BATAHAN, MANDAILING NATAL | MitraBhayangkara.my.id — Anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan hingga ke barang yang dibeli dan manfaat yang diterima masyarakat. Namun, sejumlah pos belanja Kelurahan Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024–2025 kini dipertanyakan warga. Mulai dari pengadaan kursi plastik, sofa, perangkat komputer, hingga konsumsi rapat, semuanya didorong untuk mendapatkan penjelasan terbuka mengenai harga, jumlah barang, dan realisasi penggunaannya.
Sorotan tersebut mencuat setelah seorang warga berinisial A.N. menyampaikan dugaan ketidakwajaran administrasi dalam pengelolaan anggaran kelurahan. Warga meminta pemerintah kelurahan memberikan penjelasan yang dapat diverifikasi, sementara LSM Gempar menyatakan akan menyurati kejaksaan dan menyiapkan laporan resmi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Perlu ditegaskan, dugaan mark-up yang disampaikan warga belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan membutuhkan pemeriksaan dokumen anggaran, bukti pembayaran, harga pembanding, serta kesesuaian barang yang tercatat dengan kondisi fisik di lapangan.
Belanja Kursi dan Sofa Puluhan Juta Jadi Sorotan
A.N. mengungkapkan bahwa sejumlah pengeluaran yang tercantum dalam data anggaran kelurahan perlu diperiksa lebih lanjut, terutama belanja perabot kantor dan kebutuhan rapat.
“Seperti perbelanjaan kursi dan perbelanjaan sofa dan perbelanjaan komputer diduga di-mark-up secara administrasi. Baik penggunaan rapat-rapat makan dan minum, padahal hanya diberikan roti dan Aqua gelas,” ujar A.N. kepada media ini, Minggu (12/10/2026), sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada redaksi.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi awal yang perlu diuji melalui dokumen pendukung. Keterangan mengenai makanan dan minuman rapat, misalnya, perlu dibandingkan dengan jumlah kegiatan, jumlah peserta, standar harga satuan, bukti pembelian, dan dokumen pertanggungjawaban.
Demikian pula dugaan ketidakwajaran belanja kursi, sofa, dan komputer. Nilai anggaran yang tercantum tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggelembungan harga. Pemeriksaan perlu memastikan spesifikasi barang, jumlah yang benar-benar dibeli, harga satuan, pemasok, serta apakah barang tersebut diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.
Rincian Anggaran 2024: Sofa Rp28,98 Juta dan Kursi Rp20,2 Juta
Berdasarkan rincian anggaran yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, terdapat beberapa pos belanja Tahun Anggaran 2024 yang menjadi perhatian warga.
Berikut rinciannya:
- Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat: bibit kelapa pandan wangi, bubur bayi, dan susu kaleng, dengan nilai yang dicantumkan sebesar Rp13.465.000.
- Belanja modal peralatan personal computer: printer tinta, sebesar Rp2.609.500.
- Belanja peralatan dan mesin berupa alat kantor atau mebel: kursi plastik, sebesar Rp20.200.000.
- Belanja modal alat rumah tangga lainnya: sofa, dengan keterangan 40 unit dan nilai sebesar Rp28.980.000.
Dari empat pos tersebut, nilai yang dicantumkan mencapai Rp65.254.500.
Angka tersebut merupakan penjumlahan nilai dalam bahan yang diterima redaksi, bukan hasil audit independen atas realisasi belanja. Dokumen sumber, rincian harga satuan, dan bukti penerimaan barang masih diperlukan untuk memastikan ketepatan klasifikasi serta nilai pengeluaran.
Pos pengadaan sofa dengan nilai Rp28,98 juta menjadi salah satu titik yang layak ditelusuri. Apabila keterangan 40 unit sesuai dengan dokumen pengadaan, nilai rata-rata aritmetisnya sekitar Rp724.500 per unit.
Namun, angka rata-rata itu bukan bukti bahwa harga sofa terlalu tinggi. Penilaian kewajaran harus mempertimbangkan jenis sofa, bahan, ukuran, kualitas, spesifikasi teknis, pajak, serta ketentuan harga satuan yang berlaku pada saat pengadaan.
Hal serupa berlaku pada belanja kursi plastik senilai Rp20,2 juta. Tanpa mengetahui jumlah kursi, spesifikasi, harga satuan, dan dokumen transaksi, kewajaran anggaran belum dapat dipastikan.
Tahun Anggaran 2025: Laptop, Printer, Batik, dan Konsumsi Rapat
Sorotan warga juga mencakup sejumlah pos belanja Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan rincian yang diberikan kepada redaksi, anggaran yang dipertanyakan meliputi:
- Belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat: baju batik ukuran S–XXL, dengan keterangan 8 unit dan nilai Rp20.700.000. Kode rekening yang dicantumkan adalah 7.01.03.2.02.0003.5.1.02.01.01.0039.1.1.1.20.10.30.009.00155.
- Belanja makanan dan minuman rapat: snack kegiatan dan nasi kotak, sebesar Rp10.900.000.
- Belanja modal personal computer: laptop C17, sebesar Rp15.265.250.
- Belanja modal peralatan personal computer: printer, sebesar Rp6.714.600.
- Belanja natura dan pakan—natura: sebesar Rp8.120.000.
Total nilai dari kelima pos tersebut mencapai Rp61.699.850, berdasarkan penjumlahan angka yang disampaikan kepada redaksi.
