BREAKING NEWS

Paket Makan Rp9,88 Juta Muncul Dua Kali, Pengadaan Puskesmas Batang Toru Perlu Diperiksa


TAPANULI SELATAN | MitraBhayangkara.my.id
— Anggaran belanja makanan dan minuman, layanan internet, hingga Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita dan ibu hamil di UPT Puskesmas Rawat Inap Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Penelusuran awal terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah rincian paket yang perlu dijelaskan, termasuk dua paket belanja makanan dan minuman dengan pagu identik masing-masing Rp9,88 juta serta spesifikasi pekerjaan yang dilaporkan tidak tercantum secara terperinci.

Apakah kondisi tersebut sekadar persoalan administrasi pengadaan, atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam perencanaan dan realisasi anggaran? Pertanyaan itu perlu dijawab melalui keterbukaan dokumen, klarifikasi pengelola anggaran, dan pemeriksaan oleh instansi pengawasan yang berwenang.

Tim Investigasi MitraBhayangkara.my.id menelusuri informasi pengadaan yang dikaitkan dengan UPT Puskesmas Rawat Inap Batang Toru di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat sejumlah paket belanja yang perlu diteliti lebih lanjut, terutama terkait rincian kebutuhan, kewajaran harga, kesesuaian metode pengadaan, dan bukti pelaksanaan kegiatan.

Kepala UPT Puskesmas Batang Toru yang disebut dalam bahan investigasi adalah Hj. Elida Handriani Batubara, SKM, M.Kes.

Tiga Paket Belanja Makanan dan Minuman, Total Rp53,96 Juta

Salah satu pos yang menjadi perhatian adalah paket dengan nomenklatur Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, terdapat tiga paket dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian paketPagu anggaran
1Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatanRp34.200.000
2Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatanRp9.880.000
3Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatanRp9.880.000
TotalRp53.960.000

Dua paket terakhir dilaporkan memiliki nomenklatur dan nilai pagu yang identik. Keduanya juga disebut menggunakan metode e-purchasing.

Kesamaan tersebut patut ditelusuri lebih jauh. Namun, dua paket dengan nama dan nilai yang sama tidak serta-merta membuktikan adanya pengadaan ganda ataupun penyimpangan.

Perlu diperiksa apakah kedua paket memiliki kebutuhan, waktu pelaksanaan, penerima manfaat, penyedia, atau sumber pembiayaan yang berbeda. Apabila ternyata merujuk pada kebutuhan yang sama, pemeriksaan perlu memastikan apakah terjadi pengulangan pencatatan atau persoalan lain dalam perencanaan pengadaan.

Persoalan berikutnya adalah tingkat keterincian informasi pekerjaan.

Dalam bahan yang dihimpun redaksi, kolom spesifikasi pekerjaan pada paket-paket tersebut dilaporkan kosong atau hanya berisi tanda hubung. Volume pekerjaan juga disebut tercatat sebagai satu paket, tanpa rincian jumlah peserta, frekuensi kegiatan, jumlah porsi, ataupun harga satuan makanan.

Informasi tersebut perlu diverifikasi melalui tampilan resmi SiRUP beserta dokumen pendukungnya.

Sebab, tanpa rincian kebutuhan yang memadai, masyarakat akan kesulitan menilai apakah pagu anggaran disusun berdasarkan kebutuhan riil dan apakah pelaksanaannya nantinya sesuai dengan perencanaan.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa kali kegiatan makan peserta dilaksanakan, berapa orang yang menerima manfaat, berapa porsi yang disediakan, dan berapa harga satuan yang dibayarkan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, dokumen pemesanan, bukti transaksi, serta laporan pelaksanaan kegiatan yang relevan.

Anggaran Internet Rp15,84 Juta, Apa Rincian Penggunaannya?

Selain belanja makanan dan minuman, tim investigasi menyoroti paket Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan dengan pagu sebesar Rp15.840.000.

Dalam data yang dihimpun, paket tersebut mencakup tiga uraian kebutuhan:

  • Pulsa atau paket internet.
  • Belanja tagihan Wi-Fi.
  • Langganan SIMPUS atau Sistem Informasi Puskesmas.

Metode pemilihan penyedia dilaporkan tercantum sebagai Dikecualikan.

