Jalan Baru Selesai di Lae Haporas, Warga Pertanyakan Mutu dan Anggaran

Kondisi permukaan jalan di Desa Lae Haporas yang didokumentasikan pada 23 September 2026. Foto: Baslan Naibaho/MitraBhayangkara.my.id

DAIRI, SUMATERA UTARA | MitraBhayangkara.my.id — Pekerjaan jalan di Desa Lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah kondisi permukaan jalan yang disebut baru selesai dikerjakan justru terlihat tidak merata dan pada sejumlah bagian tampak mengalami kerusakan.

Penelusuran lapangan yang dilakukan wartawan pada 23 September 2026 juga menemukan persoalan lain yang tak kalah penting: tidak terlihat papan informasi proyek pada lokasi pekerjaan, sehingga masyarakat sulit mengetahui nama kegiatan, sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, hingga nilai anggaran yang digunakan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: proyek tersebut sebenarnya dibiayai dari Dana Desa, APBD Kabupaten Dairi, atau sumber anggaran lainnya?

Pertanyaan itu menjadi penting karena informasi awal di lapangan menyebut pekerjaan tersebut berkaitan dengan pengaspalan jalan kabupaten, sementara terdapat pula dugaan bahwa pembiayaannya menggunakan anggaran desa.


Jalan Disebut Baru Dua Hari Selesai

Berdasarkan keterangan yang diperoleh wartawan dari salah seorang perangkat Pemerintah Desa Lae Haporas, Kasi Kesejahteraan Laurentius Pasaribu, pekerjaan tersebut disebut baru selesai sekitar dua hari sebelum dilakukan penelusuran.

Ketika ditanya mengenai kondisi jalan yang sudah tampak mengalami kerusakan meski disebut baru selesai dikerjakan, Laurentius tidak memberikan penjelasan teknis mengenai spesifikasi pekerjaan.

Ia justru menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada kepala desa.

“Kepala Desa saja tanya, Pak,” demikian jawaban Laurentius sebagaimana dikutip wartawan.

Ketika wartawan menanyakan mengenai papan informasi proyek dan besaran anggaran, Laurentius juga disebut tidak mengetahui secara pasti.

“Tidak ada, Pak. Saya tidak tahu,” jawabnya ketika ditanya mengenai papan proyek dan anggaran, berdasarkan keterangan wartawan di lapangan.


Kepala Desa Dihubungi, Belum Memberikan Jawaban

Wartawan kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Lae Haporas, Lamhot Simbolon, terkait pekerjaan jalan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, menurut keterangan pewarta, upaya menghubungi kepala desa belum memperoleh jawaban.

MitraBhayangkara.my.id belum dapat memastikan apakah tidak adanya papan informasi di lokasi tersebut berarti tidak terdapat dokumen publikasi kegiatan sama sekali, atau informasi mengenai kegiatan justru dipublikasikan melalui media lain.

Hal ini penting karena aturan Dana Desa tahun 2026 memberikan beberapa pilihan media publikasi.


Dokumen Pemkab Dairi Memunculkan Pertanyaan Baru

Penelusuran terhadap dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Dairi menemukan informasi yang patut dicermati.

Dalam Laporan Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Dairi Tahun 2024, terdapat daftar pekerjaan “Pengaspalan Jalan Jrs. Barisan Malim-Dusun Lae Maromas Desa Lae Haporas, Kecamatan Siempat Nempu Hilir”, yang tercantum dalam bagian pekerjaan dengan keterangan “Pembayaran KDP Tahun 2023.”

Temuan dokumen tersebut belum dapat langsung disamakan dengan pekerjaan yang ditemukan wartawan pada September 2026.

Namun justru di situlah pertanyaan investigatifnya:

Apakah pekerjaan jalan yang sedang dipersoalkan warga merupakan pekerjaan baru, pekerjaan lanjutan, pemeliharaan, atau bagian dari kegiatan yang sebelumnya telah tercatat dalam dokumen pemerintah daerah?

Jika merupakan pekerjaan baru, publik berhak mengetahui dokumen perencanaan dan sumber pembiayaannya.

Jika merupakan pekerjaan lanjutan atau pemeliharaan, perlu dijelaskan kontrak, volume, nilai pekerjaan, pelaksana, spesifikasi teknis dan sumber anggarannya.


Bukan Sekadar Soal Papan Proyek

Ketiadaan papan informasi tidak otomatis membuktikan adanya korupsi.

Namun, dalam perspektif keterbukaan anggaran, kondisi tersebut tetap layak dipertanyakan apabila masyarakat tidak dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan yang menggunakan uang negara atau uang desa.

Terlebih, Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berstatus berlaku dan secara khusus mengatur mengenai publikasi penggunaan Dana Desa.

