BREAKING NEWS

Rp159 Juta Ketahanan Pangan Lau Mulgap Dipertanyakan, Jejak BUMDes Diburu

Kantor Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Dokumentasi lapangan.

DAIRI | MitraBhayangkara.my.id - Anggaran ketahanan pangan Desa Lau Mulgap, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Nilai penyertaan modal yang disebut mencapai Rp159.082.000 untuk usaha pertanian penanaman jagung memunculkan pertanyaan mengenai perencanaan, penyaluran, realisasi dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Informasi mengenai nilai sekitar Rp159 juta tersebut disampaikan seorang warga kepada awak media. Warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut program tersebut berkaitan dengan pertanian jagung dan meminta penggunaan anggaran dikonfirmasi langsung kepada pemerintah desa.

MitraBhayangkara.my.id tidak menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau mark-up. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen APBDes, keputusan penyertaan modal, dokumen BUM Desa, bukti transaksi dan pemeriksaan fisik kegiatan.

20 Persen Dana Desa Memang Diarahkan untuk Ketahanan Pangan

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan mengatur fokus Dana Desa untuk ketahanan pangan paling rendah 20 persen serta melibatkan BUM Desa, BUM Desa Bersama atau kelembagaan ekonomi masyarakat desa.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah anggaran ketahanan pangan mencapai 20 persen, melainkan bagaimana dana tersebut direncanakan, diputuskan, disalurkan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.

Rp159 Juta: Apa Saja yang Harus Bisa Ditelusuri?

  • APBDes TA 2025;
  • Peraturan Desa tentang penyertaan modal;
  • Berita acara Musyawarah Desa;
  • Rencana Kegiatan Usaha atau RKU;
  • Rencana Anggaran dan Belanja atau RAB;
  • rekening penyaluran penyertaan modal;
  • biaya penyediaan atau sewa lahan;
  • pembelian benih dan pupuk;
  • daftar tenaga kerja/HOK;
  • luas lahan dan volume penanaman;
  • hasil panen dan bukti penjualan;
  • laporan keuangan serta perkembangan usaha BUM Desa.

Konfirmasi ke Kantor Desa

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media mendatangi Kantor Desa Lau Mulgap. Awak media bertemu dengan perangkat desa yang menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada kepala desa.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi melalui WhatsApp mengenai realisasi penyertaan modal BUM Desa yang disebut sebesar Rp159.082.000 untuk usaha penanaman jagung, termasuk biaya lahan, benih, pupuk, tenaga kerja hingga panen.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban substantif dari Kepala Desa Lau Mulgap atas pertanyaan tersebut.

Bukan Sekadar Ada BUMDes di Atas Kertas

PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur BUM Desa, termasuk kepemilikan, modal, aset, unit usaha, pengadaan barang dan jasa, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha serta kerugian usaha.

Karena itu, penyebutan suatu kegiatan sebagai penyertaan modal BUM Desa semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen kelembagaan, rekening dan transaksi usaha.

Rantai pemeriksaan sederhananya adalah: Dana Desa → penyertaan modal → BUM Desa → kegiatan usaha → pembelian sarana produksi → penanaman → panen → penjualan → penerimaan hasil usaha → laporan keuangan.

Permendagri 20/2018 Menekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa.

UU KIP dan Konfirmasi Media

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik dan mengatur mekanisme permohonan, keberatan serta penyelesaian sengketa informasi.

Namun, tidak menjawab pertanyaan wartawan melalui WhatsApp tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran UU KIP. Permohonan informasi publik mempunyai mekanisme formal tersendiri.

APH Diminta Menelusuri Dokumen dan Fakta Lapangan

Pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut dapat dilakukan dengan mencocokkan APBDes, Perdes penyertaan modal, berita acara Musyawarah Desa, RKU/RAB, rekening penyaluran, bukti pembelian, dokumen lahan, HOK, hasil panen, bukti penjualan dan laporan keuangan BUM Desa.

Dengan demikian, publik tidak diarahkan untuk menyimpulkan terlebih dahulu bahwa telah terjadi korupsi atau mark-up. Bukti dokumen dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Penelusuran Belum Berakhir

Apabila Pemerintah Desa Lau Mulgap, pengurus BUM Desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Tigalingga, Pemerintah Kabupaten Dairi maupun pihak terkait memiliki dokumen dan penjelasan mengenai realisasi Dana Ketahanan Pangan TA 2025, informasi tersebut penting untuk disampaikan kepada publik.


Catatan Redaksi:Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1