Pencantuman metode tersebut perlu dibaca sesuai konteks pengadaan yang sebenarnya. Status pengadaan yang dikecualikan tidak otomatis berarti pelanggaran, karena terdapat ketentuan khusus yang mengatur jenis pengadaan tertentu.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penerapan ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan jenis pengadaan dan persyaratan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan label metode yang muncul pada sistem.

Dalam kasus Puskesmas Batang Toru, pertanyaan yang perlu dijawab ialah bagaimana pembagian anggaran antara pulsa, paket internet, Wi-Fi, dan langganan SIMPUS.

Apakah seluruh layanan tersebut memiliki rincian biaya yang jelas? Apakah terdapat kontrak atau dokumen berlangganan yang sesuai? Bagaimana tagihan dibayarkan dan apakah layanan benar-benar digunakan untuk menunjang operasional pelayanan kesehatan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar publik dapat membedakan kebutuhan operasional yang wajar dari kemungkinan ketidaksesuaian administrasi maupun realisasi belanja.

Belanja PMT Balita dan Ibu Hamil KEK Perlu Ditelusuri

Pos lain yang perlu mendapat perhatian adalah belanja natura dan pakan lainnya yang dalam bahan investigasi mencantumkan beberapa kebutuhan, antara lain:

  • PMT balita gizi kurang.
  • Bahan praktik PMT.
  • Bahan PMT balita dengan berat badan kurang.
  • Bahan PMT balita lainnya.
  • PMT bagi ibu hamil dengan kekurangan energi kronis (KEK).

Spesifikasi yang disampaikan dalam bahan tersebut mencantumkan keterangan berbasis pangan lokal.

Berbeda dengan belanja administrasi rutin, PMT berkaitan langsung dengan intervensi gizi bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat besaran pagu anggaran.

Dokumen yang relevan meliputi perencanaan kebutuhan, jumlah penerima manfaat, kriteria penerima, rincian jenis dan volume bahan pangan, bukti pembelian, catatan distribusi, serta laporan pelaksanaan program.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah penerima yang memenuhi kriteria dan jumlah bantuan yang benar-benar disalurkan, kondisi tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola program.

Namun, belum tersedia bukti yang cukup dalam bahan investigasi ini untuk menyimpulkan bahwa program PMT fiktif, terjadi pengurangan volume, atau bantuan tidak disalurkan kepada penerima manfaat.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah perencanaan dan pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan kebutuhan balita dan ibu hamil yang menjadi sasaran.

Total Rp69,8 Juta Menjadi Fokus Pemeriksaan Awal

Berdasarkan empat paket yang dirinci dalam bahan investigasi, yakni tiga paket makanan dan minuman serta satu paket internet dan layanan berlangganan, total pagu anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp69.800.000.

Angka tersebut merupakan penjumlahan pagu paket yang disebutkan, bukan jumlah kerugian negara dan bukan pula bukti bahwa seluruh anggaran telah dibelanjakan.

Adapun nilai pagu paket PMT belum dicantumkan secara terperinci dalam bahan yang diterima redaksi. Karena itu, nilai tersebut tidak dimasukkan dalam penghitungan Rp69,8 juta.

Pembedaan ini penting agar publik memperoleh gambaran yang akurat mengenai nilai anggaran yang sedang ditelusuri.

Pagu anggaran, nilai kontrak atau transaksi, nilai realisasi, dan nilai kerugian negara merupakan hal berbeda. Kerugian negara tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan kemiripan nomenklatur, kekosongan spesifikasi pada tampilan perencanaan, atau besarnya anggaran.

Penetapan ada atau tidaknya penyimpangan harus didukung pemeriksaan dokumen dan bukti yang relevan.

Uji Dokumen Pengadaan: Di Mana Rincian Kebutuhan dan Bukti Pelaksanaan?

Untuk memperjelas persoalan tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri melalui pejabat pengadaan, pengelola keuangan, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait.

Pertama, dokumen RUP lengkap beserta riwayat perubahan paket, kode paket, sumber dana, dan rincian spesifikasi.

Kedua, dokumen perencanaan kebutuhan dan kerangka acuan kerja apabila dipersyaratkan untuk kegiatan terkait.

Ketiga, dokumen pemesanan atau kontrak, identitas penyedia, rincian harga satuan, bukti transaksi, serta dokumen penerimaan barang atau jasa sesuai jenis pengadaannya.

