SAMOSIR, MitraBhayangkara.my.id – Konflik akses lahan di Desa Hutanamora, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, memunculkan pertanyaan serius mengenai perlindungan hak atas tanah, fungsi fasilitas umum, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Seorang warga bernama Panres Simbolon, yang berprofesi sebagai guru, mengaku tidak dapat lagi mengakses ladang miliknya seluas sekitar 1.160 meter persegi sejak Maret 2026. Ladang tersebut berada di pinggir Jalan Sisangkil–Peraduan Dusun II Desa Hutanamora, yang menurut keterangan warga merupakan ruas jalan yang dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Samosir dan telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun.
Persoalan ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa antarwarga, tetapi juga diduga berkaitan dengan penggunaan bahu jalan yang merupakan bagian dari fasilitas publik.
Kronologi: Akses Ladang Tertutup Sejak Maret 2026
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, Panres Simbolon menyatakan akses menuju ladang miliknya telah ditutup sejak Maret 2026.
Menurutnya, akses tersebut tertutup setelah adanya penanaman tanaman jagung pada bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur masuk ke lahan pertanian miliknya. Belakangan, area tersebut juga disebut telah dipagari sehingga kendaraan maupun aktivitas pertanian tidak lagi dapat dilakukan.
Akibat kondisi tersebut, Panres mengaku gagal melaksanakan rencana penanaman cabai yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Saya sudah menyiapkan bibit cabai, pupuk dan kebutuhan lainnya. Karena akses ditutup, bibit tidak jadi ditanam dan akhirnya rusak," tulis Panres dalam surat pengaduannya kepada pemerintah desa.
Ia juga menyebut selama lebih dari tiga bulan tidak dapat memanfaatkan lahan yang selama ini menjadi salah satu sumber penghasilan keluarganya.
Surat Pengaduan Sudah Dilayangkan ke Pemerintah Desa
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan Panres telah menyampaikan surat pengaduan kepada Kepala Desa Hutanamora.
Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, Panres meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti persoalan pemagaran yang menurutnya menghambat akses menuju lahan miliknya.
Ia juga meminta pemerintah desa memfasilitasi mediasi dan penyelesaian sengketa sesuai kewenangan yang dimiliki.
Namun berdasarkan keterangan Panres, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memberikan kepastian hukum.
Persoalan kemudian dibawa ke forum mediasi di Kantor Camat Pangururan pada 22 Mei 2026. Akan tetapi, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menyelesaikan konflik.
Muncul Klaim Bahu Jalan Merupakan Tanah Warisan
Di sisi lain, terdapat dokumen lain yang juga diterima redaksi berupa surat tertanggal 27 Maret 2026 yang ditandatangani oleh seseorang bernama Hebat Malau.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya keberatan terkait tanaman jagung yang diduga mengalami kerusakan akibat penyemprotan. Surat tersebut juga memuat pernyataan bahwa bahu jalan yang dipersoalkan merupakan tanah warisan keluarga.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu pokok perbedaan pandangan antara kedua pihak.
Panres Simbolon berpendapat bahwa lokasi yang dipersoalkan merupakan bagian dari akses jalan yang telah lama digunakan masyarakat, sementara pihak lain mengklaim area tersebut sebagai bagian dari tanah warisan keluarga.
Perbedaan klaim inilah yang hingga kini belum memperoleh kepastian melalui mekanisme administrasi desa maupun mediasi kecamatan.
Jika Jalan Kabupaten, Persoalan Bisa Masuk Ranah Fasilitas Umum
Sejumlah praktisi pertanahan yang dihubungi media ini menjelaskan bahwa inti persoalan berada pada status hukum lokasi yang dipersengketakan.
Apabila area yang dipagari dan ditanami berada dalam Ruang Milik Jalan (Rumija) atau bahu jalan yang menjadi bagian dari ruas Jalan Kabupaten, maka area tersebut tidak dapat dikuasai secara pribadi tanpa izin penyelenggara jalan.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, ruang jalan terdiri dari:
- Ruang Manfaat Jalan (Rumaja);
- Ruang Milik Jalan (Rumija);
- Ruang Pengawasan Jalan (Ruwasja).
Bahu jalan termasuk bagian yang berada dalam pengawasan penyelenggara jalan dan tidak boleh dimanfaatkan secara pribadi apabila mengganggu fungsi jalan.
Karena itu, status jalan dan batas ruang milik jalan menjadi aspek penting yang perlu diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Samosir, Dinas PUPR, maupun Kantor Pertanahan (ATR/BPN).
Aspek Hukum: Dari Agraria hingga KUHP Baru
Kasus ini juga menarik karena beririsan dengan sejumlah aturan hukum yang mulai mendapat perhatian setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain yang relevan, antara lain:
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Pasal 6 menegaskan bahwa:
"Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial."
Artinya, penggunaan hak atas tanah tidak boleh menghilangkan hak pihak lain maupun merugikan kepentingan masyarakat.
2. Peraturan ATR/BPN
Ketentuan pertanahan juga melarang pemegang hak untuk mengurung atau menutup akses bidang tanah lain dari lalu lintas umum maupun akses publik.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 Ayat (1) menyatakan:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan."
Apabila suatu tindakan terbukti menghambat fungsi jalan atau akses masyarakat, ketentuan ini dapat menjadi bagian dari kajian hukum oleh aparat penegak hukum.
4. KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023)
KUHP baru membuka ruang penegakan hukum terhadap berbagai perbuatan yang mengganggu hak orang lain, menguasai objek yang bukan haknya, maupun tindakan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan kepentingan umum, tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian.
Menunggu Kepastian Status Jalan
Hingga berita ini diturunkan, salah satu aspek yang dinilai paling penting adalah penetapan status resmi Jalan Sisangkil–Peraduan oleh instansi berwenang.
Apabila terbukti merupakan Jalan Kabupaten yang dibangun menggunakan APBD dan telah menjadi fasilitas umum selama puluhan tahun, maka status hukum bahu jalan dan ruang milik jalan menjadi faktor krusial dalam penyelesaian sengketa.
Sebaliknya, apabila terdapat hak keperdataan tertentu yang dapat dibuktikan secara sah berdasarkan data pertanahan resmi, maka hal tersebut juga perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum agar konflik tidak berkembang menjadi perselisihan yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Hutanamora.
(75)


