Ban Serep Jadi Kedok, 5,4 Kg Sabu Jaringan Jakarta–Lombok Dibongkar

Kriminal | |


Surabaya | MitraBhayangkara.my.id
— Sebuah ban serep mobil menjadi titik terbongkarnya jalur peredaran narkotika lintas wilayah Jakarta–Surabaya–Lombok. Dari tempat yang secara kasatmata terlihat sebagai perlengkapan kendaraan itu, aparat menemukan 5.418,10 gram atau sekitar 5,4 kilogram sabu.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai Jawa Timur I, dan Rutan Kelas I Surabaya.

Seorang tersangka bernama Sayed Zuwanda ditangkap di Terminal Ro-Ro Jamrud, Surabaya, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

5,4 Kilogram Sabu, Nilainya Hampir Rp1 Miliar

Barang bukti yang diamankan memiliki berat 5.418,10 gram dengan perkiraan nilai sekitar Rp975,25 juta.

Aparat juga menyebut jumlah tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 27.091 orang. Angka tersebut merupakan estimasi yang disampaikan dalam keterangan pengungkapan perkara, bukan jumlah korban atau pengguna yang telah teridentifikasi dalam penyidikan.

Dengan berat barang bukti lebih dari lima kilogram dan adanya dugaan jaringan lintas wilayah, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai asal barang, pemberi perintah, jalur distribusi, penerima akhir, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Satu Tersangka Ditangkap, Dua Nama Masih Diburu

Penyidikan belum berhenti pada Sayed Zuwanda.

Polisi masih memburu Daniel Alfian, yang disebut diduga membantu memasukkan sabu ke dalam ban serep mobil dan telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, nama Haykal Fikri muncul dalam penyidikan berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap. Polisi menduga Haykal berkaitan dengan pengendalian jaringan tersebut dan masih melakukan pengejaran.

Status hukum kedua nama tersebut perlu dibaca secara proporsional. Informasi mengenai keterlibatan mereka saat ini masih berada dalam ranah dugaan penyidik dan hasil keterangan dalam proses penyidikan. Penetapan bersalah tetap harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian di pengadilan.

Jejak Rutan Ikut Masuk dalam Pengembangan Perkara

Kasus ini juga melibatkan Rutan Kelas I Surabaya dalam operasi gabungan. Setelah pengungkapan perkara dilakukan, petugas Rutan melakukan pengamanan internal serta razia insidental di blok hunian warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan perkara dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk kepentingan penyidikan.

Keterlibatan Rutan dalam perkara tersebut memperluas ruang penyidikan. Polisi perlu mengurai bagaimana narkotika dibawa melalui jalur transportasi sekaligus menelusuri kemungkinan hubungan komunikasi dengan pihak lain.

Dari Jakarta, Surabaya hingga Lombok

Penyidik menyebut perkara ini berkaitan dengan jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok. Rute tersebut menunjukkan dugaan distribusi lintas wilayah yang memanfaatkan mobilitas antardaerah.

Terminal Ro-Ro Jamrud di Surabaya menjadi lokasi penting dalam pengungkapan karena berada pada simpul transportasi kendaraan dan penumpang. Di lokasi tersebut aparat melakukan penindakan terhadap Sayed Zuwanda.

Pengungkapan Belum Sama dengan Terputusnya Jaringan

Tertangkapnya seorang tersangka dan disitanya barang bukti tidak otomatis berarti seluruh jaringan telah terbongkar.

Pertanyaan berikutnya justru menjadi bagian penting dalam penyidikan: dari mana sabu tersebut diperoleh, siapa yang memerintahkan pengiriman, siapa pemilik sebenarnya, siapa penerima akhir, bagaimana komunikasi dilakukan, dan apakah terdapat transaksi keuangan yang dapat ditelusuri.

Zero HALINAR dan Pengawasan di Rutan

Rutan Kelas I Surabaya menyatakan pengungkapan tersebut juga berkaitan dengan penerapan program Zero HALINAR, yakni upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba.

Keberadaan alat komunikasi yang diamankan dalam razia tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pemilik atau penggunanya dalam perkara sabu. Pembuktian tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, alat bukti lain, dan proses hukum.

Penyidikan Masih Harus Menjawab Mata Rantai yang Hilang

Pengungkapan 5.418,10 gram sabu di Surabaya menjadi perkembangan penting dalam pemberantasan peredaran narkotika lintas wilayah. Namun, nilai terbesar pengungkapan ini bukan hanya pada jumlah barang yang berhasil disita.

Hal yang lebih menentukan adalah seberapa jauh penyidik mampu mengikuti jejak barang bukti hingga menemukan pemasok, pengendali, sumber pembiayaan, serta jaringan distribusinya.

Sayed Zuwanda kini menghadapi proses hukum. Sementara Daniel Alfian dan Haykal Fikri masih disebut dalam pengembangan perkara dan pengejaran aparat.

Publik masih menunggu perkembangan berikutnya: siapa yang berada di balik pengiriman 5,4 kilogram sabu tersebut dan sejauh mana jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok telah dipetakan penyidik.

MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi aparat penegak hukum dan sumber yang dapat diverifikasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber: Keterangan Polri/INP, ANTARA, dan pemberitaan media terkait yang mengutip keterangan resmi aparat.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1