Kabupaten Semarang | MitraBhayangkara.my.id — Seragam dinas dan pengakuan sebagai anggota Polri aktif diduga menjadi modal RYP (24) untuk memperoleh kepercayaan seorang warga Ambarawa. Sepeda motor Honda PCX milik korban kemudian dibawa pergi dan, berdasarkan keterangan sementara kepada penyidik, disebut telah digadaikan kepada seseorang di Kota Semarang.

Yang membuat perkara ini menjadi perhatian, RYP ternyata bukan lagi personel aktif Polri. Berdasarkan pemeriksaan sementara yang disampaikan penyidik, pria tersebut sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, tetapi telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.

Pengakuan sebagai Polisi Aktif Membuka Akses ke Motor Korban

Kasus ini bermula pada Minggu, 13 September 2026. Saat itu, RYP mendatangi rumah Parasian (29), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa.

Keduanya diketahui sudah saling mengenal dan sama-sama merupakan perantau asal Sumatra. Sebelum diamankan, RYP disebut telah tinggal di wilayah Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan.

Dalam pertemuan tersebut, RYP mengaku masih bertugas sebagai anggota Polri aktif di Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengenakan seragam dinas Polri.

RYP kemudian menyampaikan alasan hendak menggunakan sepeda motor korban. Kepada Parasian, ia mengaku sedang menjalani cuti dinas dan membutuhkan kendaraan untuk menuju kantor Polsek guna mengurus atau memperpanjang cuti tersebut.

Pengakuan itu membuat korban percaya. Honda PCX milik Parasian akhirnya dipinjamkan kepada RYP.

Tiga Hari Ditunggu, Motor Tak Kunjung Kembali

Parasian masih menunggu kendaraan miliknya hingga Selasa, 15 September 2026. Namun, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Korban juga tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan kendaraan maupun RYP.

Kondisi tersebut akhirnya mendorong korban melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Fakta yang Terungkap: Bukan Lagi Polisi Aktif

Pemeriksaan terhadap RYP kemudian membuka fakta penting mengenai statusnya. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana menjelaskan bahwa RYP sebenarnya sudah bukan personel aktif Polri.

RYP sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah. Namun, yang bersangkutan telah dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.

Honda PCX Disebut Sudah Digadaikan

Penyidikan belum berhenti setelah RYP diamankan. Keberadaan Honda PCX menjadi bagian penting yang masih dicari penyidik.

Dalam pemeriksaan awal, RYP mengaku sepeda motor milik Parasian telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.

Informasi tersebut kini ditelusuri kepolisian untuk memastikan keberadaan kendaraan sekaligus mengidentifikasi pihak yang menerima atau menguasainya.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini.”
— AKP M. Bodia Teja Lelana, Kasat Reskrim Polres Semarang

Dari Seragam ke Sepeda Motor: Titik yang Didalami Penyidik

Berdasarkan keterangan sementara kepolisian, penyidik masih mendalami bagaimana identitas dan atribut kepolisian digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Polisi juga masih menelusuri keberadaan Honda PCX dan pihak yang disebut menerima gadai kendaraan tersebut.

Keterlibatan pihak lain belum dapat disimpulkan sebelum kepolisian memperoleh bukti dan keterangan yang cukup.

Polisi Masih Menelusuri Keberadaan Kendaraan

Hingga informasi ini ditulis, Honda PCX milik korban belum disebut telah ditemukan oleh kepolisian. Karena itu, keberadaan kendaraan menjadi salah satu fokus penyidikan.

Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Status hukum setiap pihak tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

MitraBhayangkara.my.id akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi kepolisian dan sumber yang dapat diverifikasi.


Pewarta: 75 | Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id