DIDUGA ANIAYA IBU SAMBUNG, OKNUM ANGGOTA DPRD DILAPORKAN: DESAKAN PENEGAKAN HUKUM


Dairi, MitraBhayangkara.my.id
– Dugaan tindak pengancaman dan pengeroyokan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial RD kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang dilaporkan oleh Lamria Br. Manullang, yang mengaku sebagai ibu sambung terlapor, memunculkan desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.


Dalam upaya mencari keadilan, Kepala Biro MitraBhayangkara.my.id Kabupaten Dairi, Baslan Naibaho, bersama Pimpinan Redaksi BBTV, M. Sihotang, telah menyampaikan surat kepada pihak terkait guna meminta perhatian terhadap penanganan perkara tersebut.


Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Lamria Br. Manullang mengaku menjadi korban dugaan pengancaman dan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang, termasuk istri oknum anggota DPRD yang disebut dalam laporan. Peristiwa tersebut disebut terjadi di wilayah Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.


Korban Mengaku Masih Trauma

Saat ditemui wartawan, Lamria Br. Manullang mengaku hingga kini masih mengalami trauma akibat insiden yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Saya masih sering merasa pusing di bagian kepala dan trauma atas kejadian yang saya alami," ungkap Lamria.


Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lamria juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses secara adil tanpa memandang status maupun jabatan.


Dalam keterangannya, Lamria didampingi kuasa hukumnya, Abdi Manullang, S.H., M.H., yang mendesak agar laporan pertama maupun laporan lanjutan yang telah diterima aparat penegak hukum segera memperoleh kepastian hukum.



Desakan Evaluasi Jabatan Mengemuka

Selain meminta percepatan proses hukum, Lamria juga meminta lembaga terkait, termasuk pimpinan DPRD dan partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang sah dan berkekuatan hukum.


Desakan tersebut muncul karena publik menilai pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga etika, integritas, serta menjadi teladan di tengah masyarakat.


Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.



Perspektif Hukum: KUHP Baru Berlaku Penuh Tahun 2026

Kasus dugaan pengancaman dan pengeroyokan ini menjadi relevan untuk dikaji dalam perspektif hukum pidana nasional. Sejak tahun 2026, Indonesia secara penuh memberlakukan KUHP Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menggantikan sebagian besar ketentuan KUHP lama warisan kolonial.


Dalam KUHP Nasional yang baru, tindakan kekerasan, penganiayaan, maupun ancaman terhadap seseorang tetap dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan undang-undang.


Para ahli hukum menilai bahwa implementasi KUHP Baru menekankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban, perlindungan hak asasi manusia, serta akuntabilitas setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun jabatan politik.


Karena itu, apabila suatu laporan dugaan tindak pidana telah diterima aparat penegak hukum, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum yang berlaku.


Publik Menunggu Kepastian Hukum

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga sekaligus dugaan keterlibatan seorang pejabat publik. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan independen sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan terhadap proses hukum.


Lebih jauh, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sebuah prinsip fundamental dalam negara hukum Indonesia.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan oleh korban, termasuk kejelasan status penanganan perkara dan hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga terkait.


(75 - Redaksi)



Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, korban, dan informasi yang diperoleh wartawan di lapangan. Seluruh dugaan yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1