(Dairi, Sumatera Utara) | MitraBhayangkara.my.id — Satu angka kini menjadi titik masuk penelusuran: Rp169.483.000.

Nilai yang disebut sebagai penyertaan modal BUM Desa untuk program Ketahanan Pangan Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Tahun Anggaran 2025, dipertanyakan karena publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai ke mana anggaran tersebut dibelanjakan, bagaimana usaha jagung dijalankan, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Persoalannya bukan semata-mata apakah tanaman jagung berhasil atau gagal. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah seluruh uang tersebut benar-benar masuk dan dikelola melalui mekanisme BUM Desa, apakah belanjanya sesuai rencana usaha, siapa penerima pembayarannya, dan di mana laporan pertanggungjawabannya?

Pagu Dana Desa Sukandebi Rp796,27 Juta

Data pembagian Dana Desa Kabupaten Dairi TA 2025 mencatat Desa Sukandebi memperoleh pagu Rp796.275.000.

Pada 2025, program Ketahanan Pangan menjadi salah satu fokus penggunaan Dana Desa dengan alokasi paling rendah 20 persen.

ANGKA YANG PERLU DICOCOKKAN
  • Pagu Dana Desa: Rp796.275.000
  • 20 persen: Rp159.255.000
  • Angka Ketapang yang disebut: Rp169.483.000
  • Selisih dari 20 persen: sekitar Rp10.228.000

Selisih angka tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran. Verifikasi harus dilakukan melalui APBDes, Perdes, dokumen BUM Desa, rekening dan laporan realisasi.

Pertanyaan Utama: BUM Desa atau Sekadar Nomenklatur?

Informasi masyarakat yang menjadi bahan penelusuran media menyebut dana tersebut diarahkan pada usaha pertanian berupa penanaman jagung.

Jika benar merupakan penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, maka penggunaannya harus dapat ditelusuri melalui mekanisme penyertaan modal, dokumen penganggaran, rencana usaha dan laporan keuangan BUM Desa.

Lahan, Bibit, Pupuk dan HOK: Di Sini Uang Harus Bisa Ditelusuri

Media meminta rincian penggunaan dana, antara lain mengenai sewa atau penyediaan lahan, bibit, pupuk dan HOK atau tenaga kerja.

“Musim Kemarau Ketua.”

Jawaban tersebut dapat dipahami sebagai penjelasan mengenai faktor cuaca. Namun jawaban tersebut belum menjelaskan rincian pertanggungjawaban keuangan.

Faktor Kemarau Harus Diperiksa

Laporan media pada September 2026 menyebut tanaman jagung di Sukandebi terdampak kemarau dan hasil panen berpotensi turun.

Karena itu, faktor cuaca harus dimasukkan dalam pemeriksaan. Tetapi faktor cuaca tidak menghapus kebutuhan untuk memeriksa penggunaan anggaran.

Sekretaris Desa: Pengelola Disebut Sudah Pindah

Dalam penelusuran lapangan pada 22 September 2026, awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Sukandebi dan bertemu dengan Sekretaris Desa berinisial TS.

Ketika ditanyakan mengenai pengelola Ketahanan Pangan, media memperoleh keterangan bahwa ketua kegiatan disebut telah pindah ke luar daerah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme serah terima dokumen, aset, rekening dan pertanggungjawaban kegiatan.

Jangan Terburu-buru Menyebut Ada “Permainan”

Dugaan adanya penggunaan dana untuk kepentingan di luar usaha produktif desa belum dapat diperlakukan sebagai fakta.

Dugaan tersebut harus diuji melalui rekening koran, bukti transfer, kuitansi, faktur, kontrak, bukti pembelian, daftar HOK, bukti penjualan hasil panen dan laporan keuangan.

Dokumen yang Kini Menjadi Kunci

  1. APBDes Sukandebi TA 2025;
  2. Perubahan APBDes jika ada;
  3. RKP Desa TA 2025;
  4. hasil Musyawarah Desa;
  5. Peraturan Desa tentang penyertaan modal;
  6. dokumen BUM Desa;
  7. rencana bisnis usaha jagung;
  8. rekening koran BUM Desa;
  9. bukti pencairan penyertaan modal;
  10. bukti sewa atau penggunaan lahan;
  11. bukti pembelian bibit dan pupuk;
  12. daftar pembayaran HOK;
  13. bukti penjualan hasil panen;
  14. laporan keuangan dan pertanggungjawaban BUM Desa.

APIP dan APH Jangan Hanya Melihat Hasil Panen

Pemeriksaan yang objektif harus dimulai dari dokumen, bukan dari asumsi. Pagu, APBDes, penyertaan modal, rekening, transaksi, kegiatan fisik, hasil panen dan laporan pertanggungjawaban perlu dicocokkan.

PERTANYAAN INVESTIGASI

Jika benar Rp169.483.000 digunakan untuk usaha jagung, berapa yang digunakan untuk lahan, bibit, pupuk, tenaga kerja, pengolahan, distribusi dan biaya lainnya?

Siapa penerima pembayaran dan bagaimana transaksi tersebut dibuktikan?

Mana Bukti Penggunaan Rp169 Juta?

Jika usaha mengalami kerugian karena kemarau, harus ada laporan kerugian. Jika hasil panen menurun, harus ada data produksi. Jika dana telah dibelanjakan, harus ada bukti transaksi. Jika masih ada saldo, harus jelas keberadaannya.

Uang publik tidak cukup hanya dijelaskan dengan kata-kata. Uang publik harus dapat ditelusuri melalui dokumen.


(Pewarta : Baslan Naibaho)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Sukandebi, Pemerintah Desa Sukandebi, pengurus BUM Desa, Pemerintah Kecamatan Tigalingga, Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Dairi maupun pihak lain yang terkait.