Rp60,3 Juta Dana BOS SDN Pandan, Ke Mana Uangnya?

UPT SD Negeri 030380 Pandan Kabupaten Dairi
UPT SD Negeri 030380 Pandan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Dokumentasi 25 September 2026.

DAIRI, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Rp60.325.000 Dana BOS tercatat diterima UPT SD Negeri 030380 Pandan pada 22 Januari 2025. Di atas kertas, sebagian besar dana tersebut sudah memiliki pos penggunaan. Namun ketika wartawan menelusuri pertanggungjawabannya, muncul sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban tuntas: berapa sebenarnya jumlah siswa yang menjadi dasar perhitungan BOS, apakah seluruh laporan realisasi 2025 telah disampaikan, dan di mana dokumen yang membuktikan setiap rupiah tersebut benar-benar digunakan?

Pertanyaan itu mengemuka setelah penelusuran wartawan terhadap UPT SD Negeri 030380 Pandan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Foto lapangan yang diperoleh 25 September 2026 memperlihatkan papan nama sekolah yang mencantumkan UPT SD Negeri 030380 Pandan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi. Pada hari yang sama, wartawan juga mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk menelusuri aspek pengawasan dan pertanggungjawaban Dana BOS.

Sekolah tersebut tercatat sebagai satuan pendidikan negeri milik pemerintah daerah dengan NPSN 10203739. Data resmi Kemendikdasmen juga mencatat akreditasi sekolah B.

Angka Siswa: 120 Versus 127

Salah satu titik yang perlu diklarifikasi adalah jumlah peserta didik.

Dalam konfirmasi kepada wartawan, Kepala UPT SD Negeri 030380 Pandan Netty Chrismas Sinurat disebut menyampaikan jumlah guru dan tenaga pendidikan sebanyak 13 orang, terdiri dari 10 PNS dan tiga honorer. Kepala sekolah juga disebut menyampaikan jumlah siswa sebanyak 120 orang.

Namun data pemerintah yang terpantau dalam basis data residu Kemendikdasmen mencatat 127 peserta didik dan 13 pendidik/tenaga kependidikan.

Data lain pada laman Sekolah Kita untuk semester 2025/2026-1 menampilkan 104 siswa dan 10 guru.

Perbedaan tersebut tidak otomatis berarti terjadi manipulasi data. Data pendidikan dapat berbeda menurut semester, waktu sinkronisasi, serta basis data yang digunakan.

Namun justru karena Dana BOSP berkaitan dengan data satuan pendidikan dan peserta didik, perbedaan itu harus dijelaskan.

Pertanyaan kuncinya: angka peserta didik berapa yang digunakan sebagai dasar penetapan alokasi Dana BOS 2025 UPT SD Negeri 030380 Pandan?

Data pemerintah juga menunjukkan bahwa UPT SD Negeri 030380 Pandan merupakan sekolah negeri di Kecamatan Siempat Nempu Hulu dengan NPSN 10203739.

Rp60,3 Juta Dana BOS Tercatat Masuk

Data Dana BOS yang disampaikan dalam bahan investigasi mencatat sekolah menerima Rp60.325.000 pada 2025, dengan jumlah siswa penerima tercatat 127 orang dan tanggal pencairan 22 Januari 2025.

Rincian penggunaan yang tercantum adalah:

Komponen Nilai
Pengembangan perpustakaan Rp7.431.250
Administrasi kegiatan sekolah Rp23.493.250
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp3.250.000
Berlangganan daya dan jasa Rp1.800.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp4.550.000
Pembayaran honor Rp19.800.000
Total penggunaan Rp60.324.500

Terdapat selisih Rp500 antara angka penerimaan Rp60.325.000 dengan total rincian penggunaan Rp60.324.500.

Selisih Rp500 tersebut sendiri belum dapat disebut sebagai penyimpangan. Bisa saja merupakan sisa dana atau persoalan pembulatan/administrasi. Tetapi secara jurnalistik, selisih tersebut tetap perlu dijelaskan melalui dokumen pertanggungjawaban.

Dan justru di sinilah persoalan investigasi menjadi lebih penting.

Apakah seluruh pos tersebut benar-benar terealisasi sesuai RKAS?

Dari Rp7,4 Juta Perpustakaan hingga Rp23,4 Juta Administrasi

Anggaran Rp7.431.250 tercatat untuk pengembangan perpustakaan.

Sementara pos administrasi kegiatan sekolah mencapai Rp23.493.250.

Kemudian Rp4.550.000 dicatat untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran dan Rp19.800.000 untuk pembayaran honor.

