PARLILITAN, MitraBhayangkara.my.id — Sebuah tuduhan penculikan anak di Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, berakhir dengan empat orang disebut mengalami kekerasan. Kini muncul pertanyaan yang harus dijawab penyidik: siapa yang pertama kali menyebarkan tuduhan itu, apa dasar informasinya, dan siapa melakukan apa ketika massa menghadang kendaraan? Polisi menangani laporan dari dua sisi perkara, sementara kronologi lengkapnya masih harus diuji dengan bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di wilayah Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan. Pemberitaan detikSumut mengutip keterangan Plt Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan bahwa seorang pria yang diduga ayah kandung anak datang dari luar kota untuk menemui dan mengajak anak itu berjalan-jalan. Polisi menyebut terjadi kesalahpahaman dengan pengasuh, setelah itu pria tersebut diteriaki sebagai penculik dan dikejar warga.
Dalam keterangan awal kepada detikSumut, polisi mengatakan masih mendalami kronologi, termasuk kemungkinan unsur penculikan atau persoalan keluarga. Dengan demikian, tuduhan terhadap pria tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti.
Empat orang disebut mengalami kekerasan
Dalam pemberitaan lanjutan TRIBRATA TV, empat orang yang disebut mengalami kekerasan adalah Willy Mandra Silitonga, Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat, dan Citra Lestari Manullang. Mereka dikabarkan berada dalam satu kendaraan saat perjalanan terhenti setelah dihadang sejumlah warga.
Willy mengatakan kepada media tersebut bahwa ia hendak menemui anaknya, CABS, dan menyebut dirinya sebagai ayah kandung anak itu. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum membawa anak, ia telah berbicara dengan keluarga yang mengasuhnya. Keterangan mengenai hubungan keluarga dan izin tersebut merupakan keterangan pihak terkait; penyidik perlu memeriksanya melalui dokumen, saksi, dan bukti lain.
TRIBRATA TV juga memuat pengakuan Willy mengenai dugaan pemukulan dan luka yang dialaminya. Rincian tentang bagaimana penghadangan dan kekerasan berlangsung masih perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, hasil visum dan rekam medis, rekaman video atau CCTV, serta bukti elektronik lainnya.
Dokumen menunjukkan laporan diterima
Salinan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang disampaikan kepada redaksi mencantumkan laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dokumen itu mencatat laporan diterima pada 1 Oktober 2026 dan peristiwa dilaporkan terjadi pada 30 September 2026.
Penerimaan laporan menandai dimulainya proses penanganan, bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Penerapan pasal, penentuan status hukum, dan pertanggungjawaban masing-masing orang merupakan kewenangan aparat berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Kuasa hukum para korban, Aleng Simanjuntak, S.H., meminta polisi memeriksa saksi, bukti medis, rekaman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta penyidik menelusuri siapa yang pertama kali menyampaikan dan menyebarkan tuduhan penculikan, serta apakah ada pihak yang diduga melakukan, menyuruh, menghasut, membantu, atau turut serta dalam kekerasan.
Polisi menangani laporan dari kedua sisi
TRIBRATA TV memberitakan bahwa Polres Humbang Hasundutan telah menerima tiga laporan terkait rangkaian kejadian: satu laporan dugaan membawa lari anak dan dua laporan dugaan kekerasan secara bersama-sama. Menurut keterangan polisi yang dikutip media itu, seluruh laporan masih ditangani dan diselidiki.
Karena itu, dugaan membawa anak dan dugaan kekerasan harus diperiksa sebagai persoalan yang berbeda. Teriakan atau kecurigaan warga tidak menjadi pembenaran untuk melakukan kekerasan. Pada saat yang sama, klaim mengenai hubungan ayah dan anak maupun izin membawa anak harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan hanya pernyataan satu pihak.
Nusantara TV juga memberitakan bahwa satu dari empat orang yang mengalami kekerasan disebut ayah kandung anak, dan polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Sementara itu, berita awal detikSumut menyebut polisi masih mendalami kemungkinan persoalan keluarga. Perbedaan fokus dalam laporan-laporan tersebut memperkuat perlunya penyidik menyusun kronologi utuh dan menjelaskan perkembangan perkara secara terukur.
Asal tuduhan menjadi kunci penyelidikan
Dalam bahan dan pemberitaan yang ditelaah, belum dijelaskan secara rinci siapa yang pertama kali menyebut terjadi penculikan, apa dasar tuduhan itu, dan bagaimana informasi tersebut menyebar hingga warga menghadang kendaraan. Penelusuran ini penting untuk memahami rangkaian kejadian, bukan untuk mendahului kesimpulan penyidik.
Pemeriksaan perlu mengurai tindakan setiap orang secara individual. Kehadiran di lokasi atau berada dalam kerumunan saja tidak cukup untuk menyimpulkan keterlibatan pidana. Sebaliknya, bukti seperti rekaman, keterangan saksi, komunikasi elektronik, dan hasil pemeriksaan medis dapat membantu menguji keterangan para pihak.
Keselamatan dan privasi anak harus dijaga
Anak berinisial CABS tidak sepatutnya menjadi sasaran spekulasi atau penyebaran foto dan data pribadi. Persoalan hubungan orang tua, pengasuhan, dan izin membawa anak perlu ditangani dengan mengutamakan keselamatan serta kepentingan anak melalui mekanisme yang aman.
Kuasa hukum meminta perhatian kepolisian dan lembaga terkait sesuai kewenangannya, dengan tetap menghormati independensi penyidik. Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak terprovokasi, tidak melakukan tindakan balasan, dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat.
Yang harus dijernihkan dalam perkara Parlilitan bukan hanya benar atau tidaknya dugaan membawa anak, melainkan juga bagaimana tuduhan itu muncul, apa yang terjadi setelahnya, dan siapa melakukan tindakan tertentu. Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bertumpu pada bukti dan pemeriksaan yang adil.
(Baslan Naibaho)




