Jejak Dana Ketapang Rp170 Juta di Lae Haporas: RAB vs Realisasi

Dairi, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id

Sebuah kolam terpal di Desa Lae Haporas menyimpan pertanyaan lebih besar dari sekadar budidaya lele. Dana Ketahanan Pangan 2025 senilai Rp170.410.000 kini dipertanyakan jejak penggunaan dan pertanggungjawabannya

Dairi, Sumatera Utara | MitraBhayangkara.my.id
– Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 di Desa Lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan. Nilai anggaran yang disebut mencapai Rp170.410.000 diarahkan untuk kegiatan budidaya ikan lele.

Persoalan yang kini muncul bukan semata mengenai berhasil atau gagalnya usaha budidaya lele. Pertanyaan publik mengarah pada bagaimana dana tersebut direncanakan, dicairkan, dibelanjakan, dicatat dan dipertanggungjawabkan.

Jejak Rp170,41 Juta

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya dan dokumen Rencana Anggaran Biaya yang diberitakan media, total penyertaan modal kegiatan mencapai Rp170.410.000. Salah satu bagian RAB disebut sebesar Rp87.930.000 untuk modal awal.

Komponen tersebut antara lain administrasi dan ATK, sewa 25 kolam, sewa gudang, pengadaan peralatan serta 40.000 ekor bibit lele.

RAB Harus Bertemu Realisasi

Setiap angka dalam RAB seharusnya memiliki bukti transaksi dan bukti penerimaan barang atau jasa. Karena itu, publik perlu mengetahui siapa penyedia kolam, siapa pemilik gudang, siapa pemasok bibit, berapa harga satuan, kapan transaksi dilakukan dan dari rekening mana pembayaran dilakukan.

Pertanyaan Tentang Bibit dan Hasil Panen

Pemberitaan sebelumnya juga memuat pertanyaan masyarakat mengenai jumlah bibit, harga pembelian, hasil panen serta angka pendapatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen asli, bukti pembayaran, catatan produksi, bukti penjualan dan pemeriksaan resmi.

BUM Desa atau TPK?

Salah satu pertanyaan utama adalah status pengelolaan dana. Apakah Rp170.410.000 tersebut merupakan penyertaan modal kepada BUM Desa atau dikelola melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)?

Status tersebut penting karena mekanisme perencanaan, pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri sesuai ketentuan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan Tahun 2025.

Lima Dokumen yang Perlu Diperiksa

  1. APB Desa dan perubahan APB Desa Tahun 2025.
  2. RKP Desa dan berita acara musyawarah desa.
  3. RAB lengkap dan realisasi setiap pos anggaran.
  4. Rekening serta seluruh bukti transaksi.
  5. Laporan produksi, penjualan, laba/rugi dan saldo akhir usaha.

Foto Lapangan 23 September 2026

Dokumentasi lapangan bertanggal 23 September 2026 memperlihatkan sejumlah kolam terpal dan fasilitas pendukung budidaya lele. Dokumentasi tersebut menunjukkan kondisi fisik pada saat pengambilan gambar, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan nilai investasi, volume produksi maupun keuntungan usaha.

Menunggu Klarifikasi dan Pemeriksaan

Sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Perbedaan informasi harus diuji melalui dokumen, pemeriksaan fisik dan audit oleh lembaga berwenang.

Redaksi MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Lae Haporas, TPK, pengelola BUM Desa, Inspektorat Kabupaten Dairi, Dinas PMD maupun pihak terkait lainnya.

Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1