SAMOSIR | MitraBhayangkara.my.id – Di tengah perubahan APBD Kabupaten Samosir 2026 yang membuat pagu anggaran melonjak menjadi sekitar Rp838 miliar, perhatian kini mengarah pada satu pos investasi jangka panjang yang nilainya mencapai lebih dari Rp40 miliar: penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Samosir pada PT Bank Sumut.
Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mengajukan langkah penguatan penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau Bank Sumut. Nota pengantar Ranperda Penyertaan Modal Daerah tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dalam Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin (21/9/2026).
Namun di balik agenda formal tersebut terdapat angka yang layak diperiksa lebih dalam. Pemkab Samosir menyebut penyertaan modal pada Bank Sumut sampai dengan 2025 telah mencapai Rp40,2 miliar lebih, sedangkan target akumulasi penyertaan modal hingga 2030 diproyeksikan mencapai Rp49,7 miliar lebih.
Data pertanggungjawaban APBD 2025 yang sebelumnya disampaikan Pemkab Samosir bahkan mencatat investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Sumut sebesar Rp40,27 miliar. Pada saat yang sama, Pemkab menyebut memperoleh dividen sebesar Rp9,9 miliar lebih. :contentReference[oaicite:1]{index=1}
Rp40,27 Miliar Sudah Ditanam, Target Naik Rp9,5 Miliar
Jika angka tersebut dibaca secara sederhana, terdapat selisih sekitar Rp9,43 miliar antara nilai penyertaan modal yang tercatat sampai 2025 dan target Rp49,7 miliar lebih pada 2030.
Selisih itu tentu belum otomatis berarti Pemkab Samosir akan mengeluarkan Rp9,43 miliar dalam satu kali penyertaan. Besaran, waktu, sumber pembiayaan, serta bentuk penyertaan modal tetap harus dilihat dalam Ranperda, APBD, dokumen KUA-PPAS, dan dokumen pendukung lainnya.
Di sinilah pembahasan DPRD menjadi penting. Sebab, penyertaan modal daerah bukan sekadar keputusan administratif untuk menambah kepemilikan saham, melainkan menyangkut penggunaan sumber daya publik yang harus memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, mekanisme pertanggungjawaban, serta manfaat yang dapat diukur.
Dividen Rp9,9 Miliar: Angka Besar, Tetapi Perlu Dibaca Utuh
Pemkab Samosir menyampaikan bahwa penyertaan modal tersebut telah menghasilkan dividen sekitar Rp9,9 miliar lebih.
Angka dividen tersebut patut dicatat, tetapi tidak tepat jika langsung diperlakukan sebagai ukuran tunggal keberhasilan investasi. Untuk mengetahui kinerja investasi secara utuh, publik membutuhkan informasi mengenai periode pembagian dividen, nilai modal pada masing-masing tahun, persentase kepemilikan saham, jumlah dividen per tahun, serta kebijakan pembagian laba Bank Sumut.
Dengan demikian, pertanyaan penting dalam pembahasan Ranperda bukan hanya berapa modal yang sudah disetor, tetapi juga berapa tingkat pengembalian investasi tersebut dari tahun ke tahun.
- Penyertaan modal hingga 2025: sekitar Rp40,27 miliar.
- Dividen yang disebut Pemkab: sekitar Rp9,9 miliar lebih.
- Target penyertaan modal hingga 2030: sekitar Rp49,7 miliar lebih.
- Pagu Perubahan APBD 2026: sekitar Rp838 miliar.
P-APBD 2026 Naik Sekitar Rp62 Miliar
Sorotan terhadap penyertaan modal Bank Sumut muncul bersamaan dengan pembahasan Perubahan APBD 2026. Sebelumnya, Pemkab Samosir dan DPRD menyepakati perubahan KUA-PPAS yang membuat pagu APBD 2026 meningkat dari sekitar Rp776 miliar menjadi Rp838 miliar lebih, atau bertambah sekitar Rp62 miliar. :contentReference[oaicite:2]{index=2}
Pemerintah daerah menyatakan perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk menyesuaikan pendapatan, mempertajam program dan kegiatan belanja, serta mengoptimalkan SiLPA tahun sebelumnya. Hasil kesepakatan KUA-PPAS kemudian menjadi dasar bagi perangkat daerah menyusun perubahan RKA sebelum dikompilasi menjadi Ranperda P-APBD 2026. :contentReference[oaicite:3]{index=3}
Dalam konteks tersebut, penyertaan modal Bank Sumut perlu dibaca sebagai bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal daerah, bukan berdiri sendiri.
Yang Harus Dijawab dalam Pembahasan DPRD
Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon telah meminta Pemkab melengkapi dokumen yang diperlukan dalam pembahasan lanjutan. Permintaan tersebut menjadi titik penting karena dokumen penyertaan modal seharusnya memungkinkan DPRD dan masyarakat menguji dasar perhitungan, manfaat, risiko, serta mekanisme pengawasannya. :contentReference[oaicite:4]{index=4}
Sedikitnya ada sejumlah pertanyaan yang layak dibuka dalam pembahasan publik:
- Berapa nilai penyertaan modal yang akan diberikan pada setiap tahun sampai 2030?
- Dari sumber APBD mana tambahan penyertaan modal tersebut akan dibiayai?
