TIGALINGGA, DAIRI | MitraBhayangkara.my.id — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di UPT SD Negeri 030307 Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah penelusuran terhadap data anggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara rincian penggunaan dana dan total anggaran yang disebutkan.
Temuan tersebut mengemuka setelah wartawan Mitra Bhayangkara melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala UPT SD Negeri 030307 Tigalingga, Rotua Elfrida br Gurning, pada 22 September 2026.
Selain persoalan angka dalam laporan anggaran, muncul pula pertanyaan mengenai status kepemimpinan sekolah yang disebut masih dijabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama bertahun-tahun.
Data resmi Kemendikdasmen saat ini mencatat UPT SD Negeri 030307 Tigalingga sebagai sekolah negeri dengan NPSN 10203578, beralamat di Jalan Gereja GBKP Tigalingga, Lau Sireme, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi. Data publik Kemendikdasmen juga mencantumkan Rotua Elfrida Gurning sebagai kepala sekolah.
Angka Dana BOS 2024: Rinciannya Tidak Sama dengan Total
Dalam penelusuran terhadap data yang diperoleh wartawan, Dana BOS tahun 2024 disebut mencapai Rp193,8 juta, masing-masing Rp96,9 juta pada tahap pertama dan Rp96,9 juta pada tahap kedua.
Namun ketika rincian komponen tersebut dijumlahkan, terdapat persoalan aritmetika yang perlu dijelaskan.
Pada tahap pertama, rincian yang disebutkan adalah:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp3.599.000
- Pengembangan perpustakaan/pelayanan pojok baca: Rp17.711.500
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan permainan: Rp8.902.000
- Evaluasi/asesmen pembelajaran dan permainan: Rp11.375.000
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp17.969.500
- Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan: Rp4.872.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp3.400.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp7.871.000
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp9.200.000
- Pembayaran honor: Rp12.000.000
Jika seluruh angka tersebut dijumlahkan, totalnya memang Rp96,9 juta.
Persoalan muncul pada tahap kedua.
Rincian yang diperoleh:
- Pengembangan perpustakaan/pelayanan pojok baca: Rp32.667.500
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp4.144.000
- Evaluasi/asesmen pembelajaran dan permainan: Rp14.767.500
- Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp18.583.000
- Pengembangan profesi pendidikan dan tenaga kependidikan: Rp6.446.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp3.050.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp3.952.000
- Pembayaran honor: Rp4.800.000
Total dari rincian tersebut adalah Rp88,41 juta, bukan Rp96,9 juta.
Dengan demikian terdapat selisih Rp8,49 juta antara rincian yang disebutkan dan total tahap kedua sebesar Rp96,9 juta.
Selisih tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Bisa saja terdapat komponen belanja lain yang belum tercantum dalam data yang diperoleh media. Namun, dokumen pendukung dan penjelasan resmi sekolah diperlukan untuk memastikan ke mana selisih tersebut dialokasikan.
Tahun 2025 Kembali Muncul Selisih
Persoalan serupa ditemukan dalam data yang disebut sebagai laporan Dana BOS tahun 2025.
Dokumen yang diperoleh wartawan menyebut pencairan tahap tersebut berlangsung pada 22 Januari 2025, dengan sejumlah komponen:
- Penerimaan peserta didik baru: Rp1.799.000
- Kegiatan pembelajaran/ekstrakurikuler: Rp2.838.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp17.864.705
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan: Rp10.040.000
- Berlangganan daya dan jasa: Rp2.200.000
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah: Rp13.104.000
- Pembayaran honor: Rp6.000.000
Jika dijumlahkan, seluruh rincian tersebut mencapai Rp53.845.705.
Sementara total yang disebut dalam data adalah Rp62.370.750.
Artinya terdapat selisih Rp8.525.045.
Sekali lagi, angka ini belum otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Tetapi selisih tersebut menjadi pertanyaan audit yang konkret: apakah ada komponen belanja lain yang tidak dicantumkan dalam rincian yang diperoleh media, apakah terjadi kesalahan input, atau terdapat perbedaan antara data perencanaan, realisasi dan laporan pertanggungjawaban.
Pertanyaan tersebut penting karena Dana BOSP wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kepala Sekolah: “Saya Plt Mulai 2022”
Dalam wawancara pada 22 September 2026, Rotua Elfrida br Gurning menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya menjabat sebagai Plt sejak 2022.
“Saya di sini Pak Plt mulai tahun 2022 sampai saat ini,” demikian keterangan yang disampaikan kepada wartawan sebagaimana hasil wawancara.
Ia juga menyatakan belum ada penetapan kepala sekolah definitif di sekolah tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan administratif tersendiri yang perlu dijawab Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pendidikan: apa dasar penunjukan Plt tersebut, berapa lama masa penugasannya diperpanjang, dan apakah telah ada proses pengisian kepala sekolah definitif?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena pengelolaan Dana BOSP melibatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Data Pemerintah Menunjukkan Sekolah Masih Aktif
Penelusuran Mitra Bhayangkara terhadap data resmi Kemendikdasmen menunjukkan UPT SD Negeri 030307 Tigalingga memiliki NPSN 10203578, berstatus negeri dan berada di bawah Pemerintah Daerah. Sekolah tersebut tercatat berakreditasi B.
Data publik Kemendikdasmen yang diperbarui untuk semester 2025/2026 juga mencatat 204 peserta didik, terdiri dari 104 siswa laki-laki dan 100 siswa perempuan, dengan 10 rombongan belajar.
Angka 204 siswa tersebut berbeda dengan keterangan awal yang disampaikan kepada wartawan mengenai jumlah siswa tahun 2024 sebanyak sekitar 200 orang.
