Denpasar, Bali | 22 September 2026 | MitraBhayangkara.my.id - Persoalan sebuah truk Mitsubishi Fuso yang disebut tidak dapat keluar dari fasilitas parkir/bongkar-muat di Denpasar memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik kendaraan meminta Dinas Perhubungan Kota Denpasar memeriksa akses, posisi kendaraan, tata kelola fasilitas hingga mengamankan rekaman CCTV, sementara sengketa muatan alpukat Aceh-Bali disebut menjadi latar belakang persoalan.
DENPASAR, BALI | MitraBhayangkara.my.id — Sebuah persoalan yang bermula dari sengketa muatan alpukat dari Aceh menuju Bali kini merembet ke persoalan akses kendaraan di salah satu fasilitas parkir atau bongkar-muat di wilayah Denpasar.
Kendaraan yang disebut terdampak adalah Mitsubishi Fuso Fighter FN61 FL/6X2/M/T dengan nomor polisi BK 8402 FX. Menurut dokumen yang disampaikan Kantor Hukum Dr. Ali Suage & Partners, kendaraan tersebut tercatat atas nama CV. Sukses Kencana Ekpress dan berada dalam hubungan pembiayaan dengan PT Buana Finance.
Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah kuasa hukum Haposan Haloho mengirimkan surat tindak lanjut kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar. Surat bernomor 029/KHAS.P/PHK-PK/IX/2026 itu ditandatangani Adv. Dr. Ali Suage, S.H., M.M. dan Adv. RD. Sugrianda, S.H., CPNK.
Fuso Disebut Tidak Memiliki Ruang Manuver
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa posisi kendaraan Fuso BK 8402 FX disebut terhalang kendaraan Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BK 8437 AS yang berada di bagian belakang.
Sementara itu, bagian depan kendaraan disebut terbatas oleh kondisi fisik lokasi. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, menyebabkan kendaraan berdimensi besar itu tidak mempunyai ruang manuver yang memadai untuk keluar secara aman.
Klaim mengenai posisi kedua kendaraan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan. Karena itu, salah satu permintaan yang diajukan kepada Dishub Denpasar adalah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi akses, posisi kendaraan, serta pihak yang menguasai kendaraan Grand Max tersebut.
Sengketa Alpukat Jadi Latar Belakang
Yang membuat persoalan ini lebih kompleks adalah adanya sengketa terpisah mengenai muatan alpukat yang dikirim dari Aceh menuju Bali.
Kuasa hukum menyebut terdapat tuntutan ganti rugi yang pada awalnya disebut sekitar Rp240 juta dan kemudian berkembang menjadi sekitar Rp170 juta.
Namun, angka tersebut merupakan bagian dari uraian pihak kuasa hukum dan belum dapat diposisikan sebagai kewajiban hukum yang telah terbukti. Kuasa hukum menyatakan kliennya tidak mengakui tuntutan tersebut sebagai kewajiban yang telah terbukti secara hukum.
Dalam perspektif jurnalistik, terdapat dua persoalan yang perlu dipisahkan: pertama, substansi sengketa muatan dan nilai kerugian; kedua, apakah akses kendaraan di fasilitas parkir atau bongkar-muat digunakan sesuai fungsi dan tata tertibnya.
Dishub Diminta Tidak Mengadili Sengketa Muatan
Kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan kepada Dishub Denpasar bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah dalam sengketa muatan alpukat.
Fokus yang diminta adalah aspek tata kelola fasilitas dan kelancaran akses kendaraan.
Permintaan tersebut relevan untuk diperiksa karena Pemerintah Kota Denpasar memiliki regulasi mengenai penyelenggaraan perparkiran. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 mengatur antara lain kewenangan penyelenggaraan perparkiran, lokasi parkir, layanan parkir, petugas layanan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
Regulasi tersebut berstatus berlaku berdasarkan basis data peraturan JDIH dan database peraturan BPK. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Lima Permintaan yang Diajukan
Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta Dishub Kota Denpasar melakukan sejumlah langkah.
- Memberikan klarifikasi mengenai status fasilitas, dasar pengelolaan, fungsi dan tata tertib penggunaannya.
- Melakukan pemeriksaan lapangan terhadap posisi kedua kendaraan serta kondisi akses keluar-masuk.
- Mengidentifikasi pihak yang menguasai kendaraan Grand Max BK 8437 AS.