- Berapa persentase kepemilikan saham Kabupaten Samosir setelah penambahan modal?
- Berapa dividen yang diterima Pemkab Samosir setiap tahun sejak penyertaan modal dilakukan?
- Berapa proyeksi dividen setelah target modal Rp49,7 miliar lebih tercapai?
- Apakah terdapat analisis kelayakan investasi yang menjadi dasar penetapan target tersebut?
- Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan modal dan manfaat ekonomi bagi masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan berarti menilai penyertaan modal sebagai kebijakan yang keliru. Justru transparansi angka dan dasar perhitungannya diperlukan agar keputusan investasi pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dasar Hukum Penyertaan Modal
Pemkab Samosir menyatakan Ranperda penyertaan modal berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 78, pemerintah daerah memang dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara. Namun, penyertaan tersebut dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan pada tahun anggaran bersangkutan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah. :contentReference[oaicite:5]{index=5}
Ketentuan tersebut juga menunjukkan bahwa penambahan modal yang melampaui jumlah yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Perda memerlukan perubahan terhadap Perda penyertaan modal yang bersangkutan. Karena itu, substansi Ranperda menjadi bagian penting yang perlu dicermati, terutama mengenai jumlah, tahapan, sumber dana, tujuan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Investasi Publik Tidak Cukup Hanya Berdasarkan Klaim Manfaat
Wakil Bupati Ariston menyebut penguatan penyertaan modal diharapkan dapat memperkuat fungsi Bank Sumut dalam mendukung perekonomian masyarakat, penyaluran kredit sektor produktif, transaksi keuangan pemerintah daerah, pengelolaan kas daerah, digitalisasi layanan keuangan, serta pertumbuhan investasi daerah. :contentReference[oaicite:6]{index=6}
Namun, klaim manfaat tersebut perlu diterjemahkan menjadi indikator yang dapat diukur. Misalnya, berapa nilai kredit produktif yang mengalir ke masyarakat Samosir, berapa jumlah pelaku UMKM yang memperoleh pembiayaan, berapa kontribusi dividen terhadap PAD, dan apakah peningkatan kepemilikan saham daerah benar-benar menghasilkan tambahan manfaat ekonomi dibandingkan alternatif penggunaan dana tersebut.
Dengan kata lain, pembahasan Ranperda tidak berhenti pada pertanyaan apakah pemerintah daerah boleh menanamkan modal, tetapi juga harus menjawab bagaimana investasi tersebut dikelola dan diukur hasilnya.
Dokumen Menjadi Kunci
Rapat paripurna 21 September 2026 belum menjadi akhir proses. Setelah nota pengantar disampaikan, Ranperda masih memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Karena itu, publik masih memiliki ruang untuk melihat dokumen yang menjadi dasar keputusan. Termasuk rincian penyertaan modal, proyeksi dividen, analisis kelayakan, persentase saham, sumber pembiayaan, serta keterkaitannya dengan kemampuan fiskal Kabupaten Samosir.
Terlebih, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 menunjukkan pendapatan daerah terealisasi Rp774,57 miliar dari anggaran Rp810,67 miliar atau 95,55 persen. Belanja daerah terealisasi Rp760,62 miliar dari anggaran Rp830,40 miliar atau 91,60 persen. Pemkab juga mencatat SiLPA 2025 sebesar Rp35,11 miliar. :contentReference[oaicite:8]{index=8}
Angka-angka tersebut memberikan konteks bahwa setiap keputusan penambahan investasi daerah perlu ditempatkan dalam kerangka kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, dan kebutuhan pelayanan publik.
Kesimpulan Sementara
Fakta yang tersedia menunjukkan Kabupaten Samosir telah memiliki investasi jangka panjang pada Bank Sumut sekitar Rp40,27 miliar dan menyatakan memperoleh dividen sekitar Rp9,9 miliar lebih. Pemerintah daerah kemudian menargetkan total penyertaan modal mencapai Rp49,7 miliar lebih hingga 2030. :contentReference[oaicite:9]{index=9}
Yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam pembahasan adalah membuka rincian di balik angka tersebut: berapa tambahan modal setiap tahun, bagaimana proyeksi hasil investasi, bagaimana risiko diperhitungkan, serta seberapa besar dampaknya terhadap PAD dan perekonomian masyarakat Samosir.
DPRD Samosir telah meminta kelengkapan dokumen. Tahap berikutnya menjadi momentum penting untuk memastikan setiap rupiah uang publik yang ditempatkan sebagai penyertaan modal memiliki dasar hukum, perhitungan yang dapat diuji, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Bank Sumut dan P-APBD 2026, termasuk menelusuri dokumen anggaran, rincian penyertaan modal, serta perkembangan pembahasannya di DPRD Kabupaten Samosir.
Sumber: Pemerintah Kabupaten Samosir, DPRD Kabupaten Samosir dan pemberitaan media yang memuat agenda Rapat Paripurna P-APBD 2026 serta penyertaan modal Bank Sumut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan informasi yang telah dipublikasikan. Angka serta keterangan terkait penyertaan modal tetap akan diperbarui apabila terdapat dokumen resmi atau klarifikasi baru dalam proses pembahasan Ranperda.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Samosir, DPRD Kabupaten Samosir, PT Bank Sumut maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