Perbedaan angka tersebut belum tentu merupakan kesalahan karena tahun data dan periode pendataan bisa berbeda. Namun untuk kepentingan audit Dana BOS, jumlah peserta didik pada periode yang menjadi dasar penyaluran harus dicocokkan dengan Dapodik, rekening koran penyaluran dan dokumen perencanaan sekolah.
Jejak Data Lama Juga Perlu Dicocokkan
Penelusuran terhadap dokumen alokasi Dana BOS yang tersedia secara publik menunjukkan NPSN 10203578 memang merujuk kepada SD Negeri No. 030307 Tigalingga.
Dalam dokumen alokasi tahun sebelumnya yang terindeks publik, sekolah tersebut tercatat memiliki 201 peserta didik dengan satuan biaya Rp950.000 dan alokasi satu tahun Rp190,95 juta.
Data tersebut tidak dapat digunakan secara langsung untuk menyimpulkan adanya penyimpangan pada 2024 atau 2025, karena basis tahun dan regulasinya berbeda. Namun data historis tersebut dapat menjadi bahan pembanding dalam audit, khususnya ketika memeriksa perubahan jumlah peserta didik dan besaran alokasi.
Regulasi BOSP Menuntut Transparansi
Pengelolaan Dana BOSP saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mulai berlaku 6 Februari 2026 dan mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur penerima, besaran alokasi, penyaluran, penggunaan serta pengelolaan Dana BOSP.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa pengelolaan BOSP harus dilakukan secara fleksibel, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Untuk tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 antara lain mengatur penggunaan Dana BOSP dan batas komponen tertentu, termasuk honor serta pengembangan perpustakaan.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat angka total. Audit harus mencocokkan setidaknya:
- RKAS sekolah;
- Dapodik sebagai dasar data peserta didik;
- rekening koran penyaluran dan pencairan;
- Buku Kas Umum (BKU);
- bukti transaksi dan kuitansi;
- SPJ/Laporan Realisasi;
- dokumen pengadaan barang/jasa;
- bukti penerimaan barang;
- dokumen pembayaran honor; dan
- laporan penggunaan Dana BOSP kepada pihak terkait.
Pertanyaan Besar untuk Dinas Pendidikan Dairi
Temuan ini pada akhirnya mengarah kepada sejumlah pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.
Pertama, apa dasar hukum penunjukan Rotua Elfrida br Gurning sebagai Plt kepala sekolah sejak 2022?
Kedua, apakah telah dilakukan evaluasi dan perpanjangan penugasan secara berkala?
Ketiga, mengapa sampai 2026 belum terdapat kepala sekolah definitif sebagaimana keterangan yang disampaikan kepada wartawan?
Keempat, mengapa terdapat perbedaan antara total anggaran dan rincian penggunaan Dana BOS 2024 tahap kedua?
Kelima, mengapa data 2025 yang diperoleh media menunjukkan selisih antara rincian belanja dan total anggaran?
Keenam, apakah seluruh transaksi tersebut tercatat dalam RKAS, BKU dan laporan realisasi Dana BOSP?
Ketujuh, apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi telah melakukan verifikasi atau pemeriksaan khusus terhadap laporan Dana BOS sekolah tersebut?
Dan yang paling penting, apakah angka-angka yang berbeda tersebut hanya persoalan administrasi pelaporan atau terdapat transaksi yang memang belum dapat dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan terakhir hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan audit, bukan melalui dugaan.
Bupati Dairi Juga Perlu Memberikan Penjelasan
Persoalan ini juga menyentuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Namun, sampai berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa Bupati Dairi terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana BOS maupun mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.
Karena itu, pertanyaan kepada Bupati Dairi dan jajaran Dinas Pendidikan lebih tepat diarahkan pada aspek pengawasan, pembinaan dan tindak lanjut administratif terhadap sekolah yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Mitra Bhayangkara juga tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya kerja sama antara kepala sekolah dengan pejabat Dinas Pendidikan sebagaimana dugaan yang muncul dalam bahan awal pemberitaan.
Jika memang tidak ada persoalan, audit dan pembukaan dokumen justru menjadi cara paling efektif untuk menjawab tudingan tersebut.
Menunggu Jawaban Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan
Saat wartawan menyampaikan data yang menjadi dasar pertanyaan mengenai anggaran 2025 kepada pihak sekolah, belum diperoleh penjelasan substantif mengenai selisih angka tersebut.
Keterangan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan masih sangat diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada dugaan.
Mitra Bhayangkara membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi Kepala UPT SD Negeri 030307 Tigalingga, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Pemerintah Kabupaten Dairi maupun pihak lain yang terkait.
Sebab, inti persoalan dalam penelusuran ini bukan sekadar besar kecilnya Dana BOS, melainkan apakah setiap rupiah uang negara benar-benar tercatat, digunakan sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sebagai informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik masih berlaku dan menempatkan keterbukaan informasi sebagai instrumen pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi Mitra Bhayangkara
Catatan investigasi redaksi
Ada dua temuan matematis penting yang sebaiknya dipertahankan karena justru membuat berita lebih kuat dan tidak sekadar menuduh:
| Tahun | Total menurut data | Total dari rincian | Selisih |
|---|---|---|---|
| 2024 Tahap I | Rp96.900.000 | Rp96.900.000 | Rp0 |
| 2024 Tahap II | Rp96.900.000 | Rp88.410.000 | Rp8.490.000 |
| 2025 | Rp62.370.750 | Rp53.845.705 | Rp8.525.045 |
Selisih tersebut belum boleh disebut sebagai kerugian negara. Statusnya adalah angka yang perlu dijelaskan dan diverifikasi melalui dokumen pertanggungjawaban.




