Ketat Polrestabes Medan: SIM fisik dan STNK wajib dibawa, ini Sebabnya


MitraBhayangkara.my.id, Medan - Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, SH.SIK., menegaskan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa fisik perlengkapan SIM dan STNK saat berkendara. Hal ini ditegaskan karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.


“Untuk saat ini bukti seseorang memiliki SIM atau STNK adalah bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Senin 9/12/2024.

Lanjutnya, pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa dokumen berupa SIM dan STNK tetap akan dikenakan tilang meski sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.

“Betul, kalau tidak membawa SIM dan STNK tetap dikenakan biaya,” dia mengingatkan. Sebab cara ini juga bisa mencegah pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.


Sanksi bagi pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK sama seperti yang tertuang dalam Dirlantas Lalu Lintas Poldasu Kombes Pol Muji juga mengatakan, pengguna kendaraan harus menunjukkan langsung SIM dan STNK saat diminta polisi.

Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang menindak dengan sanksi denda.
Kombes Pol Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan aturan mengenai hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”

Pemberita: JT/Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1