yang diterima sekolah sebelum dicocokkan dengan dokumen penetapan alokasi resmi.
Terlebih, terdapat perbedaan data jumlah peserta didik dalam sejumlah sumber.
Portal Data SMK Indonesia mencatat 1.318 siswa dan 47 rombongan belajar untuk semester 2025/2026 ganjil. Sementara data Sekolah Kita yang bersumber dari Dapodik mencatat 796 siswa laki-laki dan 466 perempuan, dengan total 1.262 siswa dan 47 rombongan belajar.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik yang patut ditelusuri.
Bukan berarti terdapat kesalahan atau penyimpangan. Data sekolah memang dapat berubah berdasarkan periode pembaruan. Tetapi dalam investigasi penggunaan dana publik, angka penerima harus dikunci terlebih dahulu berdasarkan dokumen resmi pada tahun anggaran yang diperiksa.
Dugaan “Setoran” Jabatan, Klaim Serius yang Belum Terbukti
Lebih serius lagi, seorang sumber berinisial Ar menyampaikan kepada media adanya informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu agar kepala sekolah tetap menduduki jabatannya.
“Saya dengar informasinya, kepala sekolah diduga memberikan uang ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar tetap menjadi kepala sekolah,” kata Ar.
MitraBhayangkara.my.id menegaskan, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum terverifikasi.
Media belum memperoleh bukti transfer, kuitansi, percakapan, dokumen pemeriksaan, maupun bukti lain yang dapat membuktikan tuduhan tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pembayaran untuk mempertahankan jabatan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum.
Justru karena sifatnya serius, klaim tersebut harus diuji melalui penelusuran dokumen, keterangan pihak yang disebut, serta pemeriksaan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan resmi.
Kejaksaan Diminta Tidak Berhenti pada Administrasi
Atas berbagai informasi tersebut, pihak yang menyampaikan pengaduan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di SMK Negeri 1 Barumun.
Pemeriksaan idealnya tidak hanya berorientasi pada dokumen administratif.
Jika laporan tersebut benar-benar ditindaklanjuti, pemeriksaan dapat diarahkan untuk mencocokkan:
dokumen RKAS/ARKAS;
penetapan alokasi BOSP;
laporan realisasi penggunaan dana;
bukti transaksi dan pembayaran;
kontrak atau dokumen pengadaan;
spesifikasi dan harga barang;
berita acara serah terima;
kondisi fisik peralatan praktik;
inventaris aset sekolah;
pekerjaan pemeliharaan dan rehabilitasi;
serta keterangan pihak yang terlibat dalam pengadaan.
Dengan metode tersebut, aparat dapat membedakan antara kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pengadaan, pemborosan, atau dugaan tindak pidana.
Sekolah Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 1 Barumun Bidarlis Nur Ibrahim Rkt., S.T. belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.
Padahal, pihak sekolah memiliki hak untuk menjelaskan setiap tuduhan, memberikan data pembanding, maupun membantah informasi yang dianggap tidak benar.
MitraBhayangkara.my.id juga belum menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Dana BOS.
Temuan dalam pemberitaan ini merupakan informasi awal dan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen serta pemeriksaan pihak berwenang.
Pengelolaan uang negara di sektor pendidikan menyangkut kepentingan ribuan siswa. Karena itu, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala SMK Negeri 1 Barumun, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.




