Semarang | MitraBhayangkara.my.id – Pengungkapan 10 perkara narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang sepanjang Agustus hingga September 2026 membuka gambaran serius tentang pola peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Semarang.
Bukan hanya pengedar dewasa yang terseret. Polisi juga mengamankan pasangan suami istri hingga dua anak yang masih berusia 15 dan 17 tahun.
Dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Jumat (25/9/2026), Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati mengungkapkan bahwa jajaran Satresnarkoba mengamankan 16 tersangka dari 10 kasus.
Barang bukti yang diamankan mencapai 45,59 gram sabu dan 44,18 gram tembakau sintetis, disertai sejumlah telepon seluler, alat hisap dan kendaraan roda dua yang disebut digunakan dalam aktivitas para tersangka.
Pasutri Ditangkap Berboncengan Motor
Salah satu perkara menonjol adalah penangkapan pasangan suami istri berinisial BGS (29) dan MRR (28), warga Kabupaten Semarang.
Keduanya diamankan pada Senin malam, 7 September 2026, sekitar pukul 21.50 WIB di kawasan Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Genuk, Kecamatan Ungaran Barat.
Polisi menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan empat plastik klip berisi kristal yang disebut sebagai sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram.
Dua Kasus Bergas
Polisi juga mengamankan ADT (25), warga Kota Semarang, dan HDK (28), warga Kabupaten Jepara.
ADT diamankan dengan barang bukti sabu seberat 10,23 gram, sedangkan HDK diamankan dengan sabu seberat 14,08 gram.
Anak Usia 15 dan 17 Tahun Terjerat
Perkara lain menjadi perhatian karena melibatkan dua anak berinisial MAS (17) dan MRS (15).
Keduanya disebut warga Jakarta yang sedang menempuh pendidikan di wilayah Kabupaten Grobogan dan diamankan di wilayah Kecamatan Sumowono.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan 3,97 gram tembakau sintetis.
Rantai Peredaran Masih Perlu Didalami
Pengungkapan 10 kasus dengan 16 tersangka menjadi data penting dalam melihat aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Semarang.
Namun publik juga berkepentingan mengetahui perkembangan penyidikan terhadap pemasok, jaringan distribusi, aliran transaksi dan kemungkinan keterkaitan antarkasus apabila memang ditemukan penyidik.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: 75