Angka tersebut tidak cukup hanya dibaca dari tabel.

Dalam pemeriksaan jurnalistik, setiap angka harus ditarik menuju bukti:

RKAS → transaksi → rekening → kuitansi/faktur → barang atau jasa → bukti penerimaan → kondisi fisik di sekolah.

Jika anggaran perpustakaan benar-benar direalisasikan, misalnya, maka harus dapat ditelusuri buku atau barang yang dibeli, harga satuan, jumlah barang, penyedia, bukti pembayaran dan keberadaan barang tersebut.

Begitu pula dengan alat multimedia.

Pertanyaan sederhananya:

Barangnya ada atau tidak?

Jika ada, berapa unit dan berapa harga satuannya?

Jika pembayaran honor dilakukan, siapa penerimanya, berapa orang, berapa periode, dan apa dasar pembayarannya?

Itulah titik yang membedakan antara sekadar membaca laporan anggaran dengan investigasi penggunaan uang negara.

Kepala Sekolah Mengarahkan Konfirmasi ke Dinas dan Inspektorat

Dalam konfirmasi yang menjadi bahan pemberitaan ini, ketika wartawan meminta bukti laporan Dana BOS 2025, kepala sekolah disebut mengarahkan agar dokumen tersebut diminta melalui Dinas Pendidikan atau Inspektorat Kabupaten Dairi.

Jawaban tersebut menjadi salah satu alasan wartawan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Sebab pertanyaan yang harus dijawab bukan semata-mata “apakah laporan sudah dibuat?”, tetapi juga:

kapan laporan dibuat, melalui sistem apa, siapa yang memverifikasi, dan apakah laporan tersebut telah dinyatakan lengkap?

Regulasi BOSP menempatkan pemerintah daerah dalam fungsi pembinaan dan pengawasan, termasuk verifikasi dan validasi data satuan pendidikan serta pemantauan pengelolaan dana. Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengatur fungsi tersebut.

Bahkan pada Oktober 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi pernah menyatakan kepada Mistar bahwa pengawasan penggunaan Dana BOS dilakukan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Saat itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Dairi Mariady Harsoyo Simanjorang menyatakan pemerintah daerah melakukan pengawasan sesuai ketentuan tersebut.

Dengan demikian, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan tersebut diterapkan terhadap sekolah-sekolah yang menggunakan Dana BOSP.

Aturan BOSP Berubah, Jangan Salah Membaca LPJ

Ada hal penting yang perlu diluruskan.

Untuk pengelolaan Dana BOSP tahun 2025, dasar teknis yang relevan adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, bukan lagi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai dasar utama.

Sementara sejak 6 Februari 2026, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 berlaku dan menggantikan aturan tahun 2025. Kemendikdasmen menyebut aturan baru tersebut memperkuat sistem pelaporan dan tata kelola Dana BOSP.

Karena itu, klaim bahwa sekolah otomatis melakukan pelanggaran hanya karena tidak menunjukkan dokumen kepada wartawan juga tidak tepat.

Yang harus diverifikasi adalah status laporan resmi pada sistem BOSP, tenggat pelaporan, serta hasil verifikasi pemerintah daerah.

Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen sendiri saat ini menempatkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 sebagai juknis pengelolaan BOSP.

Kasus Dairi Membuat Pengawasan BOS Kembali Dipertanyakan

Sorotan terhadap UPT SD Negeri 030380 Pandan muncul di tengah pemberitaan lain mengenai pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Dairi.

Pada Maret 2026, Mistar memberitakan pemeriksaan Kepala SMP Negeri 1 Sidikalang dan bendahara terkait SPJ Dana BOS 2025. Pemeriksaan tersebut disebut melibatkan unsur BPK, Inspektorat dan Dinas Pendidikan Dairi, termasuk terkait belanja buku tahap I dan II serta sejumlah belanja modal.

Sebelumnya, Mistar juga memberitakan adanya permintaan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 1 Sidikalang berdasarkan dugaan yang disampaikan pemerhati pendidikan. Dugaan tersebut merupakan klaim pihak yang menyampaikannya dan bukan dengan sendirinya merupakan kesimpulan hukum.

Rangkaian pemberitaan tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran di SDN 030380 Pandan.

Namun, fakta bahwa pengelolaan BOS di sekolah lain di Dairi juga pernah menjadi objek pemeriksaan membuat transparansi dan pengawasan Dana BOSP menjadi isu yang relevan untuk ditelusuri.

