MitraBhayangkara.my.id, Medan - Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, SH.SIK., menegaskan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa fisik perlengkapan SIM dan STNK saat berkendara. Hal ini ditegaskan karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.
MitraBhayangkara.my.id, Medan - Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, SH.SIK., menegaskan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa fisik perlengkapan SIM dan STNK saat berkendara. Hal ini ditegaskan karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.