"HUTAN LINDUNG DAIRI DIGEROGOTI?" Dugaan Perambahan Terorganisir di Parbuluan, APH dan KPH Disorot


Dairi | MitraBhayangkara.my.id - 
Aktivitas perambahan hutan yang diduga berlangsung secara sistematis di kawasan Hutan Lindung wilayah KPH XV Kabanjahe, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Temuan lapangan yang diperoleh tim investigasi MitraBhayangkara.my.id pada Kamis (18/06/2026) mengindikasikan adanya pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu dari kawasan yang diduga masuk dalam wilayah hutan lindung di Desa Parbuluan VI, Dusun Sibira, Kecamatan Parbuluan.


Saat melakukan penelusuran di lokasi, wartawan menemukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang diduga merupakan bagian dari kawasan hutan negara. Di lokasi tersebut, seorang pria berinisial A. Sagala yang dikonfirmasi wartawan mengaku tengah membangun rumah kayu dengan memanfaatkan material kayu yang berasal dari kawasan hutan.



Namun, keterangan warga setempat justru mengungkap fakta yang lebih serius. Sejumlah warga menyebut bahwa aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut bukanlah hal baru.

"Itu sudah lama. Bukan satu orang saja. Ada lebih dari sepuluh pemain. Hampir setiap minggu ada kayu keluar menggunakan mobil dari kawasan hutan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.



Hutan Lindung Terus Menyusut

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan hutan di Desa Parbuluan VI diduga terus mengalami penyusutan akibat aktivitas pembukaan lahan dan penebangan pohon yang dilakukan tanpa izin. Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.


Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur bahwa setiap orang dilarang merambah kawasan hutan, menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melakukan penebangan tanpa izin, maupun memanfaatkan hasil hutan tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.



Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang memberikan ancaman pidana berat terhadap pelaku pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, hingga pihak-pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.


Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan, pertanian, atau kegiatan lainnya di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.


Dugaan Pembiaran dan Minimnya Pengawasan

Tim MitraBhayangkara.my.id telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe terkait dugaan perambahan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.


Ketiadaan respons dari pihak yang berwenang memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan kawasan hutan negara yang seharusnya menjadi aset strategis untuk menjaga keseimbangan ekologi, mencegah bencana banjir dan longsor, serta menjamin keberlanjutan lingkungan hidup bagi generasi mendatang.


Sejumlah warga bahkan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Dugaan ini tentu memerlukan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.


Perspektif Hukum: KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Selain dapat dijerat dengan undang-undang sektoral di bidang kehutanan, pelaku yang terbukti melakukan perusakan kawasan hutan secara bersama-sama dapat dikenakan ketentuan penyertaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.


Apabila ditemukan adanya pihak yang turut menyuruh, membantu, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perambahan dan pembalakan liar tersebut, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai peran masing-masing.


Praktik perambahan hutan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan lingkungan yang dapat mengakibatkan kerugian negara, kerusakan ekosistem, hilangnya fungsi resapan air, meningkatnya risiko bencana alam, serta mengancam kehidupan masyarakat sekitar.


Mendesak Dilakukan Penyelidikan

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta KPH XV Kabanjahe segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi, pemetaan lokasi, audit kawasan, dan penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.


Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar kawasan hutan lindung tidak terus menjadi korban eksploitasi oleh oknum-oknum yang hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat tanpa memperhatikan dampak lingkungan jangka panjang.


(Pewarta: Baslan Naibaho)



Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari hasil penelusuran lapangan, keterangan warga, dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Dugaan yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1