Bukan Menuduh Korupsi, Tetapi Menelusuri Jejak Uang

Ada perbedaan penting antara dokumen belum diperoleh wartawan dengan laporan belum dibuat oleh sekolah.

Keduanya tidak boleh disamakan.

Demikian pula, laporan yang terlambat atau administrasi yang tidak lengkap belum otomatis berarti uang negara telah dikorupsi.

Untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan, harus terdapat bukti yang lebih jauh, misalnya ketidaksesuaian antara laporan dengan transaksi, pembayaran tanpa barang/jasa, bukti transaksi fiktif, mark-up, penerima yang tidak berhak, atau temuan auditor/aparat penegak hukum.

Karena itu, investigasi ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Yang sedang diuji adalah transparansi pengelolaan Rp60,3 juta Dana BOS dan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

Dinas Pendidikan Dairi dan Inspektorat Ditunggu Jawabannya

MitraBhayangkara.my.id akan meminta klarifikasi resmi kepada:

1. Kepala UPT SD Negeri 030380 Pandan

  • Apakah seluruh laporan Dana BOS 2025 telah disampaikan?
  • Kapan laporan tersebut disampaikan?
  • Berapa jumlah siswa yang menjadi dasar perhitungan BOS 2025?
  • Apa dasar angka 120 siswa yang disampaikan saat konfirmasi?
  • Bagaimana penjelasan terhadap data pemerintah yang mencatat 127 siswa?

2. Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi

  • Berapa total Dana BOS yang diterima sekolah?
  • Apakah laporan realisasi 2025 sudah masuk?
  • Kapan diverifikasi?
  • Apakah terdapat kekurangan administrasi?
  • Apakah pernah dilakukan monitoring atau pemeriksaan terhadap sekolah tersebut?

3. Inspektorat Kabupaten Dairi

  • Apakah pernah memeriksa pengelolaan BOS SDN 030380 Pandan?
  • Apakah terdapat temuan?
  • Apakah sekolah tersebut pernah mendapat rekomendasi perbaikan administrasi?

4. Pemerintah daerah

  • Bagaimana memastikan data Dapodik yang menjadi dasar pengelolaan BOSP sesuai kondisi riil?
  • Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan Dana BOSP di sekolah dasar?

Dokumen yang Harus Dibuka untuk Menguji Dugaan

Untuk menguji seluruh persoalan secara objektif, wartawan akan meminta akses atau informasi sesuai ketentuan terhadap dokumen yang relevan, antara lain:

  • RKAS Tahun 2025;
  • laporan realisasi penggunaan Dana BOSP;
  • dokumen penatausahaan;
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Pembantu Bank;
  • Buku Pembantu Pajak;
  • dokumen pengadaan;
  • kuitansi;
  • faktur;
  • bukti pembayaran;
  • dokumen pembayaran honor;
  • bukti penerimaan barang;
  • serta dokumen hasil monitoring atau pemeriksaan pemerintah daerah apabila tersedia dan dapat diberikan.

Dengan dokumen tersebut, publik dapat melihat apakah Rp60,3 juta benar-benar berhenti sebagai angka dalam laporan atau benar-benar dapat ditelusuri sampai ke barang, jasa dan penerima manfaatnya.

Foto Lapangan 25 September 2026

Dokumentasi lapangan yang menyertai laporan ini memperlihatkan kondisi depan UPT SD Negeri 030380 Pandan serta kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi. Foto bertanggal 25 September 2026 digunakan sebagai dokumentasi jurnalistik lokasi dan bukan sebagai bukti adanya penyimpangan keuangan.

Kesimpulan Sementara Investigasi

Untuk sementara, terdapat tiga titik yang perlu dijelaskan secara resmi:

Pertama, data jumlah peserta didik yang berbeda antara keterangan saat konfirmasi dan basis data pemerintah.

Kedua, terdapat rincian penggunaan Dana BOS 2025 sebesar sekitar Rp60,3 juta yang harus diuji dengan RKAS dan bukti transaksi.

Ketiga, status laporan pertanggungjawaban dan hasil verifikasi Dinas Pendidikan/Inspektorat perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi.

Jika seluruh dokumen tersedia dan sesuai, maka persoalan dapat dijelaskan secara transparan.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara RKAS, laporan realisasi, transaksi dan kondisi fisik, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Investigasi belum berhenti pada pertanyaan “laporan sudah atau belum”. Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: ke mana setiap rupiah Dana BOS tersebut dibelanjakan?

Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi Kepala UPT SD Negeri 030380 Pandan, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.


Pewarta: Baslan Naibaho

 

 

Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1