- Melakukan penertiban administratif atau teknis apabila ditemukan pelanggaran terhadap tata tertib fasilitas, parkir maupun bongkar-muat.
- Berkoordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan pengamanan serta mengamankan data pendukung seperti CCTV, catatan parkir, bukti pembayaran dan dokumentasi petugas.
CCTV dan Catatan Parkir Jadi Kunci
Permintaan pengamanan CCTV menjadi salah satu bagian penting dalam persoalan ini. Rekaman kamera pengawas dapat membantu menjelaskan kronologi secara objektif, termasuk kapan kendaraan masuk, bagaimana posisi kendaraan ditempatkan, siapa yang mengatur penempatan, serta apakah terdapat upaya untuk memindahkan kendaraan yang menghalangi akses.
Selain CCTV, catatan parkir dan bukti pembayaran juga dapat membantu mengidentifikasi status penggunaan fasilitas serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Namun, sampai ada pemeriksaan langsung dan bukti yang dapat diverifikasi, belum dapat disimpulkan bahwa kendaraan Grand Max sengaja ditempatkan untuk menghalangi Fuso.
Ada Pertanyaan Tata Kelola yang Perlu Dijawab
Perkara ini bukan hanya mengenai dua kendaraan yang berada di sebuah lokasi. Ada pertanyaan tata kelola yang lebih mendasar: apakah fasilitas tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang dan bongkar-muat, siapa pengelolanya, bagaimana tata tertibnya, serta siapa yang memiliki kewenangan mengatur posisi kendaraan ketika terjadi perselisihan.
Dokumen tata ruang Kota Denpasar memuat pengaturan zona terminal barang yang mencakup kegiatan parkir kendaraan, bongkar-muat barang, tempat tunggu kendaraan angkutan barang serta fasilitas pendukung lainnya. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Dokumen rencana tata ruang Kota Denpasar juga menempatkan terminal angkutan barang dan lintasan angkutan barang sebagai bagian dari sistem jaringan angkutan barang. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Artinya, ketika sebuah kendaraan angkutan barang berada di fasilitas yang diperuntukkan bagi aktivitas tersebut, aspek fungsi ruang, tata tertib, keselamatan dan kelancaran akses menjadi bagian yang patut diverifikasi oleh instansi berwenang.
Bukan Soal Siapa yang Menang, tetapi Siapa yang Berwenang
Sengketa nilai kerugian alpukat pada dasarnya merupakan persoalan yang berbeda dengan pengelolaan fasilitas parkir atau bongkar-muat.
Jika terdapat klaim kerugian, para pihak tetap memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan tuntutan dan pembelaan. Sebaliknya, apabila terdapat persoalan penggunaan fasilitas, kewenangan pengelola dan instansi terkait perlu diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemisahan dua persoalan tersebut penting agar sengketa perdata atau komersial tidak berkembang menjadi konflik di lapangan maupun tindakan sepihak.
Dampak Ekonomi Terus Berjalan
Kuasa hukum juga menyebut tertahannya kendaraan menimbulkan konsekuensi ekonomi bagi klien, mulai dari hilangnya kesempatan menggunakan kendaraan, kewajiban pembiayaan hingga potensi risiko kerusakan selama kendaraan tidak dapat beroperasi.
Klaim mengenai kerugian tersebut tetap memerlukan pembuktian tersendiri mengenai periode kendaraan tidak beroperasi, biaya yang timbul dan hubungan sebab-akibatnya.
Dishub Denpasar Kini Diharapkan Memberikan Klarifikasi
Surat kuasa hukum tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Denpasar, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Inspektur Kota Denpasar, Kapolresta Denpasar serta pengelola fasilitas.
Dengan demikian, persoalan ini kini tidak lagi sebatas perselisihan antara pihak yang berkaitan dengan muatan alpukat. Ada permintaan agar pemerintah daerah menjelaskan status fasilitas, mekanisme pengelolaan dan langkah yang dapat dilakukan ketika akses kendaraan terganggu.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, pengelola fasilitas, pemilik atau penguasa kendaraan Grand Max BK 8437 AS, serta pihak lain yang berkaitan dengan sengketa muatan alpukat tersebut.
Redaksi menempatkan informasi mengenai sengketa nilai kerugian, posisi kendaraan dan dugaan terhalangnya akses sebagai keterangan pihak-pihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Kontributor: GusWedha
MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.




