BREAKING NEWS

Tim Gempur ROKOK ILLEGAL ASWIN KALBAR Desak BEA CUKAI dan APH Turun Tangan Dugaan Selisih Isi Rokok Trend Bold di 450 Dus Harus Diusut Tuntas


 PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT,Mitra bhayangkara.my.id – Dugaan ketidaksesuaian pita cukai pada produk rokok merek Trend Bold kembali menjadi perhatian publik. Tim Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian jumlah batang rokok dengan keterangan pada pita cukai.

Persoalan ini mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai aktivitas bongkar muat sekitar 450 dus rokok merek Trend Bold di sebuah pergudangan di sekitar Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa pita cukai pada kemasan mencantumkan keterangan 12 batang, sementara isi kemasan yang diamati diduga mencapai 20 batang. Apabila benar, terdapat dugaan selisih delapan batang dalam setiap kemasan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan fisik dan pengujian administratif oleh instansi berwenang.

BUDI GAUTAMA: BEA CUKAI JANGAN HANYA MENUNGGU LAPORAN

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa dugaan tersebut harus menjadi perhatian serius otoritas kepabeanan dan cukai.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta perlindungan penerimaan negara.

"Bea Cukai harus segera turun ke lapangan. Lakukan pemeriksaan fisik terhadap produk yang dipersoalkan, cocokkan jumlah batang dalam kemasan dengan keterangan pita cukai, telusuri asal-usul barang, serta periksa legalitas perusahaan dan jalur distribusinya. Jangan sampai persoalan ini berhenti sebatas pemberitaan tanpa kejelasan tindak lanjut," tegas Budi Gautama.

Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar barang yang ditemukan di lokasi pergudangan, tetapi turut menelusuri rantai distribusi, mulai dari produsen atau importir, pemilik barang, distributor hingga pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

TIM INVESTIGASI ASWIN: TELUSURI POTENSI KERUGIAN NEGARA

Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar menilai, apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut terbukti, aparat perlu menghitung potensi kekurangan pembayaran cukai berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan tarif yang berlaku.

Ada sejumlah hal yang perlu dijawab secara terbuka oleh otoritas berwenang:

1. Apakah jumlah isi rokok dalam kemasan telah sesuai dengan keterangan pada pita cukai?
2. Apakah pita cukai yang digunakan sesuai dengan jenis produk, jumlah isi, harga jual eceran dan peruntukannya?
3. Siapa produsen, importir, distributor dan pemilik barang yang bertanggung jawab?
4. Apakah dokumen pemesanan pita cukai dan administrasi pengeluaran barang telah sesuai ketentuan?
5. Apakah terdapat potensi kekurangan pembayaran cukai yang berdampak terhadap penerimaan negara?

Tim Investigasi ASWIN juga meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

LANDASAN HUKUM: BUKAN SEKADAR PERSOALAN ADMINISTRASI

Desakan pemeriksaan ini memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:


1. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan terkait dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.

   - Pasal 7 ayat (5): Pelunasan cukai melalui pelekatan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai dianggap sebagai cukai yang tidak dilunasi.
   - Pasal 29: Mengatur kewajiban pengusaha pabrik atau importir untuk melunasi cukai serta konsekuensi apabila pita cukai yang digunakan tidak sesuai ketentuan.
   - Pasal 54: Mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor tidak menjadi dasar pengawasan cukai hasil tembakau. Pengawasan cukai tetap mengacu pada UU Cukai beserta peraturan pelaksanaannya.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2021, mengenai perubahan ketentuan perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan dengan pelekatan pita cukai, termasuk ketentuan label dan kemasan.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-15/BC/2024, mengenai bentuk fisik, spesifikasi dan desain pita cukai, termasuk informasi jumlah isi kemasan dan peruntukannya.

Penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi. Dugaan perbedaan jumlah isi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, tetapi merupakan alasan yang patut untuk dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.

APH DIMINTA IKUT MENGAWAL PROSES PENEGAKAN HUKUM

Selain Bea Cukai, ASWIN Kalbar meminta kepolisian dan instansi penegak hukum terkait melakukan koordinasi sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.

Pemeriksaan harus dilakukan secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih. Apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses penindakan harus diarahkan kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

Budi Gautama menegaskan, ASWIN akan menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik melalui kerja jurnalistik serta langkah konfirmasi kepada instansi terkait.

"Negara tidak boleh kehilangan potensi penerimaan akibat pelanggaran di bidang cukai. Kami meminta Bea Cukai memberikan penjelasan resmi dan menunjukkan langkah konkret. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum harus ditegakkan," ujarnya.

ASWIN TUNGGU KLARIFIKASI RESMI

DPD ASWIN Kalbar menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan publik, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian jumlah isi rokok tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari Bea Cukai. Belum ada kesimpulan resmi mengenai status cukai, pihak yang bertanggung jawab maupun potensi kerugian negara.

Tim Investigasi ASWIN mendorong Bea Cukai segera melakukan pemeriksaan dan membuka ruang klarifikasi kepada pihak produsen, distributor maupun pengelola pergudangan.

Pengawasan cukai harus berjalan, penerimaan negara harus dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti berdasarkan hukum.

TIM INVESTIGASI DPD ASWIN KALIMANTAN BARAT

Catatan redaksi penting: Dasar hukum telah diarahkan pada ketentuan cukai yang relevan. Pasal 54 tidak otomatis diterapkan hanya karena dugaan selisih isi; pemeriksaan harus menentukan terlebih dahulu apakah unsur pelanggarannya terpenuhi.(Tim-007)

Sumber pemberitaan awal: [Pers KPK News – Dugaan Ketidaksesuaian Cukai Jadi Sorotan, 4 November 2026](https://perskpknews.com/2026/11/04/pontianak-kalbar-dugaan-ketidaksesuaian-cukai-jadi-sorotan-pengawasan-bea-cukai-dipertanyakan-aph-diminta-segera-lakukan-pemeriksaan.
(Tim/Redaksi)

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1