Kejati Sumut Ungkap Kerugian Negara Rp 3,7 Miliar di Proyek Bandara Pintar Kualanamu, Tersangka Kembalikan Uang


MitraBhayangkara.my.id, Medan - Tim Penyidik ​​Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebelumnya telah menangkap lima tersangka dugaan korupsi terkait Pengadaan Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola oleh PT Angkasa Pura (AP) II.


Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada karya Smart Bandara Kualanamu Deli Serdang pada tahun 2017 sebesar Rp. 34.301.538.000, salah satu Sub Kontraktornya adalah LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart AirPort dengan work item persiapan, AOCC, Antrian Taksi, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.

“Total kegiatan yang disubkontrakkan dengan nilai sebesar Rp 19.220.000.000,- termasuk PPN, merupakan subkon dari PT Angkasa Pura Solusi selaku penyedia, yang ditunjukkan oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” jelasnya.


Lebih lanjut Adre menyampaikan, pekerjaan tersebut termasuk dalam pekerjaan pokok, dari temuan ahli perhitungan KAP diketahui kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan Anggota IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya sebaiknya diserahkan ke PT. Ruang Pura Solusi.

Sebab dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan kerugian negara sudah dikembalikan pada Senin (9/12/2024) seluruhnya, dan pengembaliannya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre W Ginting.

Pemberita: AG/Junianto Marbun

Post a Comment

Selamat Datang

To be published, comments must be reviewed by the administrator *

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1