BOS Rp102,6 Juta SDN 034807 Disorot: Honor Rp38,7 Juta, Plafon Kelas Rusak

INVESTIGASI | DAIRI

·

Dana BOS Rp102,6 juta SDN 034807 Jumateguh disorot. Honor Rp38,7 juta, data siswa, laporan tahap II dan kondisi plafon sekolah menjadi pertanyaan yang membutuhkan verifikasi dokumen.

DAIRI | MitraBhayangkara.my.id – Atap dan plafon sejumlah ruang kelas tampak rusak, sementara data anggaran menunjukkan Dana BOS senilai Rp102,6 juta tercatat untuk UPT SD Negeri 034807 Jumateguh, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Penelusuran pada 23 September 2026 menemukan sejumlah bagian plafon mengalami kerusakan, termasuk noda kebocoran, panel berlubang dan bagian plafon yang terbuka.

Pada saat yang sama, data penggunaan Dana BOS yang dihimpun wartawan mencantumkan Rp38,7 juta untuk pembayaran honor, sedangkan pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat Rp825 ribu.

Angka tersebut belum membuktikan adanya penyimpangan. Namun kombinasi antara data anggaran dan kondisi fisik sekolah membuat pengelolaannya layak diperiksa lebih mendalam.

Sekolah Resmi, NPSN 10203465

UPT SD Negeri 034807 Jumateguh merupakan sekolah negeri di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dengan NPSN 10203465.

Data pendidikan yang tersedia mencatat jumlah peserta didik 213 siswa. Sementara data Dana BOS yang dihimpun mencantumkan 216 siswa penerima.

Perbedaan tersebut perlu dijelaskan melalui data Dapodik dan dokumen yang menjadi dasar penyaluran Dana BOS Tahun 2025.

Rp102,6 Juta dan Rincian Penggunaannya

Komponen Nilai
Pengembangan perpustakaan Rp11.708.000
Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp4.920.000
Administrasi kegiatan sekolah Rp32.587.000
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp5.760.000
Berlangganan daya dan jasa Rp8.100.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp825.000
Pembayaran honor Rp38.700.000
Total Rp102.600.000

Honor Rp38,7 Juta Jadi Titik Perhatian

Dari total Rp102,6 juta yang tercantum dalam data tersebut, pembayaran honor mencapai sekitar 37,7 persen.

Pembayaran honor bukan komponen yang dilarang. Namun penggunaannya harus diuji terhadap pagu, RKAS, persyaratan penerima dan ketentuan persentase yang berlaku untuk Dana BOS Tahun 2025.

Karena itu diperlukan pemeriksaan terhadap daftar penerima honor, status kepegawaian, Dapodik, surat penugasan, bukti pembayaran dan dokumen RKAS.

Rp825 Ribu untuk Pemeliharaan, Plafon Justru Rusak

Data yang dihimpun mencatat pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp825 ribu. Sementara dokumentasi lapangan 23 September 2026 memperlihatkan sejumlah bagian plafon sekolah mengalami kerusakan.

Kondisi fisik tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun kondisi tersebut penting untuk menguji apakah kebutuhan sekolah telah dipetakan dan dimasukkan secara tepat dalam perencanaan anggaran.

Tahap II Masih Menjadi Pertanyaan

Penelusuran wartawan juga mempertanyakan laporan Dana BOS tahap II Tahun 2025 yang belum berhasil diperoleh dalam proses konfirmasi.

Belum diperoleh oleh wartawan tidak sama dengan tidak pernah dibuat. Status tersebut harus dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi.

Disdik Dairi Juga Perlu Menjawab

Pemerintah daerah memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi perlu menjelaskan proses verifikasi dan monitoring terhadap UPT SD Negeri 034807 Jumateguh.

Bukan Vonis, Tetapi Data Harus Dibuka

Tidak terdapat dasar yang cukup dalam penelusuran ini untuk menyatakan bahwa kepala sekolah atau Dinas Pendidikan telah melakukan korupsi.

Yang tersedia saat ini adalah sejumlah angka dan kondisi lapangan yang membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi.

MitraBhayangkara.my.id meminta penjelasan mengenai RKAS, laporan realisasi, buku kas, bukti transaksi, daftar penerima honor, pembelian buku, pemeliharaan sarana-prasarana serta laporan Dana BOS tahap II.

Jika seluruh penggunaan dana dapat dibuktikan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban, dokumen tersebut menjadi jawaban atas pertanyaan publik.

Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara laporan, bukti transaksi dan kondisi nyata, temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Klarifikasi Kepala Sekolah dan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 034807 Jumateguh, Kepala Sekolah Clara Yuliana Tinambunan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum memberikan penjelasan substantif atas seluruh pertanyaan yang diajukan wartawan.

MitraBhayangkara.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Sekolah, Bendahara BOS, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi dan pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik dan bukan vonis terhadap pihak tertentu. Dugaan penyimpangan baru dapat dinyatakan terbukti setelah melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.

Pewarta: Baslan Naibaho

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1