UNGARAN | MitraBhayangkara.my.id -Dugaan perundungan terhadap siswa sekolah dasar di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang, memasuki tahap asesmen lintas pihak. Polisi bersama DP3AKB, sekolah, yayasan, serta orang tua atau wali tidak hanya menggali informasi mengenai peristiwa tersebut, tetapi juga menempatkan perlindungan psikologis dan keberlanjutan pendidikan anak sebagai perhatian utama.
Polres Semarang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang menggelar asesmen dan pendampingan pada Rabu, 30 September 2026.
Pertemuan berlangsung di Aula Wisma Jateng, Jalan Letjen Suprapto, Ungaran. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan peristiwa perundungan yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di salah satu ruang kelas sekolah dasar di wilayah Ungaran.
Karena seluruh anak yang terlibat masih berusia sekolah dasar, proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, hak memperoleh pendidikan, serta perlindungan dari dampak lanjutan.
Asesmen Bukan Sekadar Mencari Siapa yang Salah
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, penanganan dugaan perundungan membutuhkan pendekatan yang cermat karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak.
“Dalam penanganan dugaan perundungan ini, kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Karena pihak-pihak yang terlibat masih berusia anak, diperlukan pendekatan yang cermat, dengan memperhatikan kondisi psikologis, hak pendidikan, serta perlindungan anak dari dampak yang dapat memengaruhi tumbuh kembangnya.”
Dalam proses tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Semarang berkoordinasi dengan DP3AKB, pihak yayasan, kepala sekolah, tim guru, serta orang tua atau wali.
Asesmen diarahkan untuk memperoleh informasi dari para pihak, mengklarifikasi fakta yang berkembang, sekaligus membuka ruang komunikasi dan musyawarah untuk mencari penyelesaian yang tetap memperhatikan hak seluruh anak.
Pelapor Tak Ajukan Tuntutan, Tetapi Pengawasan Diminta Diperkuat
Berdasarkan hasil pertemuan dan asesmen awal, pihak pelapor menyampaikan tidak akan mengajukan tuntutan materiil maupun pidana.
Meski demikian, pihak pelapor berharap anaknya tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tersebut dengan disertai peningkatan evaluasi dan pengawasan agar dugaan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Orang tua atau wali anak-anak yang terlibat juga menyampaikan harapan agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan. Pengawasan terhadap siswa selama proses pembelajaran menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperkuat.
Sekolah Siapkan CCTV dan Pengawasan Lebih Ketat
Dari sisi sekolah dan yayasan, dugaan peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan.
Pihak sekolah menyampaikan rencana menambah petugas keamanan yang melakukan pemantauan selama kegiatan pembelajaran, meningkatkan jumlah kamera pengawas atau CCTV, serta memperkuat mekanisme pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
Evaluasi juga diarahkan pada sistem pengawasan siswa sehingga lingkungan belajar dapat menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak.
Regulasi Sekolah Aman Kini Berubah
Penanganan kasus kekerasan atau dugaan perundungan di lingkungan sekolah saat ini juga perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi terbaru.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman mulai berlaku pada 9 Januari 2026 dan mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Regulasi baru tersebut menekankan pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman, termasuk perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital.
Dengan demikian, penanganan dugaan perundungan tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan disiplin siswa, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Perlindungan Anak Tetap Menjadi Titik Sentral
Prinsip perlindungan anak juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut memberikan hak kepada anak untuk memperoleh pendidikan sekaligus perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik maupun pihak lainnya.
Karena itu, penyelesaian secara musyawarah tidak boleh dimaknai sebagai penghentian perhatian terhadap kondisi anak. Asesmen, pemulihan psikososial, pengawasan sekolah, serta evaluasi pencegahan tetap menjadi bagian penting dari penanganan.
Polisi Siapkan Koordinasi Lanjutan
Polres Semarang menyatakan akan mengoordinasikan pertemuan lanjutan bersama pihak-pihak terkait dan dinas yang berwenang.
Koordinasi dengan DP3AKB juga diarahkan untuk mendukung pendampingan psikososial bagi anak yang membutuhkan. Dengan pendekatan tersebut, penanganan diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian persoalan, tetapi juga memperhatikan pemulihan kondisi emosional serta keberlanjutan pendidikan anak.
“Kami berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya bagi lingkungan sekolah dan keluarga, untuk meningkatkan pengawasan serta menanamkan nilai saling menghormati sejak dini,” kata AKP Bodia.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, berinteraksi, serta mengembangkan potensinya tanpa rasa takut terhadap kekerasan maupun perundungan.
Pencegahan, pada akhirnya, tidak hanya bergantung pada satu institusi. Sekolah, keluarga, pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran dalam mengenali indikasi kekerasan sejak dini serta memastikan setiap persoalan ditangani secara tepat dengan tetap melindungi kepentingan anak.
(Pewarta: 75)
Catatan Redaksi: MitraBhayangkara.my.id tidak mempublikasikan identitas anak, foto anak, maupun informasi yang dapat membuka identitas pribadi anak yang terlibat. Pemberitaan menggunakan prinsip kehati-hatian dan praduga tidak bersalah.




