Mandailing Natal | MitraBhayangkara.my.id - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Mandailing Natal. Proyek revitalisasi di SMA Negeri 1 Siabu dengan nilai anggaran mencapai Rp1.234.863.000 diduga menyimpan sejumlah persoalan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk LSM, meminta agar dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak berhenti pada polemik pemberitaan, melainkan ditindaklanjuti melalui audit teknis dan investigasi menyeluruh demi menjamin transparansi penggunaan dana negara.
Dugaan Penyimpangan Muncul dari Temuan Lapangan
Ketua LSM LPKW-RI, Frans, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMA Negeri 1 Siabu yang beralamat di Jalan Aek Milas No. 1, Kelurahan Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan spesifikasi teknis yang seharusnya tertuang dalam dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Dana yang bersumber dari APBN tersebut semestinya digunakan secara optimal untuk pembangunan ruang kelas yang aman, berkualitas, dan sesuai standar teknis. Namun ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi serta pekerjaan yang perlu diuji kembali melalui audit independen," ujar Frans.
Beberapa temuan yang menjadi sorotan antara lain:
- Dugaan penggunaan kusen pintu dan jendela lama pada pekerjaan revitalisasi.
- Dugaan ketidaksesuaian ketebalan material atap seng dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
- Dugaan penggunaan rangka atap yang perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan.
- Dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme swakelola sebagaimana petunjuk teknis program.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi dari instansi yang berwenang.
Dana Pendidikan Harus Dipertanggungjawabkan
Penggunaan dana pendidikan dalam jumlah besar menjadi perhatian serius karena menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh fasilitas belajar yang layak.
Pengamat tata kelola anggaran menilai bahwa setiap proyek pendidikan yang menggunakan uang negara wajib memenuhi prinsip:
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Efektivitas penggunaan anggaran;
- Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis;
- Pengawasan berlapis dari pemerintah dan masyarakat.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KUHP Baru 2026 dan Ancaman Hukum Bagi Pelaku Penyimpangan
Sejak tahun 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mulai berlaku secara penuh di Indonesia.
Dalam konteks pengelolaan proyek pemerintah, KUHP Baru memperkuat prinsip pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, perbuatan curang dalam pekerjaan, hingga tindak pidana yang merugikan kepentingan publik.
Namun demikian, apabila dugaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, maka penanganannya tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan pemberantasan korupsi yang berlaku berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Karena itu, desakan masyarakat agar aparat penegak hukum melakukan audit fisik, audit anggaran, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dinilai penting untuk memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek revitalisasi tersebut.
Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan
Berdasarkan informasi yang diperoleh, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, surat elektronik, dan surat konfirmasi resmi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dikonfirmasi disebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Di sisi lain, muncul pula pemberitaan yang memuat bantahan terhadap dugaan tersebut. Perbedaan informasi yang beredar di ruang publik semakin menegaskan pentingnya pemeriksaan independen agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Menanti Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat Mandailing Natal berharap aparat penegak hukum, inspektorat, auditor pemerintah, maupun lembaga pengawas lainnya dapat melakukan investigasi secara profesional, independen, dan transparan.
Dana pendidikan yang berasal dari uang rakyat harus benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas, aman, dan mendukung proses belajar mengajar. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan semestinya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan pendidikan yang lebih baik, bukan menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara maupun peserta didik.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasil pemeriksaan juga perlu diumumkan secara terbuka untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun pemerintah.
(Pewarta: Kennedi | Redaksi MitraBhayangkara.my.id)
Catatan Redaksi:
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari kepentingan publik dan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit dan penegakan hukum yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