Pasal 10 mengatur bahwa pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Informasi minimal yang dipublikasikan mencakup nama kegiatan, lokasi kegiatan dan besaran anggaran. Publikasi dapat dilakukan melalui sistem informasi desa maupun media publik lainnya yang berada di ruang publik dan mudah diakses masyarakat, termasuk papan informasi desa, media elektronik, media sosial dan website desa.

Dengan demikian, tidak adanya papan proyek saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, sebab regulasi memberikan beberapa pilihan media publikasi.

Tetapi jika informasi kegiatan juga tidak tersedia melalui media publikasi lain, pertanyaan mengenai transparansi menjadi semakin relevan.


Dana Desa atau APBD Kabupaten? Ini yang Harus Dibuka

Persoalan paling mendasar dalam kasus ini bukan sekadar apakah aspal cepat rusak.

Ada beberapa hal yang harus dijelaskan secara terbuka:

Pertama, siapa pemilik kewenangan atas ruas jalan tersebut?

Kedua, siapa yang menjadi pelaksana pekerjaan?

Ketiga, dari mana sumber anggarannya?

Keempat, berapa nilai anggarannya?

Kelima, berapa panjang dan lebar ruas yang dikerjakan?

Keenam, apa spesifikasi teknis lapisan jalan yang digunakan?

Ketujuh, kapan pekerjaan dimulai dan kapan dinyatakan selesai?

Kedelapan, siapa yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan?

Pertanyaan tersebut penting karena Desa Lae Haporas memang merupakan salah satu desa di Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Portal resmi Kabupaten Dairi juga mencantumkan Lae Haporas sebagai desa di kecamatan tersebut.


Foto Lapangan Perlu Diverifikasi Secara Teknis

Foto dokumentasi yang diperoleh wartawan pada 23 September 2026 memperlihatkan permukaan jalan dengan material agregat/aspal yang tampak tidak merata pada sejumlah titik.

Tetapi secara jurnalistik, foto saja tidak cukup untuk menyatakan pekerjaan tersebut gagal konstruksi.

Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan pemeriksaan teknis, antara lain ketebalan lapisan, kualitas material, kepadatan, komposisi campuran, kondisi pondasi serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak atau RAB.

Karena itu, bila terdapat dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis atau aparat pengawasan pemerintah menjadi penting.


Kepala Desa dan Pemkab Dairi Perlu Membuka Data

MitraBhayangkara.my.id memandang persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan saling menyangkal.

Jika kegiatan tersebut benar menggunakan Dana Desa, pemerintah desa semestinya dapat membuka dokumen yang berkaitan dengan kegiatan, termasuk APB Desa, RKP Desa, RAB, volume pekerjaan, sumber dana, pelaksana kegiatan dan laporan realisasi sepanjang merupakan informasi yang dapat diberikan kepada publik.

Jika ternyata pekerjaan merupakan proyek Pemerintah Kabupaten Dairi, maka informasi mengenai OPD penanggung jawab, pagu anggaran, kontrak, pelaksana, volume, spesifikasi serta pengawasan pekerjaan juga perlu dibuka.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sendiri menempatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam kerangka pemerintahan yang akuntabel dan transparan serta mengatur hak masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan desa.


Tidak Boleh Ada Vonis Sebelum Audit

Sampai tahap ini, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi atau penyelewengan Dana Desa di Desa Lae Haporas.

Istilah seperti “korupsi”, “penggelapan” atau “penyelewengan” merupakan kesimpulan hukum yang membutuhkan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Yang tersedia saat ini adalah temuan visual lapangan, keterangan perangkat desa sebagaimana disampaikan kepada wartawan, belum adanya informasi anggaran yang diperoleh di lokasi, serta dokumen pemerintah daerah yang menunjukkan adanya pekerjaan jalan di Desa Lae Haporas pada periode sebelumnya.

Karena itu, langkah berikutnya seharusnya bukan membangun kesimpulan, melainkan membuka dokumen dan melakukan verifikasi.


Publik Menunggu Jawaban

Ada satu pertanyaan sederhana yang kini berada di meja Pemerintah Desa Lae Haporas dan Pemerintah Kabupaten Dairi:

“Jalan yang baru selesai tersebut sebenarnya proyek siapa, menggunakan anggaran berapa, dikerjakan oleh siapa, dan apakah hasil pekerjaannya telah sesuai spesifikasi?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini sekadar masalah pemeliharaan dan kualitas pekerjaan, persoalan administrasi transparansi, atau memang terdapat persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.

MitraBhayangkara.my.id akan terus mengikuti perkembangan informasi mengenai pekerjaan jalan tersebut.


Pewarta: Baslan Naibaho
Editor: Redaksi MitraBhayangkara.my.id


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Lae Haporas, Pemerintah Desa Lae Haporas, Pemerintah Kabupaten Dairi, Dinas PUTR Kabupaten Dairi, pelaksana pekerjaan maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan secara proporsional.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1