Keempat, bukti pelaksanaan kegiatan makan peserta, termasuk undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, dan bukti pembayaran yang relevan apabila kegiatan tersebut memang dilaksanakan dalam bentuk rapat atau kegiatan sejenis.

Kelima, bukti pembayaran layanan internet dan Wi-Fi, rincian biaya langganan SIMPUS, serta dokumen pendukung yang menjelaskan penggunaan anggarannya.

Keenam, dokumen pengadaan dan distribusi PMT yang dapat menunjukkan kesesuaian antara perencanaan, jumlah penerima manfaat, volume barang, dan pelaksanaan program.

Dokumen-dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh sebelum ditarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Perspektif Hukum: Pemaketan dan Transparansi Pengadaan Harus Diuji

Pengadaan barang/jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan berikutnya melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Dalam ketentuan pemaketan pengadaan, Pasal 20 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengatur bahwa pemaketan harus berorientasi pada keluaran atau hasil, volume, ketersediaan barang/jasa, kemampuan pelaku usaha, dan/atau ketersediaan anggaran. Ketentuan tersebut juga memuat larangan tertentu dalam pemaketan pengadaan.

Dengan demikian, kesamaan nilai dua paket makanan dan minuman senilai Rp9,88 juta layak ditelusuri, tetapi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pemecahan paket guna menghindari tender.

Pemeriksaan perlu menguji apakah paket-paket tersebut memiliki kebutuhan yang berbeda, apakah pemaketannya dapat dipertanggungjawabkan, serta apakah metode pemilihan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Demikian pula, dugaan mark-up tidak dapat dibuktikan hanya karena spesifikasi pada tampilan RUP tidak terisi secara terperinci. Pengujian kewajaran harga memerlukan pembanding yang relevan, rincian volume, harga satuan, dokumen transaksi, dan bukti barang atau jasa yang diterima.

Apabila kemudian ditemukan indikasi penyimpangan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Puskesmas Diminta Memberikan Klarifikasi

Tim Investigasi MitraBhayangkara.my.id menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala UPT Puskesmas Batang Toru melalui telepon dan WhatsApp serta mengirimkan surat permintaan konfirmasi dalam format PDF.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, hingga naskah ini disusun, tanggapan belum diterima.

Status upaya konfirmasi tersebut merupakan keterangan dari tim investigasi dan belum diverifikasi secara independen oleh redaksi melalui bukti pengiriman maupun catatan komunikasi.

Redaksi tetap membuka kesempatan kepada Kepala Puskesmas Batang Toru untuk menjelaskan dasar penyusunan anggaran, alasan pencantuman paket yang identik, rincian penggunaan belanja internet, serta pelaksanaan program PMT.

Klarifikasi juga diperlukan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Selatan, pejabat pengadaan, dan pengelola keuangan untuk memastikan apakah rincian dalam data perencanaan tersebut sesuai dengan dokumen pengadaan yang sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan antara data awal dan dokumen resmi, redaksi akan melakukan verifikasi serta memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

Inspektorat dan BPK Diminta Menelaah Dokumen

Berdasarkan temuan awal tersebut, tim investigasi mendorong Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menelaah perencanaan dan realisasi anggaran Puskesmas Batang Toru Tahun Anggaran 2025 sesuai kewenangannya.

Penelaahan dapat difokuskan pada kesesuaian antara pagu, dokumen pengadaan, transaksi, bukti penerimaan barang atau jasa, dan laporan realisasi anggaran.

Apabila diperlukan dan sesuai kewenangannya, pemeriksaan lebih lanjut juga dapat dimohonkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, redaksi mendorong Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memberikan akses terhadap informasi publik yang dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permintaan informasi tersebut penting agar persoalan yang muncul tidak berhenti pada dugaan, melainkan dapat diuji melalui dokumen dan penjelasan resmi.

Inti persoalan ini bukan sekadar besarnya anggaran, melainkan apakah setiap rupiah yang direncanakan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang jelas, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

MitraBhayangkara.my.id akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen yang relevan serta memuat perkembangan yang telah diverifikasi, termasuk klarifikasi dari pihak Puskesmas Batang Toru dan instansi terkait.

Penulis: Tim Investigasi MitraBhayangkara.my.id

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan data awal yang dihimpun tim investigasi. Dugaan penyimpangan belum dapat dinyatakan terbukti tanpa verifikasi dokumen dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1