Apabila seluruh nilai dalam daftar Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dijumlahkan, totalnya mencapai Rp126.954.350.
Sekali lagi, jumlah tersebut merupakan akumulasi nilai pos yang dipertanyakan dalam bahan pemberitaan, bukan kesimpulan bahwa seluruh dana telah diselewengkan atau mengalami mark-up.
Terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen.
Pada belanja baju batik, misalnya, apabila keterangan delapan unit benar, nilai rata-rata aritmetisnya mencapai Rp2.587.500 per unit. Angka tersebut memerlukan verifikasi spesifikasi produk, jumlah barang sebenarnya, kemungkinan komponen biaya lain, serta kesesuaian antara kode rekening dan objek belanja.
Sementara itu, pada pengadaan laptop dan printer, pemeriksaan dapat diarahkan pada merek, model, spesifikasi, harga satuan, bukti pembelian, nomor inventaris, dan keberadaan barang di kantor kelurahan.
Untuk konsumsi rapat, pemeriksa perlu mencocokkan nilai pengeluaran dengan agenda kegiatan, daftar hadir, jumlah peserta, jumlah paket yang disediakan, nota pembelian, dan standar harga yang berlaku.
Khusus pos belanja natura senilai Rp8,12 juta, jenis barang, penerima manfaat, dasar kegiatan, serta bukti penyalurannya juga perlu diperjelas.
Pertanyaan utamanya bukan semata-mata berapa besar anggaran yang dicantumkan, melainkan apakah belanja tersebut direncanakan secara benar, dilaksanakan sesuai ketentuan, diterima secara nyata, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lurah Aziansyah Belum Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, redaksi menyatakan telah berupaya menghubungi Lurah Pasar Baru Batahan, Aziansyah, melalui sambungan telepon dan pesan percakapan guna meminta konfirmasi mengenai pos-pos anggaran tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, menurut keterangan redaksi, belum diterima tanggapan atau klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan yang disampaikan warga. Pihak kelurahan tetap perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar penganggaran, mekanisme pengadaan, rincian harga, jumlah barang, serta dokumen pertanggungjawaban atas kegiatan yang dipertanyakan.
Redaksi juga belum memperoleh dokumen audit yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara atau penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Karena itu, substansi persoalan masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun dokumen pendukung.
LSM Gempar Siapkan Surat kepada Kejaksaan
Terpisah, Indra Nasution dari LSM Gempar menyampaikan rencana untuk menyurati pihak kejaksaan dan membuat laporan resmi berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami akan menyurati pihak kejaksaan dan segera membuat laporan terkait dugaan korupsi tersebut agar mendapatkan titik terang. Ini permintaan dari masyarakat,” tegas Indra Nasution.
Rencana pelaporan tersebut menjadi langkah yang dapat ditempuh untuk meminta penelaahan aparat penegak hukum. Meski demikian, sampai ada konfirmasi atau dokumen yang menunjukkan laporan telah diterima, statusnya harus tetap disebut sebagai rencana pelaporan, bukan laporan yang sudah resmi terdaftar.
Agar laporan dapat diperiksa secara objektif, dokumen pendukung yang relevan antara lain rincian APBD atau dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, kuitansi atau faktur, berita acara serah terima, daftar inventaris, dokumentasi fisik barang, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Jika terdapat perbedaan antara nilai yang dibayarkan dan barang atau jasa yang diterima, perbedaan tersebut perlu diuraikan secara terukur agar pemeriksa dapat menentukan apakah terdapat kesalahan administrasi, ketidaksesuaian pengadaan, atau indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Dasar Hukum dan Pentingnya Pemeriksaan Anggaran
Pengelolaan keuangan daerah memiliki landasan hukum yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk menelaah persoalan ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi salah satu dasar pengelolaan keuangan negara secara tertib dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur aspek perbendaharaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahan yang berlaku, sebagai kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur siklus pengelolaan keuangan daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Kabupaten Mandailing Natal juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Keberadaan regulasi tersebut menjadi kerangka untuk menelusuri dokumen anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Namun, untuk menguji masing-masing transaksi Kelurahan Pasar Baru Batahan, tetap diperlukan dokumen anggaran pada tingkat kegiatan dan rincian realisasi yang bersangkutan.
Sementara itu, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari besarnya anggaran atau perbedaan persepsi mengenai harga barang. Penilaian hukumnya harus didasarkan pada bukti dan unsur delik yang berlaku.
Transparansi Menjadi Kunci
Warga meminta agar pihak Kelurahan Pasar Baru Batahan membuka penjelasan mengenai pengadaan dan penggunaan anggaran yang dipertanyakan. Langkah tersebut penting untuk mencegah berkembangnya dugaan tanpa kepastian serta memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran, pemeriksaan oleh aparat pengawasan intern pemerintah, auditor yang berwenang, atau aparat penegak hukum sesuai kewenangannya dapat membantu menjelaskan duduk persoalan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, apabila seluruh transaksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumen yang sah, klarifikasi terbuka juga diperlukan agar nama baik pihak yang dituduh tidak dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Lurah Pasar Baru Batahan, Aziansyah, maupun pihak terkait lainnya mengenai rincian anggaran Tahun Anggaran 2024–2025 tersebut.
Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lurah Pasar Baru Batahan, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung demi menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta: Kenedi Pakpahan
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id




